Kawasan Hutan Supayang Jadi Fokus Operasi Penertiban Tambang Emas Ilegal
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
- print Cetak

Personel gabungan dari Satreskrim Polres Solok dan TNI saat memasang garis polisi (police line) di area bekas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan Nagari Supayang, Kabupaten Solok, Senin sore (1/6/2026).
SOLOK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok bersama jajaran Polsek Payung Sekaki, dengan dukungan penuh dari tim gabungan Korem 032 Wirabraja, melaksanakan operasi penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Operasi ini menyasar kawasan hutan yang terletak di Jorong Rumah Gadang, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, pada Senin (1/6/2026).
Langkah tegas berskala besar tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Albeth Salomo Sinulaki, didampingi Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Andi Rayandri Putra, serta Kanit Tipidter, Ipda Ari Muliadi.
Kapolres Solok melalui Kasat Reskrim Iptu Albeth Salomo Sinulaki, yang didampingi Kasi Humas AKP Eko Kurniawan, menjelaskan bahwa tindakan hukum ini diambil sebagai tindak lanjut atas Informasi Khusus (Infosus) dari Sat Intelkam Polres Solok terkait indikasi maraknya aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukum Kabupaten Solok.
“Operasi ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap segala bentuk aktivitas yang memicu perusakan lingkungan, sekaligus menjalankan amanat undang-undang serta rencana kerja Polres Solok,” ujar Iptu Albeth usai memimpin apel konsolidasi.
Perjuangan Menembus Medan Ekstrem Perbukitan
Untuk mencapai titik koordinat lokasi penambangan emas tersebut, tim gabungan yang berkekuatan belasan personel kepolisian dan TNI harus melewati tantangan geografis yang cukup berat. Usai melaksanakan apel dan menerima arahan pimpinan di Mapolsek Payung Sekaki pada pukul 14.15 WIB, tim langsung bergerak menuju sasaran.
Medan yang dihadapi di lapangan tergolong ekstrem. Petugas terpaksa berjalan kaki selama kurang lebih dua jam membelah kawasan perbukitan dengan jalur pendakian dan penurunan yang sangat terjal. Tim gabungan baru berhasil menembus titik lokasi sasaran pada sore hari sekitar pukul 16.30 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan hamparan lahan yang dipastikan menjadi area bekas aktivitas penambangan emas ilegal. Di area tersebut, ditemukan pula sejumlah pondok yang didirikan secara swadaya oleh para pekerja sebagai sarana pendukung dan tempat tinggal sementara, lengkap dengan kotak kayu (box) yang terindikasi digunakan untuk menyaring material emas. Namun, saat petugas tiba, para pelaku diduga telah meninggalkan lokasi terlebih dahulu.
Tindakan Tegas dan Sterilisasi Area
Guna mengantisipasi adanya aktivitas susulan dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), tim gabungan langsung melakukan tindakan represif secara profesional. Petugas memasang garis polisi (police line) di sekeliling area inti tambang.
Selain itu, sebagai langkah pencegahan jangka panjang agar fasilitas logistik tersebut tidak dapat dipergunakan kembali, petugas melakukan pembongkaran serta memusnahkan seluruh pondok penampungan beserta sarana box penyaringan milik para penambang di lokasi tersebut.
Setelah memastikan seluruh sarana penambangan liar dinonaktifkan, tim gabungan memutuskan untuk bertolak kembali dari lokasi pada pukul 19.00 WIB. Setelah melewati jalur perbukitan dalam kondisi minim cahaya di malam hari, seluruh personel berhasil kembali ke Mapolsek Payung Sekaki dalam keadaan selamat pada pukul 21.00 WIB. Secara keseluruhan, operasi penertiban ini berjalan dengan aman, kondusif, dan terkendali.
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Hanny
