Sembilan Nyawa Melayang di Sijunjung, Kapolda Sumbar Pilih Jalan Pintas Hindari Wartawan
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
- print Cetak

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta (tengah) diwawancarai wartawan. (Foto: Irwanda/Langgam.id)
PADANG — Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, memilih bungkam dan enggan memberikan tanggapan mendalam terkait maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Sijunjung. Sikap dingin orang nomor satu di Kepolisian Daerah Sumbar ini memicu sorotan, terlebih setelah aktivitas ilegal yang merusak lingkungan tersebut baru-baru ini merenggut sembilan korban jiwa akibat tertimbun.
Saat dimintai konfirmasi oleh awak media, Irjen Pol Gatot enggan merinci langkah taktis kepolisian. Ia justru melempar tanggung jawab penjelasan perkara tersebut kepada bawahannya.
“Kalau itu nanti Krimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) yang jelasin. Oke,” ujar Gatot singkat, usai menghadiri kegiatan panen raya jagung serentak kuartal II di Padang, Sabtu (16/5/2026).
Pernyataan jenderal bintang dua ini langsung memantik tanda tanya besar terkait pemahaman struktural penanganan kasus di internal korps bhayangkara. Berdasarkan regulasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bertugas menangani tindak pidana umum, bukan persoalan eksploitasi sumber daya alam. Perkara penambangan ilegal (ilegal mining) seharusnya menjadi domain dan tanggung jawab dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Usai memberikan jawaban singkat dan keliru terkait penunjukan direktorat tersebut, Gatot langsung menyudahi sesi wawancara doorstop dan beranjak pergi meninggalkan wartawan.
Transparansi di Tengah Tragedi dan Kritik Walhi
Sikap bungkam pihak Polda Sumbar berbanding terbalik dengan eskalasi situasi di lapangan. Selain tragedi kemanusiaan yang menewaskan sembilan pekerja, aktivitas tambang emas ilegal di Sijunjung juga tengah menjadi sorotan tajam publik setelah video yang memperlihatkan puluhan ponton tambang hanyut di sepanjang Sungai Kuantan viral di media sosial.
Berdasarkan data advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar, daya rusak lingkungan di wilayah tersebut sudah berada pada tahap mengkhawatirkan.
Walhi mencatat sedikitnya terdapat 116 titik lokasi aktivitas tambang emas ilegal di Sijunjung yang tersebar di bagian hulu, aliran sungai, kawasan hutan, hingga lahan pertanian produktif milik masyarakat.
Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam, menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya bukan perkara sulit jika ada kemauan politik (political will) dari aparat penegak hukum. Menurutnya, lokasi-lokasi tambang tersebut sangat terbuka dan mudah diakses.
“Aparat hukum tidak perlu sampai masuk jauh ke dalam kawasan hutan untuk melakukan penindakan. Lokasinya sangat terlihat jelas,” kata Tommy.
Tommy membeberkan, Walhi Sumbar telah berulang kali melayangkan laporan resmi terkait kerusakan lingkungan ini ke pihak kepolisian hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun hingga hari ini, belum ada tindakan konkret yang memberikan efek jera terhadap para aktor intelektual di balik bisnis ilegal tersebut.
“Sebagian besar kami menilai tindakan yang dilakukan kepolisian selama ini hanya gimmick. Mereka datang ke lokasi tambang, kemudian membakar alat tambang (secara seremonial). Tidak pernah ada pengusutan yang sampai ke tahap penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap pelaku atau pemodal tambang itu sendiri,” kritik Tommy tajam.
Atas dasar mandeknya penegakan hukum dan pembiaran kejahatan lingkungan yang terus berulang hingga memakan korban jiwa, Walhi Sumbar secara resmi memberikan “Rapor Merah” kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat di bawah kepemimpinan Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.***
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Hanny
- Sumber: Langgam.id
