Masyarakat Adat Nagari Kapa Ambil Kembali Lahan Irigasi Pemerintah di Padang Lawas
- account_circle Irfansyah P
- calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
- print Cetak

Masyarakat Adat Nagari Kapa bersama tokoh adat dan unsur pemerintahan nagari melakukan peninjauan sekaligus pemasangan plang kepemilikan ulayat di kawasan Padang Lawas, Pasaman Barat. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegasan klaim tanah ulayat masyarakat adat terhadap lahan yang selama ini digunakan sebagai area irigasi pemerintah, Senin (11/5/2026)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pasaman Barat, SUMBARBIZ – Masyarakat adat Luhak Saparampek Kapa, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar mengambil kembali lahan irigasi untuk dikembalikan ke tanah ulayat. Lahan irigasi yang terletak di Jorong Padang Lawas ini seluas 1 hektare dan tidak memiliki legalitas resmi selama ditangan pemerintah.
Pucuk Adat Luhak Saparampek Kapa, Alman Gampo Alam mengatakan tanah tersebut selama ini tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya sehingga masyarakat adat berinisiatif mengambil kembali pengelolaannya untuk kepentingan bersama.
“Karena tidak termanfaatkan dengan semestinya, maka tanah ini kita ambil kembali dan kita serahkan ke pemerintahan nagari untuk pengelolaan selanjutnya,” kata Pucuk Adat dilokasi usai bersama tokoh adat lainnya mendirikan plang merek pemberitahuan tanah tersebut milik tanah ulayat adat, Senin (11/5/2026).
Pucuk Adat menjelaskan status tanah tersebut hingga kini masih milik masyarakat dan sepengetahuannya belum pernah dilepaskan atau diserahkan ke pemerintah. Selain itu dia menolak jika tanah tersebut disebut sebagai tanah eks Belanda.
“Kami tidak setuju jika disebut tanah eks Belanda, sebab Belanda tidak membawa tanah ke Indonesia. Ini tanah adat dan setahu kami tidak pernah ada penyerahan dari pemuka adat ke negara,” jelas Pucuk Adat.
Menurut Alman Gampo Alam, masyarakat sepakat agar lahan tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas yang mendukung ekonomi masyarakat, salah satunya pembangunan gedung Koperasi Merah Putih Nagari Kapa.
“Tanah ini kami serahkan untuk dibangun gedung Koperasi Merah Putih Nagari Kapa ke Pemerintahan Nagari bukan ke Pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat atau ke Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.
Status Hukum Lahan tidak Memiliki Dokumen
Sementara itu, Wali Nagari Kapa Nofrizon mengatakan persoalan aset tersebut telah lama menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah nagari. Menurutnya, lahan yang berada di kawasan Padang Lawas itu sebelumnya tercatat sebagai aset PU Pemda Pasaman Barat, namun status hukumnya dinilai belum jelas karena tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
“Tentang kepemilikan tanah luasnya sekitar 1 hektare di Padang Lawas ini terjadi tumpang tindih kepemilikan aset, antara Pemda dan Pemprov dan hal itu sudah kita surati,” kata Nofrizon.
Dia menerangkan, meskipun tanah tersebut tercatat sebagai aset pemerintah, hingga kini tidak ditemukan sertifikat resmi ataupun legalitas lain yang menguatkan status kepemilikannya.
“Tanah ini memang tercatat sebagai aset, namun tanpa legalitas resmi. Sertifikatnya tidak ada,” katanya.
Menurut Nofrizon, ketidakjelasan legalitas membuat batas-batas lahan mengalami pergeseran dari waktu ke waktu. Bahkan sebagian area disebut sudah berkurang akibat bergesernya patok batas tanah.
“Tanah ini sudah bergeser patok batasnya karena tidak memiliki legalitas yang jelas, sehingga luas tanah berkurang. Karena itu sekarang kita mengamankan lahan yang masih tersisa,” tambahnya.
Dia mengungkapkan, sejauh ini Pemerintah Nagari Kapa telah mendapat persetujuan dari Bupati Pasaman Barat agar lahan tersebut diserahkan kembali menjadi tanah ulayat atau aset pemerintahan nagari untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
“Hasil pertemuan kami bersama tokoh adat, bupati telah menyetujui agar tanah ini diserahkan kembali ke tanah ulayat atau pemerintahan nagari untuk dijadikan aset nagari,” ungkapnya.
Nofrizon juga menerangkan, berdasarkan informasi yang dihimpun tanah tersebut awalnya diserahkan Belanda kepada Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia dahulunya (Hankam RI), lalu pada tahun 1992 diteruskan kepada masyarakat. Namun sejak awal penyerahan, status tanah itu tidak pernah dilegalitaskan secara resmi.
“Dasar tanah ini disebut penyerahan dari Belanda ke Hankam, kemudian dari Hankam tahun 1992 diserahkan ke masyarakat. Tetapi setelah diserahkan, tidak pernah dilegalitaskan ataupun disertifikatkan. Jadi hanya tercatat saja sebagai aset Pemda dan Pemprov,” terangnya.
Batas Tanah sudah bergeser
Salah seorang sesepuh dan tokoh masyarakat Padang Lawas, Subianto, juga menambahkan di tengah persoalan tersebut, muncul pula klaim bahwa tanah itu merupakan tanah “pancang merah” yang dahulu diserahkan pemerintah kolonial Belanda kepada Hankam.
Namun kata dia, masyarakat adat telah mempertanyakan dasar klaim tersebut kepada pemerintah. Selain itu dia juga menyebut perubahan batas lahan yang menurutnya sudah mulai bergeser cukup jauh.
“Masyarakat adat telah mempertanyakan dasar kepemilikan tanah itu ke pemerintah. Kemudian, batas tanah sepertinya sudah bergeser dari yang saya ketahui, ada sekitar dua meter dari patok batas sebelumnya,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pasaman Barat, Bambang Sumarsono, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran terkait status lahan tersebut, terutama yang berkaitan dengan aset irigasi.
“Terkait lahan irigasi di Padang Lawas, setelah ditanyakan ke Balai Wilayah Sungai di Padang, lahan itu disebut masuk aset balai. Saat ini bukti dukung terkait pernyataan kepemilikan aset tersebut sedang diminta,” ujarnya.***
- Penulis: Irfansyah P
- Editor: Hanny
