BREAKING NEWS
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » HUKUM & KRIMINAL » Awas! Karaoke Tengah Malam Kini Bisa Didenda Rp10 Juta, Bukan Lagi “Receh”

Awas! Karaoke Tengah Malam Kini Bisa Didenda Rp10 Juta, Bukan Lagi “Receh”

  • account_circle Endri Caniago
  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
  • print Cetak

HUKUM – Kabar bagi Anda yang hobi tarik suara hingga larut malam: pastikan volume mikrofon tidak mengganggu tetangga. Mulai awal tahun 2026, pemerintah resmi memperketat aturan mengenai gangguan ketenteraman lingkungan. Tak tanggung-tanggung, sanksi denda bagi pelanggar kini melonjak hingga 50 kali lipat dibanding aturan sebelumnya.

Selama ini, banyak warga yang mengeluhkan suara musik atau karaoke tetangga namun enggan melapor karena sanksi hukum yang dianggap “receh”. Dalam aturan lama (Pasal 503 KUHP), pelanggar hanya dikenai denda sebesar Rp225.000. Nilai yang kecil ini dinilai gagal memberikan efek jera, sehingga gangguan kebisingan di pemukiman terus berulang.

Lompatan Sanksi dalam KUHP Nasional

Perubahan drastis ini terjadi seiring dengan diberlakukannya KUHP Nasional per 2 Januari 2026. Dasar hukum penindakan kini dialihkan ke Pasal 265 huruf a KUHP Nasional, yang mengategorikan gangguan ketenteraman pada malam hari sebagai pelanggaran Kategori II.

Konsekuensinya pun tidak main-main. Pelaku kegaduhan kini dapat dijatuhi denda maksimal hingga Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Kenaikan signifikan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan tempat tinggal yang lebih manusiawi serta menjamin hak setiap warga untuk mendapatkan waktu istirahat yang berkualitas.

Aktivitas yang Masuk Radar Pelanggaran

Bukan hanya karaoke komersial, aturan ini menyasar berbagai aktivitas yang merusak ketenangan malam, di antaranya:

  • Karaoke Rumahan: Penggunaan perangkat suara keras di area pemukiman tanpa sistem peredam yang memadai.
  • Unit Usaha di Pemukiman: Kafe, bengkel, atau ruko yang tetap menimbulkan kebisingan di jam istirahat warga.
  • Kegaduhan Umum: Segala bentuk suara yang mengganggu ketenteraman lingkungan secara kolektif di malam hari.
  • Prosedur Pelaporan: Kedepankan Musyawarah

Meskipun ancaman denda sangat tinggi, aparat penegak hukum tetap menyarankan penyelesaian masalah secara berjenjang. Masyarakat tidak dianjurkan untuk langsung menempuh jalur hukum tanpa upaya kekeluargaan.

Berikut adalah tahapan pelaporan yang disarankan:

  • Mediasi RT/RW: Laporkan kepada pengurus lingkungan untuk diselesaikan secara musyawarah.
  • Lurah atau Kepala Desa: Jika teguran di tingkat RT/RW tidak diindahkan, laporan dapat ditingkatkan ke tingkat kelurahan atau desa.
  • Kepolisian: Pihak kepolisian akan turun tangan dan memproses denda administratif jika peringatan dari perangkat lingkungan tetap diabaikan oleh pelanggar.

Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik mengenai etika bertetangga. Pemerintah menegaskan bahwa hak warga untuk menyalurkan hobi tetap dijamin, selama tidak melanggar hak orang lain untuk beristirahat dengan tenang. Jadi, pastikan karaoke Anda tidak menjadi beban finansial bagi kantong sendiri.***

  • Penulis: Endri Caniago
  • Editor: Hanny

Rekomendasi Untuk Anda

  • Android 17 Resmi Meluncur: Era Baru “Gemini Intelligence” dan Fitur Anti Doom-Scrolling

    Android 17 Resmi Meluncur: Era Baru “Gemini Intelligence” dan Fitur Anti Doom-Scrolling

