BREAKING NEWS
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » HUKUM & KRIMINAL » Awas! Karaoke Tengah Malam Kini Bisa Didenda Rp10 Juta, Bukan Lagi “Receh”

Awas! Karaoke Tengah Malam Kini Bisa Didenda Rp10 Juta, Bukan Lagi “Receh”

  • account_circle Endri Caniago
  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
  • print Cetak

HUKUM – Kabar bagi Anda yang hobi tarik suara hingga larut malam: pastikan volume mikrofon tidak mengganggu tetangga. Mulai awal tahun 2026, pemerintah resmi memperketat aturan mengenai gangguan ketenteraman lingkungan. Tak tanggung-tanggung, sanksi denda bagi pelanggar kini melonjak hingga 50 kali lipat dibanding aturan sebelumnya.

Selama ini, banyak warga yang mengeluhkan suara musik atau karaoke tetangga namun enggan melapor karena sanksi hukum yang dianggap “receh”. Dalam aturan lama (Pasal 503 KUHP), pelanggar hanya dikenai denda sebesar Rp225.000. Nilai yang kecil ini dinilai gagal memberikan efek jera, sehingga gangguan kebisingan di pemukiman terus berulang.

Lompatan Sanksi dalam KUHP Nasional

Perubahan drastis ini terjadi seiring dengan diberlakukannya KUHP Nasional per 2 Januari 2026. Dasar hukum penindakan kini dialihkan ke Pasal 265 huruf a KUHP Nasional, yang mengategorikan gangguan ketenteraman pada malam hari sebagai pelanggaran Kategori II.

Konsekuensinya pun tidak main-main. Pelaku kegaduhan kini dapat dijatuhi denda maksimal hingga Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Kenaikan signifikan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan tempat tinggal yang lebih manusiawi serta menjamin hak setiap warga untuk mendapatkan waktu istirahat yang berkualitas.

Aktivitas yang Masuk Radar Pelanggaran

Bukan hanya karaoke komersial, aturan ini menyasar berbagai aktivitas yang merusak ketenangan malam, di antaranya:

  • Karaoke Rumahan: Penggunaan perangkat suara keras di area pemukiman tanpa sistem peredam yang memadai.
  • Unit Usaha di Pemukiman: Kafe, bengkel, atau ruko yang tetap menimbulkan kebisingan di jam istirahat warga.
  • Kegaduhan Umum: Segala bentuk suara yang mengganggu ketenteraman lingkungan secara kolektif di malam hari.
  • Prosedur Pelaporan: Kedepankan Musyawarah

Meskipun ancaman denda sangat tinggi, aparat penegak hukum tetap menyarankan penyelesaian masalah secara berjenjang. Masyarakat tidak dianjurkan untuk langsung menempuh jalur hukum tanpa upaya kekeluargaan.

Berikut adalah tahapan pelaporan yang disarankan:

  • Mediasi RT/RW: Laporkan kepada pengurus lingkungan untuk diselesaikan secara musyawarah.
  • Lurah atau Kepala Desa: Jika teguran di tingkat RT/RW tidak diindahkan, laporan dapat ditingkatkan ke tingkat kelurahan atau desa.
  • Kepolisian: Pihak kepolisian akan turun tangan dan memproses denda administratif jika peringatan dari perangkat lingkungan tetap diabaikan oleh pelanggar.

Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik mengenai etika bertetangga. Pemerintah menegaskan bahwa hak warga untuk menyalurkan hobi tetap dijamin, selama tidak melanggar hak orang lain untuk beristirahat dengan tenang. Jadi, pastikan karaoke Anda tidak menjadi beban finansial bagi kantong sendiri.***

  • Penulis: Endri Caniago
  • Editor: Hanny

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pasaman Barat Sebut Pancasila Jangkar Moral Hadapi Dinamika Global

    Bupati Pasaman Barat Sebut Pancasila Jangkar Moral Hadapi Dinamika Global

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 31
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 sekaligus Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di Halaman Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (1/6/2026). ​Bupati Pasaman Barat, Yulianto, bertindak sebagai inspektur upacara dan membacakan pidato resmi Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia. Agenda ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, jajaran […]

  • Marapi Berstatus Waspada: Warga Dilarang Dekati Radius 3 Km dari Kawah

    Marapi Berstatus Waspada: Warga Dilarang Dekati Radius 3 Km dari Kawah

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 31
    • 0Komentar

    SUMATERA BARAT – Aktivitas vulkanik Gunung Marapi di Sumatera Barat (Sumbar) kembali meningkat. Pada Sabtu (30/5/2026) pukul 08.42 WIB, gunung api tersebut mengalami erupsi dengan melontarkan kolom abu setinggi kurang lebih 2.000 meter di atas puncak, atau sekitar 4.891 meter di atas permukaan laut. Petugas Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Marapi, Asep Antoni, mengonfirmasi bahwa […]

  • Apresiasi Generasi Qurani, Sekolah Dasar El Maarif Wisuda Tiga Puluh Tahfidz

    Apresiasi Generasi Qurani, Sekolah Dasar El Maarif Wisuda Tiga Puluh Tahfidz

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 31
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT – Lembaga pendidikan dasar SD El Maarif Pasaman Barat sukses melaksanakan agenda wisuda bagi 30 siswa tahfidz Al-Qur’an sekaligus menggelar prosesi pelepasan siswa kelas VI angkatan XXIII untuk tahun ajaran 2025/2026. Kegiatan apresiasi pendidikan tersebut dipusatkan di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat pada Senin (1/6/2026). Dengan mengusung tema “Mencetak Generasi Qur’ani Berakhlak Mulia […]

  • Tiga Ruko di Bundaran Simpang Empat Pasaman Barat Hangus Terbakar Malam Ini

    Tiga Ruko di Bundaran Simpang Empat Pasaman Barat Hangus Terbakar Malam Ini

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 82
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT – Kebakaran hebat menghanguskan sedikitnya tiga unit rumah toko (ruko) di kawasan padat penduduk, tepatnya di persimpangan bundaran Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, pada Senin (18/5/2026) malam. ​Peristiwa memilukan tersebut dilaporkan terjadi sekira pukul 23.15 WIB. Mengingat posisi ruko yang saling berdempetan, kobaran api dengan cepat […]

  • Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi Antar Provinsi, Polres Agam Amankan Ratusan Burung

    Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi Antar Provinsi, Polres Agam Amankan Ratusan Burung

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadillah
    • visibility 35
    • 0Komentar

    SUMBARBIZ– Polres Agam bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Maninjau menggagalkan upaya perdagangan satwa liar dilindungi setelah meringkus seorang terduga pelaku berinisial KZ (48) yang membawa ratusan burung tanpa dokumen resmi, Sabtu (18/7) malam. “Benar, pelaku mengemudikan minibus Toyota Avanza berwarna hijau tua dihentikan di depan SPBU Bawan sekitar pukul 23.10 WIB. Saat […]

  • Fadly Amran Lepas 60 Penerima Beasiswa Kuliah ke Guangdong China

    Fadly Amran Lepas 60 Penerima Beasiswa Kuliah ke Guangdong China

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 62
    • 0Komentar

    PADANG — Wali Kota Padang, Fadly Amran, secara resmi membuka kegiatan pembekalan bagi 60 siswa calon penerima beasiswa kuliah ke Provinsi Guangdong, China. Acara yang menjadi bagian dari Program Unggulan (Progul) “Padang Juara” ini berlangsung khidmat di Gedung Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Senin (25/5/2026). Program beasiswa internasional ini merupakan langkah konkret […]

expand_less