BREAKING NEWS
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » HGU Berakhir, Tokoh Adat Desak PT PANP Segera Kembalikan Lahan Ulayat Pasaman Barat

HGU Berakhir, Tokoh Adat Desak PT PANP Segera Kembalikan Lahan Ulayat Pasaman Barat

  • account_circle Irfansyah Dt Sampono
  • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
  • print Cetak

PASAMAN BARAT – Eskalasi konflik agraria di Kabupaten Pasaman Barat kembali memanas. Tokoh adat Nagari Anam Koto Selatan secara terbuka menyuarakan tuntutan keras terhadap PT Perkebunan Anak Nagari Pasaman (PANP) atas dugaan penguasaan lahan ulayat secara ilegal.

Persoalan ini mencuat setelah masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut dinyatakan telah berakhir sejak 31 Desember 2022. Namun, hingga saat ini, aktivitas perkebunan di atas lahan seluas kurang lebih 1.500 hektare tersebut dilaporkan masih terus berlangsung tanpa dasar legalitas yang jelas.

Operasional Tanpa Legalitas

Dalam keterangannya pada Rabu (13/05/2026), Zul Arif K Datuak Majo Indo Ninik Mamak Kampuang Sungai Balai, menegaskan bahwa operasional perusahaan saat ini merupakan pelanggaran serius. Menurutnya, pihak manajemen PT PANP belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan status lahan dengan pemilik ulayat pasca-berakhirnya izin negara.

“Tanah ulayat adalah identitas dan warisan leluhur kami. Jika dikelola tanpa proses yang transparan dan adil, apalagi jika HGU-nya sudah berakhir, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap hak konstitusi masyarakat adat,” tegas Zul Arif Datuak Majo Indo.

Tiga Tuntutan Utama Masyarakat Adat

Didasari fakta bahwa penggunaan tanah ulayat telah melebihi periode 30 tahun sejak penyerahan pertama pada 5 September 1992, Zul Arif melayangkan tiga poin tuntutan utama kepada pimpinan PT PANP:

  1. Pengembalian Lahan: Mendesak perusahaan segera mengembalikan tanah ulayat kepada masyarakat adat Nagari Anam Koto Selatan.
  2. Kompensasi Ganti Rugi: Menuntut pembayaran kompensasi atas pemakaian tanah ulayat selama masa operasional perkebunan.
  3. Pemenuhan Hak Plasma: Mendesak perusahaan memenuhi kewajiban kebun plasma bagi masyarakat sesuai dengan regulasi perkebunan yang berlaku di Indonesia.

Potensi Kerugian Negara dan Konflik Sosial

Selain merugikan hak masyarakat hukum adat, aktivitas perkebunan tanpa HGU ini diduga kuat menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan dari sektor pajak dan retribusi daerah. Ketidakpastian hukum ini juga dikhawatirkan akan memicu konflik horizontal maupun vertikal yang lebih luas di wilayah Pasaman Barat.

Sebagai langkah tegas, Ninik Mamak beserta cucu kemenakan telah memberikan teguran keras dan menetapkan tenggat waktu selama 7 hari bagi pihak perusahaan untuk memberikan tanggapan resmi.

Desakan Audit Menyeluruh

Kini, perhatian tertuju pada respons pemerintah dan aparat. Masyarakat mendesak Pemerintah Daerah, DPRD Pasaman Barat, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap PT PANP. Langkah ini dinilai krusial demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan hak masyarakat adat di tengah dominasi kepentingan korporasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT PANP belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut.***

  • Penulis: Irfansyah Dt Sampono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keji, Pasukan Israel Ubah Kuburan Warga Gaza Menjadi Barak Militer

    Keji, Pasukan Israel Ubah Kuburan Warga Gaza Menjadi Barak Militer

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Said Khairil Ibad
    • visibility 18
    • 0Komentar

    GAZA – Citra satelit terbaru dari Google Earth mengungkap skala kehancuran sistematis yang masif di wilayah Gaza Selatan. Peta udara per 25 Februari 2026 memperlihatkan hilangnya kota-kota, lahan pertanian, hingga ratusan situs pemakaman yang kini beralih fungsi menjadi barak militer dan pos pertahanan Israel. Bagi warga Palestina, pembaruan data visual ini menjadi bukti konkret atas […]

  • Tok! DPR Sahkan RUU Perubahan UU Kepolisian Jadi Usul Inisiatif

    Tok! DPR Sahkan RUU Perubahan UU Kepolisian Jadi Usul Inisiatif

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 40
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung […]

  • Harga Pangan Bergejolak: Saat Sambal Jadi Makanan Mewah dan Dompet Mulai Menangis

    Harga Pangan Bergejolak: Saat Sambal Jadi Makanan Mewah dan Dompet Mulai Menangis

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Yelki
    • visibility 14
    • 0Komentar

    JAKARTA — Selamat datang di era di mana isi dompet Anda bisa mendadak ciut hanya karena melihat rincian nota belanjaan dapur. Harga pangan untuk sejumlah komoditas strategis terpantau masih sangat fluktuatif. Berdasarkan rilis Data PIHPS (Pusat Informasi Harga Pangan Strategis) Nasional yang dikelola oleh Bank Indonesia, gejolak harga di tingkat konsumen ini sukses membuat para […]

  • Kabar Gembira! Harga Tiket Bus Piala Dunia di New York Dipangkas Drastis Menjadi

    Kabar Gembira! Harga Tiket Bus Piala Dunia di New York Dipangkas Drastis Menjadi $20

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 29
    • 0Komentar

    NEW YORK – Kabar sejuk menghampiri para pecinta sepak bola yang bersiap memeriahkan gelaran Piala Dunia mendatang. Gubernur New York, Kathy Hochul, resmi mengumumkan pemotongan harga tiket bus antar-jemput menuju stadion secara signifikan. Langkah ini diambil untuk meringankan beban finansial para penggemar yang ingin menyaksikan pesta sepak bola terbesar di dunia tersebut secara langsung. Diskon […]

  • Pelajar SMA Agam Cendekia Lolos Seleksi Calon Paskibraka Provinsi Sumatera Barat

    Pelajar SMA Agam Cendekia Lolos Seleksi Calon Paskibraka Provinsi Sumatera Barat

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Bangun S
    • visibility 27
    • 0Komentar

    LUBUK BASUNG – Langkah Ahmad Alfatih, siswa SMA Negeri Agam Cendekia, untuk mengukir prestasi di tingkat nasional kini semakin dekat. Pelajar berbakat tersebut dinyatakan berhasil menembus fase seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2026 di tingkat Provinsi Sumatera Barat, dan kini tengah bersiap melangkah ke tahapan seleksi calon Paskibraka tingkat nasional. Sebagai salah satu […]

  • Cegah Aksi Massa, Polsek Harau Amankan Pemuda Terkait Isu Pocong Viral

    Cegah Aksi Massa, Polsek Harau Amankan Pemuda Terkait Isu Pocong Viral

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 21
    • 0Komentar

    LIMAPULUH KOTA — Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Harau bergerak cepat mengamankan seorang pemuda yang dikaitkan oleh warga dengan isu “pocong viral” di Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Langkah preventif tersebut segera diambil oleh pihak kepolisian guna mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri oleh massa, sekaligus demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar […]

expand_less