Tok! DPR Sahkan RUU Perubahan UU Kepolisian Jadi Usul Inisiatif
- account_circle Hanny
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, bergulir kondusif setelah seluruh fraksi di DPR menyampaikan pandangan mereka secara tertulis dan menyatakan kesepakatannya.
“Apakah RUU Usul Inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Saan kepada forum, yang langsung disambut seruan “setuju” dari para anggota dewan yang hadir.
Relevansi Hukum dan Tuntutan Zaman
Dalam keterangan tertulisnya, mayoritas fraksi menilai perubahan regulasi ini sudah sangat mendesak. Mengingat UU Nomor 2 Tahun 2002 telah berlaku lebih dari dua dekade, penyesuaian dinilai mutlak diperlukan agar selaras dengan perkembangan hukum nasional mutakhir, termasuk hadirnya KUHP dan KUHAP baru.
Meski sepakat, fraksi-fraksi di DPR memberikan sejumlah catatan kritis yang harus dikawal dalam pembahasan ke depan:
-
Reformasi Kultural dan HAM: Fraksi Gerindra menekankan pentingnya reformasi kultural Polri yang humanis, transparan, dan menjamin perlindungan HAM. Hal senada disampaikan Fraksi PKB yang menyoroti perlunya perbaikan kultur aparat serta revitalisasi tata kelola SDM agar Polri lebih adaptif terhadap dinamika teknologi dan geopolitik global. Sementara itu, Fraksi Demokrat menegaskan kewenangan aparat harus tetap dikendalikan demi mengembalikan kepercayaan publik dan mencegah tindakan sewenang-wenang.
-
Penguatan Pengawasan Eksternal: Fraksi PAN mendorong penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen checks and balances eksternal agar berfungsi efektif dan tidak sekadar bersifat subordinatif.
-
Tumpang Tindih Kewenangan: Fraksi PDI Perjuangan menyoroti secara khusus pembatasan penempatan personel Polri di luar institusi kepolisian agar tidak memicu tumpang tindih fungsi. Imbauan serupa datang dari Fraksi NasDem yang mengingatkan bahwa perluasan kewenangan Polri wajib diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat serta penguatan pendekatan restorative justice.
-
Partisipasi Publik dan Transparansi: Fraksi PKS dan Fraksi PDIP kompak menegaskan bahwa proses pembahasan RUU ini nantinya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) di setiap tahapannya.
Menutup agenda pengambilan keputusan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
“Selaku pimpinan rapat kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada para anggota Dewan atas keikutsertaan dalam mengikuti rapat paripurna Dewan hari ini,” pungkas Saan.
- Penulis: Hanny
