HGU Berakhir, Tokoh Adat Desak PT PANP Segera Kembalikan Lahan Ulayat Pasaman Barat
- account_circle Irfansyah Dt Sampono
- calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
- print Cetak

Ninik Mamak Kampuang Sungai Balai Zul Arif K Datuk Majo Indo menegaskan bahwa operasional perusahaan saat ini merupakan pelanggaran serius, Rabu (13/5/2026)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PASAMAN BARAT – Eskalasi konflik agraria di Kabupaten Pasaman Barat kembali memanas. Tokoh adat Nagari Anam Koto Selatan secara terbuka menyuarakan tuntutan keras terhadap PT Perkebunan Anak Nagari Pasaman (PANP) atas dugaan penguasaan lahan ulayat secara ilegal.
Persoalan ini mencuat setelah masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut dinyatakan telah berakhir sejak 31 Desember 2022. Namun, hingga saat ini, aktivitas perkebunan di atas lahan seluas kurang lebih 1.500 hektare tersebut dilaporkan masih terus berlangsung tanpa dasar legalitas yang jelas.
Operasional Tanpa Legalitas
Dalam keterangannya pada Rabu (13/05/2026), Zul Arif K Datuak Majo Indo Ninik Mamak Kampuang Sungai Balai, menegaskan bahwa operasional perusahaan saat ini merupakan pelanggaran serius. Menurutnya, pihak manajemen PT PANP belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan status lahan dengan pemilik ulayat pasca-berakhirnya izin negara.
“Tanah ulayat adalah identitas dan warisan leluhur kami. Jika dikelola tanpa proses yang transparan dan adil, apalagi jika HGU-nya sudah berakhir, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap hak konstitusi masyarakat adat,” tegas Zul Arif Datuak Majo Indo.
Tiga Tuntutan Utama Masyarakat Adat
Didasari fakta bahwa penggunaan tanah ulayat telah melebihi periode 30 tahun sejak penyerahan pertama pada 5 September 1992, Zul Arif melayangkan tiga poin tuntutan utama kepada pimpinan PT PANP:
- Pengembalian Lahan: Mendesak perusahaan segera mengembalikan tanah ulayat kepada masyarakat adat Nagari Anam Koto Selatan.
- Kompensasi Ganti Rugi: Menuntut pembayaran kompensasi atas pemakaian tanah ulayat selama masa operasional perkebunan.
- Pemenuhan Hak Plasma: Mendesak perusahaan memenuhi kewajiban kebun plasma bagi masyarakat sesuai dengan regulasi perkebunan yang berlaku di Indonesia.
Potensi Kerugian Negara dan Konflik Sosial
Selain merugikan hak masyarakat hukum adat, aktivitas perkebunan tanpa HGU ini diduga kuat menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan dari sektor pajak dan retribusi daerah. Ketidakpastian hukum ini juga dikhawatirkan akan memicu konflik horizontal maupun vertikal yang lebih luas di wilayah Pasaman Barat.
Sebagai langkah tegas, Ninik Mamak beserta cucu kemenakan telah memberikan teguran keras dan menetapkan tenggat waktu selama 7 hari bagi pihak perusahaan untuk memberikan tanggapan resmi.
Desakan Audit Menyeluruh
Kini, perhatian tertuju pada respons pemerintah dan aparat. Masyarakat mendesak Pemerintah Daerah, DPRD Pasaman Barat, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap PT PANP. Langkah ini dinilai krusial demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan hak masyarakat adat di tengah dominasi kepentingan korporasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT PANP belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut.***
- Penulis: Irfansyah Dt Sampono
