Nilai Buyback Naik Tajam, Simak Info Harga Emas Antam Hari Sabtu
- account_circle Yelki
- calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
- print Cetak

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Cek Rincian Lengkap Ukurannya
JAKARTA – Bagi Anda yang gemar memeluk brankas atau hobi mengecek pergerakan harga logam mulia demi masa depan yang lebih cerah, mari merapat sejenak. Jagat investasi berkilau kembali membawa dinamika yang menarik untuk dikulik.
Berdasarkan pantauan langsung di situs resmi butik logam mulia, di Jakarta pada hari Sabtu pukul 08.55 WIB, grafik Harag Emas Antam dilaporkan masih betah nongkrong di zona nyaman alias stabil tanpa pergeseran ekstrem.
Bagi Anda yang berniat membeli mahar atau sekadar menimbun kekayaan, harga jual dasar untuk satu gram emas jenama Antam ini masih kokoh berdiri di angka Rp2.651.000 per gram.
Namun, ada kejutan manis bagi Anda yang sudah kepepet butuh dana segar dan berniat menjual koleksi simpanannya. Nilai beli kembali alias buyback yang ditawarkan oleh PT Antam Tbk justru dilaporkan mengalami kenaikan tipis nan menggemaskan menjadi Rp2.429.000 per gram.
Sebuah momen yang cukup pas untuk mencairkan aset jika Anda sudah bosan melihat batangan berkilau tersebut di dalam lemari baju!
Daftar Lengkap Pecahan Emas Batangan Terbaru: Dari Ukuran Cucunya hingga Ukuran Gaban
Namanya juga instrumen investasi sejuta umat, PT Antam Tbk tentu paham betul bahwa isi dompet masyarakat kita itu sangat bervariasi. Ada yang sanggup membeli ukuran jumbo, ada pula yang menganut prinsip “nyicil imut-imut yang penting konsisten”.
Ingat, nilai emas batangan Antam sewaktu-waktu bisa berubah tanpa memberi sinyal lewat mimpi terlebih dahulu.
Berikut adalah rincian katalog tarif pecahan emas batangan murni berdasarkan lembar data update hari ini di laman resmi produsen:
Ukuran Imut (Katalog Kecil): Pecahan 0,5 gram dibanderol senilai Rp1.375.500, sedangkan untuk ukuran standar 1 gram dihargai Rp2.651.000. Untuk ukuran 2 gram berada di angka Rp5.242.000, dan pecahan 3 gram dihargai Rp7.838.000.
Ukuran Menengah (Katalog Sedang): Pecahan 5 gram dipatok Rp13.030.000, ukuran 10 gram senilai Rp26.005.000, ukuran 25 gram seharga Rp64.887.000, dan pecahan 50 gram dijual Rp129.695.000.
Ukuran Sultan (Katalog Kelas Berat): Untuk pecahan 100 gram dilepas dengan harga Rp259.312.000, ukuran 250 gram senilai Rp648.015.000, ukuran 500 gram seharga Rp1.295.820.000, dan kasta tertinggi berukuran 1.000 gram alias 1 kilogram dibanderol fantastis Rp2.591.600.000.
Bedah Aturan Pajak PMK 34: Bayar Upeti Biar Tidur Nyenyak
Nah, di sinilah letak seni terpenting dalam bertransaksi logam mulia. Menjadi kaya raya itu wajib hukumnya, tetapi menjadi warga negara yang taat pajak itu urusan reputasi.
Seluruh aktivitas transaksi jual maupun beli instrumen berharga ini wajib tunduk pada aturan ketat PMK No. 34/PMK.10/2017. Aturan pemotongan ini berlaku merata untuk semua jenis berat, mulai dari gramasi receh 1 gram hingga berat raksasa 1 kilogram.
Untuk urusan pembelian unit baru, Anda akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen jika Anda dengan bangga bisa menunjukkan kartu NPWP kepada petugas.
Namun, bagi Anda yang masih enggan mengurus NPWP alias kategori non-NPWP, siap-siap saja terkena potongan upeti yang sedikit lebih besar, yakni mencapai 0,9 persen.
Jangan khawatir, setiap Anda keluar dari toko, Anda akan dibekali bukti potong PPh 22 resmi sebagai tanda bahwa Anda adalah investor yang sah di mata negara.
Aturan Main Potongan Buyback Bernilai Fantastis
Bagaimana kalau skenarionya dibalik? Anda yang sedang butuh modal usaha lalu menjual kembali koleksi berharga Anda ke gerai PT Antam Tbk. Jika total nilai transaksi buyback Anda tergolong santai alias di bawah Rp10 juta, tentu aman-aman saja.
Namun, jika nominal penjualan kembali tersebut sukses menembus angka di atas Rp10 juta, negara akan otomatis hadir untuk memotong PPh Pasal 22.
Besaran potongannya adalah 1,5 persen untuk pemegang NPWP setia, dan melesat hingga 3 persen bagi kaum non-NPWP. Skema pemotongan ini sifatnya otomatis dan langsung dipotong dari total nilai pencairan yang akan Anda terima di rekening.
Jadi, jangan heran atau menuduh kasir melakukan tindakan korupsi jika uang yang masuk ke rekening Anda agak sedikit berkurang dari estimasi kalkulator di rumah. Tetap berinvestasi dengan cerdas, kelola keuangan secara bijak, dan jangan lupa bayar pajak!
- Penulis: Yelki
- Editor: Hanny
