BREAKING NEWS
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » HUKUM & KRIMINAL » Awas! Karaoke Tengah Malam Kini Bisa Didenda Rp10 Juta, Bukan Lagi “Receh”

Awas! Karaoke Tengah Malam Kini Bisa Didenda Rp10 Juta, Bukan Lagi “Receh”

  • account_circle Endri Caniago
  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
  • print Cetak

HUKUM – Kabar bagi Anda yang hobi tarik suara hingga larut malam: pastikan volume mikrofon tidak mengganggu tetangga. Mulai awal tahun 2026, pemerintah resmi memperketat aturan mengenai gangguan ketenteraman lingkungan. Tak tanggung-tanggung, sanksi denda bagi pelanggar kini melonjak hingga 50 kali lipat dibanding aturan sebelumnya.

Selama ini, banyak warga yang mengeluhkan suara musik atau karaoke tetangga namun enggan melapor karena sanksi hukum yang dianggap “receh”. Dalam aturan lama (Pasal 503 KUHP), pelanggar hanya dikenai denda sebesar Rp225.000. Nilai yang kecil ini dinilai gagal memberikan efek jera, sehingga gangguan kebisingan di pemukiman terus berulang.

Lompatan Sanksi dalam KUHP Nasional

Perubahan drastis ini terjadi seiring dengan diberlakukannya KUHP Nasional per 2 Januari 2026. Dasar hukum penindakan kini dialihkan ke Pasal 265 huruf a KUHP Nasional, yang mengategorikan gangguan ketenteraman pada malam hari sebagai pelanggaran Kategori II.

Konsekuensinya pun tidak main-main. Pelaku kegaduhan kini dapat dijatuhi denda maksimal hingga Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Kenaikan signifikan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan tempat tinggal yang lebih manusiawi serta menjamin hak setiap warga untuk mendapatkan waktu istirahat yang berkualitas.

Aktivitas yang Masuk Radar Pelanggaran

Bukan hanya karaoke komersial, aturan ini menyasar berbagai aktivitas yang merusak ketenangan malam, di antaranya:

  • Karaoke Rumahan: Penggunaan perangkat suara keras di area pemukiman tanpa sistem peredam yang memadai.
  • Unit Usaha di Pemukiman: Kafe, bengkel, atau ruko yang tetap menimbulkan kebisingan di jam istirahat warga.
  • Kegaduhan Umum: Segala bentuk suara yang mengganggu ketenteraman lingkungan secara kolektif di malam hari.
  • Prosedur Pelaporan: Kedepankan Musyawarah

Meskipun ancaman denda sangat tinggi, aparat penegak hukum tetap menyarankan penyelesaian masalah secara berjenjang. Masyarakat tidak dianjurkan untuk langsung menempuh jalur hukum tanpa upaya kekeluargaan.

Berikut adalah tahapan pelaporan yang disarankan:

  • Mediasi RT/RW: Laporkan kepada pengurus lingkungan untuk diselesaikan secara musyawarah.
  • Lurah atau Kepala Desa: Jika teguran di tingkat RT/RW tidak diindahkan, laporan dapat ditingkatkan ke tingkat kelurahan atau desa.
  • Kepolisian: Pihak kepolisian akan turun tangan dan memproses denda administratif jika peringatan dari perangkat lingkungan tetap diabaikan oleh pelanggar.

Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik mengenai etika bertetangga. Pemerintah menegaskan bahwa hak warga untuk menyalurkan hobi tetap dijamin, selama tidak melanggar hak orang lain untuk beristirahat dengan tenang. Jadi, pastikan karaoke Anda tidak menjadi beban finansial bagi kantong sendiri.***

  • Penulis: Endri Caniago
  • Editor: Hanny

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga CPO Global Stabil, Kementan Pastikan Harga TBS Petani Sawit Aman

    Harga CPO Global Stabil, Kementan Pastikan Harga TBS Petani Sawit Aman

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 10
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) bergerak cepat mengumpulkan seluruh elemen pemangku kepentingan industri kelapa sawit nasional. Langkah ini diambil guna menyepakati komitmen bersama dalam menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani. Pertemuan strategis yang digelar di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, pada Jumat (29/5/2026) ini dihadiri oleh perusahaan refinery, eksportir, asosiasi petani (seperti […]

  • Gegerkan Pasar! Chip Murah MediaTek Dimensity 7500 Pakai Arsitektur Lebih Modern dari Pixel 10

    Gegerkan Pasar! Chip Murah MediaTek Dimensity 7500 Pakai Arsitektur Lebih Modern dari Pixel 10

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Yelki
    • visibility 8
    • 0Komentar

    JAKARTA — Anggapan bahwa ponsel flagship mahal selalu menggunakan perangkat keras yang lebih baru dibanding ponsel murah tampaknya baru saja dipatahkan. MediaTek secara resmi meluncurkan Dimensity 7500, prosesor fabrikasi 4nm yang dirancang khusus untuk ponsel kelas menengah ke bawah (mid-range dan budget). Kejutan utamanya? Chip yang ditujukan untuk ponsel dengan harga di bawah $400 (sekitar […]

  • Krisis Visa Piala Dunia Menimpa Skuad Afrika Selatan Dan Tim Nasional Iran

    Krisis Visa Piala Dunia Menimpa Skuad Afrika Selatan Dan Tim Nasional Iran

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Bangun S
    • visibility 6
    • 0Komentar

    JOHANNESBURG – Gelombang antusiasme publik Afrika Selatan mendadak berubah menjadi kekecewaan. Skuad tim nasional sepak bola putra, Bafana Bafana, terpaksa menunda keberangkatan mereka menuju Meksiko untuk melakoni laga pembuka Piala Dunia FIFA yang menyisakan waktu 11 hari lagi. Asosiasi Sepak Bola Afrika Selatan (SAFA) mengonfirmasi bahwa penundaan ini dipicu oleh kendala administrasi dalam pengurusan visa […]

  • Kapolri Rotasi Jabatan Kapolda Sumbar hingga Jabar, Ini Daftarnya

    Kapolri Rotasi Jabatan Kapolda Sumbar hingga Jabar, Ini Daftarnya

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Jakarta, SUMBARBIZ — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri. Dalam kebijakan terbaru tersebut, sebanyak sembilan posisi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) mengalami pergantian. Rotasi jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/960/V/KEP./2026 tertanggal 7 Mei 2026 yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen […]

  • Jeritan Nelayan Pasaman Barat: Jatah Solar Dibatasi, Belasan ABK Terancam Menganggur

    Jeritan Nelayan Pasaman Barat: Jatah Solar Dibatasi, Belasan ABK Terancam Menganggur

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 23
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT — Kelompok nelayan tradisional pengguna kapal jenis “Cin-cin” di Kabupaten Pasaman Barat kini tengah menghadapi situasi sulit. Kebijakan baru yang membatasi kuota pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dinilai mencekik urat nadi perekonomian mereka. ​Jika sebelumnya para nelayan bebas mengambil solar sesuai dengan kuota jatah […]

  • Menteri PPN Minta Percepatan Pembangunan Pelabuhan Teluk Tapang Pasbar

    Menteri PPN Minta Percepatan Pembangunan Pelabuhan Teluk Tapang Pasbar

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 45
    • 0Komentar

    SUMBARBIZ – Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) meminta agar percepatan pembangunan Pelabuhan Teluk Tapang. Pelabuhan tersebut merupakan langkah penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi baru. Menteri PPN Rachmat Pambudy mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur strategis di Provinsi Sumatera Barat menjadi langkah penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi baru, terutama melalui pengembangan hilirisasi industri dan energi. Percepatan pembangunan pelabuhan […]

expand_less