Denda 10 juta
Awas! Karaoke Tengah Malam Kini Bisa Didenda Rp10 Juta, Bukan Lagi “Receh”
- calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
- visibility 6
- 0Komentar
HUKUM – Kabar bagi Anda yang hobi tarik suara hingga larut malam: pastikan volume mikrofon tidak mengganggu tetangga. Mulai awal tahun 2026, pemerintah resmi memperketat aturan mengenai gangguan ketenteraman lingkungan. Tak tanggung-tanggung, sanksi denda bagi pelanggar kini melonjak hingga 50 kali lipat dibanding aturan sebelumnya. Selama ini, banyak warga yang mengeluhkan suara musik atau karaoke […]
