Dua Dekade PETI di Sumatera Barat: Kegagalan Negara dan Ancaman Bencana Ekologis yang Kian Nyata
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
- print Cetak

Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Provinsi Sumatera Barat (Walhi)
PADANG — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dilaporkan kian marak dan meluas tanpa penindakan berarti. Upaya penegakan hukum yang dilakukan selama ini dinilai nyaris tanpa hasil. Alih-alih berhenti, bisnis ilegal ini justru terus memakan korban jiwa dan memperparah kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat, sedikitnya 48 orang dilaporkan meninggal dunia akibat aktivitas PETI sepanjang periode 2012 hingga Mei 2026. Angka tersebut mencakup insiden maut terbaru yang terjadi pada Kamis (14/5/2026) lalu.
“Jumlah ini adalah yang mampu terpantau di media sosial dan pemberitaan. Ada kemungkinan angka sebenarnya di lapangan jauh lebih besar,” ujar Tomi Adam, Direktur Eksekutif Walhi Sumbar.
Tomi menyayangkan pembiaran yang terjadi, mengingat aktivitas tambang ilegal ini dilakukan secara terbuka menggunakan alat-alat berat. Dampaknya tidak hanya merusak kawasan hutan lindung, tetapi juga menghancurkan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan mencemari sumber air utama masyarakat. Dari hasil pemantauan Walhi, beberapa sungai besar yang kini dalam kondisi rusak parah meliputi DAS Batang Hari, Batahan, Pasaman, Indragiri, hingga Kampar.
Kritik Tajam atas Lemahnya Penegakan Hukum
Senada dengan Walhi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menegaskan bahwa runtutan peristiwa maut di area tambang menjadi bukti nyata kegagalan negara dalam melindungi keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan. Pembiaran ini dinilai sebagai bentuk lemahnya komitmen aparat penegak hukum.
Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, mengingatkan bahwa tragedi kemanusiaan ini terus berulang. Belum hilang dari ingatan, pada awal September 2024, insiden serupa di Nagari Sungai Abu, Kabupaten Solok, telah menewaskan 15 orang pekerja.
Menurut Adrizal, kegagalan pemberantasan PETI berakar pada pola penegakan hukum yang tebang pilih. Aparat selama ini dinilai hanya menyasar para pekerja kecil di lapangan.
“Insiden serupa akan terus berulang sepanjang upaya penegakan hukum oleh aparat hanya menyasar pelaku di tingkat bawah. Sementara itu, aktor intelektual atau pemodal utamanya tetap bebas melenggang tanpa tersentuh hukum,” tegas Adrizal.
Ancaman Konflik Sosial dan Bencana Ekologis
LBH Padang memperingatkan bahwa dampak dari pembiaran ini jauh lebih besar dari sekadar kerugian materiil. Kerusakan lingkungan masif dari hulu ke hilir berpotensi memicu bencana ekologis yang lebih dahsyat, berkaca pada bencana yang sempat melumpuhkan berbagai titik di Sumatera pada akhir November lalu.
Jika tidak ada tindakan tegas dan menyeluruh untuk menghentikan rantai bisnis ilegal ini, eksploitasi lahan secara liar tidak hanya akan merusak ruang hidup masyarakat, melainkan juga berpotensi memicu konflik sosial yang horizontal di tengah warga setempat.***
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Hanny
