Miliki Sabu lebih dari 13 gram, Seorang Pengedar di Agam Terancam Penjara Seumur Hidup
- account_circle Muhammad Fadillah
- calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
- print Cetak

SUMBARBIZ– Seorang pengedar sabu berinisial BP (28), diringkus polisi di kawasan Jorong Pudung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Selasa (4/8). Sebanyak dua paket sabu dengan berat 13 gram lebih diamankan dari tangan pelaku.
Kapolres Agam melalui Kasatnarkoba, Iptu Irfan Leo Dinata mengatakan, pelaku berhasil dibekuk petugas melalui pengintaian di depan SPBU Bawan sekira pukul 02.30 WIB. Tidak ada perlawanan dalam proses penangkapan pelaku.
“Pelaku merupakan warga Jorong Muaro Kandang Putuih, Nagari Silareh Aia Barat, Kecamatan Palembayan. Namun, pelaku kerab melakukan transaksi di Ampek Nagari,” ungkap Iptu Irfan.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dibungkus dengan tisu dengan berat 13,46 gram, dari pakaian pelaku. Setelah bukti ditemukan, pelaku tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.
“Lanjut penggeledahan, petugas menemukan dua unit kaca pyrex alat isap sabu dan lima helai plastik klip di dalam jok motor pelaku. Selain itu, diamankan satu unit handphone diduga digunakan pelaku untuk transaksi,” terangnya.
Dikatakan, kasus tersebut merupakan tangkapan terbesar di tahun 2026. Saat ini, pelaku serta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara, delapan hingga seumur hidup,” terangnya.
Dikatakan, kasus tersebut berhasil terungkap berkat laporan masyarakat setempat yang telah resah dengan aktivitas pelaku. Dengan laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan mendalam dan berujung penangkapan pelaku.
“Kami juga memberi apresiasi atas peran aktif masyarakat dengan memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil terungkap,”ulasnya.
- Penulis: Muhammad Fadillah
