Curanmor Jaringan Pariaman Terbongkar, Polisi Ringkus Pelaku Utama Hingga Penadah
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
- print Cetak

Curanmor di Wilayah Hukum Polres Pariaman Terbongkar, Empat Pelaku Diringkus
PARIAMAN — Jajaran Polsek IV Koto Aur Malintang bersama Sat Reskrim Polres Pariaman berhasil membongkar tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan dalam pelaksanaan Operasi Jaran 2026. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat pria yang disinyalir kuat terlibat dalam mata rantai kejahatan tersebut pada Selasa malam, 8 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini menjadi tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/VII/2026/SPKT-Polsek IV Koto Aur Malintang/Polres Pariaman/Polda Sumbar tertanggal 24 Juli 2026. Penangkapan para tersangka membuktikan komitmen aparat dalam memberantas sindikat pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polda Sumatera Barat.
Kapolres Pariaman melalui Kapolsek IV Koto Aur Malintang, IPDA Optah Jhonedi menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif yang dilakukan secara berkesinambungan oleh Unit Reskrim Polsek IV Koto Aur Malintang dengan sokongan penuh dari Sat Reskrim Polres Pariaman.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan secara berkesinambungan terhadap laporan masyarakat. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mendalami informasi, petugas berhasil mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat,” tegas IPDA Optah.
Kronologi Penangkapan dan Modus Penjualan
Aksi perburuan sindikat curanmor ini bermula ketika tim gabungan mendeteksi identitas dua pelaku utama pencurian, yaitu Rendi Putra alias Rendi dan Deri Ansyah alias Deri. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Riyo Ramadhani, petugas bergerak cepat menyergap kedua tersangka di kediaman mereka masing-masing tanpa ada perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, kedua eksekutor tersebut mengakui perbuatannya. Mereka membeberkan bahwa sepeda motor hasil kejahatan tidak dijual langsung kepada pembeli akhir, melainkan dilempar melalui seorang perantara guna menyamarkan jejak kejahatan dari kejaran aparat kepolisian.
Petugas bergerak melakukan pengembangan kasus. Dari keterangan para pelaku utama, polisi membekuk Jefri Albukari alias Jefri yang berperan sebagai perantara transaksi jual-beli kendaraan hasil curian tersebut. Interogasi terhadap Jefri membuka tabir penerima barang gelap tersebut.
Jefri mengaku telah menjual satu unit sepeda motor Honda Supra Fit hasil kejahatan kepada Safrudin alias Utiah seharga Rp900 ribu. Berbekal pengakuan tersebut, tim gabungan melacak keberadaan Safrudin hingga ke wilayah Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Safrudin akhirnya diringkus beserta barang bukti kendaraan yang sudah beralih fungsi.
Modifikasi Kendaraan dan Pengamanan Barang Bukti
Dalam upaya menyamarkan identitas kendaraan hasil curanmor, barang bukti Honda Supra Fit warna hitam tersebut rupanya telah dimodifikasi oleh pembeli menjadi bentuk becak. Kendati fisik kendaraan telah diubah secara signifikan, petugas tetap berhasil mengidentifikasinya berkat kecocokan dokumen resmi.
Dari serangkaian penangkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam yang telah dimodifikasi menjadi becak, lengkap dengan BPKB dan STNK. Kemudian satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih-merah beserta STNK.
Penyidik menyimpulkan bahwa praktik penadahan kendaraan bodong dengan harga murah menjadi pendorong utama maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor di kawasan Pasaman dan Pariaman. Pembeli yang tergiur harga terjangkau kerap mengabaikan keabsahan dokumen kendaraan.
Ancaman Pasal KUHP Baru dan Pengembangan Jaringan
Polres Pariaman menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan empat tersangka ini. Penyelidikan lanjutan terus berjalan untuk mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau kelompok lain yang terlibat dalam mata rantai curanmor di wilayah hukum Sumatera Barat.
“Penyelidikan tidak berhenti di sini. Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengendus kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar IPDA Optah. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkir kendaraan serta tidak tergiur membeli kendaraan bekas berharga miring tanpa dokumen sah.
Keempat tersangka saat ini mendekam di Mapolsek IV Koto Aur Malintang untuk menjalani proses hukum. Atas tindakan kejahatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g jo. Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Disclaimer: Artikel berita ini disusun berdasarkan laporan resmi pengungkapan kasus hukum oleh Polsek IV Koto Aur Malintang dan Polres Pariaman. Seluruh tersangka yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan hukum lanjutan dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Hanny