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Teknologi, SUMBARBIZ – Google secara resmi memperkenalkan Android 17 dalam ajang tahunan Android Show edisi 2026. Setelah beberapa bulan menjalani masa beta di perangkat Pixel, sistem operasi terbaru ini akhirnya tampil di atas panggung dengan membawa perubahan besar, terutama pada integrasi kecerdasan buatan (AI) yang lebih mendalam dan fitur kesejahteraan digital. Gemini Intelligence: Agen AI […]

  • Tanpa Aplikasi Terpisah, YouTube Premium Diam-Diam Jadi “Senjata Maut” Kuasai Pasar Podcast

    Tanpa Aplikasi Terpisah, YouTube Premium Diam-Diam Jadi “Senjata Maut” Kuasai Pasar Podcast

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Yelki
    • visibility 16
    • 0Komentar

    JAKARTA – YouTube semakin agresif dalam merebut takhta pasar podcast global. Menyadari posisinya yang kian kuat, platform raksasa milik Google ini resmi menjadikan langganan Premium sebagai senjata utama untuk memperlebar jarak dari para kompetitornya. Dengan basis lebih dari satu miliar pendengar bulanan, langkah terbaru YouTube ini diprediksi akan mengubah peta persaingan industri audio digital. Selama […]

  • Masyarakat Adat Nagari Kapa Ambil Kembali Lahan Irigasi Pemerintah di Padang Lawas

    Masyarakat Adat Nagari Kapa Ambil Kembali Lahan Irigasi Pemerintah di Padang Lawas

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Pasaman Barat, SUMBARBIZ – Masyarakat adat Luhak Saparampek Kapa, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar mengambil kembali lahan irigasi untuk dikembalikan ke tanah ulayat. Lahan irigasi yang terletak di Jorong Padang Lawas ini seluas 1 hektare dan tidak memiliki legalitas resmi selama ditangan pemerintah. Pucuk Adat Luhak Saparampek Kapa, Alman Gampo […]

  • Produksi Capai 196 Ribu Ton, Pemkab Pasbar Dorong Sektor Jagung Jadi Motor Ekonomi Daerah

    Produksi Capai 196 Ribu Ton, Pemkab Pasbar Dorong Sektor Jagung Jadi Motor Ekonomi Daerah

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 64
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terus berkomitmen mendorong penguatan sektor jagung sebagai komoditas unggulan daerah. Langkah strategis ini ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Ekonomi Daerah Komoditas Jagung yang diselenggarakan di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat, Rabu (20/5). Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail, yang hadir membacakan sambutan […]

  • Bintang Barca Lamine Yamal Tuai Pujian Usai Kibarkan Bendera Palestina di Parade Juara La Liga

    Bintang Barca Lamine Yamal Tuai Pujian Usai Kibarkan Bendera Palestina di Parade Juara La Liga

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Barcelona, SUMBARBIZ – Bintang muda Barcelona, Lamine Yamal, menjadi pusat perhatian dunia setelah melakukan aksi solidaritas dalam parade bus terbuka merayakan kemenangan La Liga timnya. Pemain berusia 18 tahun tersebut tampak mengibarkan bendera Palestina berukuran besar di hadapan ribuan penggemar yang memadati jalanan ibu kota Catalan. Aksi ini dilakukan hanya beberapa jam setelah kemenangan 2-0 […]

  • Manajemen Sekolah Pasaman Barat Diuji, Puluhan Kepala Sekolah PPPK Belum Bersertifikat

    Manajemen Sekolah Pasaman Barat Diuji, Puluhan Kepala Sekolah PPPK Belum Bersertifikat

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 32
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT — Dunia Pendidikan Pasaman Barat mendadak riuh rendah dan diselimuti atmosfer penuh tanda tanya. Langkah berani Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang resmi melantik puluhan pegawai jalur PPPK menjadi nakhoda baru di sejumlah sekolah memicu perdebatan panas di ruang publik. Bukan sekadar penyegaran organisasi yang lazim terjadi, melainkan status mayoritas pejabat baru tersebut yang […]

expand_less