Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi Antar Provinsi, Polres Agam Amankan Ratusan Burung
- account_circle Muhammad Fadillah
- calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
- print Cetak

Pelaku penyelundupan satwa dilindungi saat diamankan di Polres Agam
SUMBARBIZ– Polres Agam bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Maninjau menggagalkan upaya perdagangan satwa liar dilindungi setelah meringkus seorang terduga pelaku berinisial KZ (48) yang membawa ratusan burung tanpa dokumen resmi, Sabtu (18/7) malam.
“Benar, pelaku mengemudikan minibus Toyota Avanza berwarna hijau tua dihentikan di depan SPBU Bawan sekitar pukul 23.10 WIB. Saat diperiksa, petugas menemukan 244 ekor burung yang dikemas dalam keranjang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku membeli sejumlah burung tersebut dari Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, dengan rencana pengiriman ke Provinsi Lampung untuk dijual.
“Tersangka kini diamankan di Mapolres Agam untuk penyelidikan lebih lanjut dan menghadapi ancaman pidana hingga 15 tahun penjara sesuai ketentuan pelanggaran perlindungan satwa,” terangnya.
Dikatakan, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Basung, seluruh burung sebagai barang bukti akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya di Hutan Cagar Alam Maninjau.
“Proses pelepasliaran akan melibatkan personel BKSDA, staf PN Agam, dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Agam untuk memastikan kelangsungan hidup satwa-satwa tersebut,” ulasnya.
- Penulis: Muhammad Fadillah
