Viral Tambang Emas Ilegal Talamau, Lingkungan Rusak, Solar Langka, Tapi Ekonomi Warga Meroket
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month 16 jam yang lalu
- print Cetak

Poto yang di unggah akun Facebook 'Jaya Satria' yang mendadak viral di medsos. Dalam unggahannya poto tersebut aktivitas PETI di Tombang, Kecamatan Talamau (Poto: Jaya Satria))
PASAMAN BARAT – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diduga kembali marak di kawasan Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat. Berdasarkan postingan salah satu pengguna medsos, puluhan alat berat jenis ekskavator dilaporkan kembali beroperasi di sepanjang bantaran sungai setempat.
Menurut postingan akun Facebook ‘Jaya Satria’, aktivitas ilegal tersebut diperkirakan sudah berlangsung lama. Kondisi lokasi kini mengalami perubahan bentang alam yang signifikan. Area bantaran sungai berubah menjadi galian terbuka dengan tanah yang dikeruk, genangan air keruh, serta tumpukan batu material.
“Informasi dari lapangan, saat ini ada sekitar 30 unit alat berat yang beroperasi di bantaran sungai Jorong Tombang. Kerusakan ekosistemnya sudah mulai terlihat jelas,” tulisnya pada Selasa (19/5/2026).
Dia mengkhawatirkan aktivitas tersebut berpotensi memperparah risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor, sekaligus mencemari sumber air bersih yang mengaliri area persawahan masyarakat.
Jeritan Sopir Angkutan Terhadap Kelangkaan Solar
Isu ini menjadi viral di jagat maya dan memicu ratusan respons dari netizen. Salah satu keluhan utama yang muncul ke permukaan adalah dampak operasional alat berat terhadap ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Sejumlah pengendara dan sopir angkutan logistik mengeluhkan sulitnya mendapatkan solar di SPBU akibat diduga ikut tersedot oleh aktivitas tambang tersebut.
”Kami sebagai sopir merasa dizalimi. Mereka (oknum penambang) bisa mengisi solar jeriken tanpa antre, sementara giliran kami yang mengantre, solar selalu habis,” keluh Irvan Maulana, seorang sopir angkutan dalam komentarnya.
Hal senada diungkapkan oleh Idris Sardi, yang menyatakan tidak mempermasalahkan aktivitas tambang secara personal, sejauh tidak mengambil hak masyarakat kecil.
“Yang jadi permasalahan adalah mereka mengambil hak BBM bersubsidi jenis solar. Kami sebagai pengemudi menjerit memperoleh solar, sementara mereka tertawa memperoleh pendapatan besar,” pungkasnya menimpali.
Sudut Pandang Ekonomi Warga Lokal
Kendati menuai kritik tajam dari sisi hukum dan lingkungan, aktivitas PETI ini juga mendapat pembelaan dari sebagian warga yang melihatnya dari sudut pandang peningkatan ekonomi daerah terpencil.
Rakiman Putra Sundata, yang turut mengomentari memaparkan bahwa kehadiran tambang tersebut justru mendongkrak taraf hidup masyarakat Jorong Tombang yang selama ini merasa terisolasi dari pembangunan infrastruktur pemerintah.
“Masyarakat Tombang tidak dirugikan, bahkan pendapatannya naik. Sebelum ada tambang penghasilan rata-rata 200 ribu rupiah per hari, sekarang bisa naik menjadi 600 ribu hingga 2 juta rupiah per hari,” tulis Rakiman. Menurutnya, selama ini wilayah Tombang luput dari perhatian pemerintah, khususnya saat akses jalan terputus akibat cuaca buruk.
Senada dengan hal itu, Edo Novri mengkritik regulasi pemerintah yang dinilai kerap mempersulit masyarakat kecil untuk membuka usaha secara legal di tanah mereka sendiri, sementara pemulihan ekonomi berjalan lambat. Sebagai jalan tengah, beberapa warga menyarankan agar pemerintah daerah segera memfasilitasi pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar aktivitas ini dapat dilegalkan dan dikontrol dengan baik.
Hukum
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.***
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Hanny
