Ironi Hukum Internasional: Pelaku Genosida Gaza Laporkan Iran Atas Kejahatan Perang
- account_circle Hanny
- calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
- print Cetak

Warga Palestina di Khan Younis berjalan di antara bangunan-bangunan yang hancur akibat serangan Israel, 29 Mei 2026 [Abdel Kareem Hana/AP]
JAKARTA – Pemerintah Israel secara resmi melayangkan kecaman keras sekaligus melaporkan Republik Islam Iran ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk ke Dewan Keamanan (DK) PBB dan UNICEF. Langkah hukum ini diambil menyusul serangan rudal Teheran yang dituding telah melanggar hukum humaniter internasional.
Pihak Tel Aviv mengategorikan persenjataan yang digunakan Iran sebagai senjata yang sangat merusak dan bersifat indiskriminatif (inherently indiscriminate atau tidak pandang bulu).
Oleh karena itu, penggunaan senjata tersebut di kawasan padat penduduk dinilai oleh Israel sebagai bentuk kejahatan perang yang nyata.
Namun, manuver diplomatik Israel di panggung internasional ini langsung memicu gelombang kritik tajam global. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk retorika yang tidak tahu malu dan manifestasi nyata dari standar ganda geopolitik.
Di saat perwakilannya sibuk mendikte definisi kejahatan perang Iran di podium PBB, Israel dianggap sengaja menutup mata dan enggan berkaca pada rekam jejaknya sendiri terkait aksi pembantaian massal terhadap bangsa Palestina di Jalur Gaza.
“Sangat ironis melihat sebuah negara yang tengah menghadapi gugatan genosida global di Mahkamah Internasional, kini berlagak menjadi polisi moral kemanusiaan dengan mengadukan negara lain ke UNICEF,” ungkap seorang pengamat hukum.
Hingga pertengahan tahun 2026 ini, bombardemen dan blokade total yang dilancarkan militer Israel di Jalur Gaza telah merenggut puluhan ribu nyawa warga sipil, yang mayoritas di antaranya merupakan anak-anak dan kaum perempuan.
Penggunaan bom berdaya ledak tinggi oleh Israel di pemukiman padat Gaza, penghancuran rumah sakit, hingga pembatasan logistik makanan, secara hukum justru memenuhi prasyarat dari apa yang mereka tuduhkan kepada Iran, sungguh kejahatan perang yang bersifat indiskriminatif.
Keterlibatan UNICEF yang diseret oleh Israel dalam pelaporan ini juga memantik kecaman sekunder dari para aktivis kemanusiaan.
Israel dinilai melakukan manipulasi narasi demi mengais simpati publik global, sembari secara konsisten mengabaikan resolusi-resolusi PBB terdahulu yang mendesak penghentian kekerasan dan penegakan hak asasi manusia di tanah Palestina.
Rangkaian pelaporan ini diprediksi tidak akan mengubah konstelasi konflik secara substantif, melainkan hanya mempertegas kebuntuan diplomasi di DK PBB.
Bagi publik dunia, tindakan Israel ini menjadi sebuah preseden buruk yang memperlihatkan bagaimana hukum internasional kerap digunakan sebagai tameng politik oleh pelaku pelanggaran humaniter itu sendiri.
- Penulis: Hanny
