Darurat? Cukup Hubungi Polisi 110, Gratis 24 Jam!
- account_circle Irfansyah P
- calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
- print Cetak

Darurat? jangan panik! Cukup hubungi Polisi di nomor 110. Layanan gratis dan siap melayani masyarakat selama 24 jam non-stop.
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui optimalisasi layanan hotline Kepolisian 110. Layanan cepat tanggap ini disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pengaduan, mencari informasi, maupun melaporkan kondisi darurat secara instan.
Seiring dengan perkembangan Indonesia yang semakin dinamis dan kompleks, potensi terjadinya kejadian tak terduga—seperti gangguan keamanan, kecelakaan lalu lintas, hingga situasi darurat lainnya—bisa terjadi kapan saja. Menjawab tantangan tersebut, Polri menghadirkan layanan Polisi 110 sebagai solusi satu pintu yang responsif.
Melalui layanan ini, masyarakat hanya perlu melakukan satu panggilan untuk terhubung langsung dengan petugas yang bersiaga. Layanan Polisi 110 ini dapat diakses secara gratis (bebas pulsa) dan beroperasi penuh selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
Kehadiran hotline 110 ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Polri untuk selalu hadir di tengah masyarakat, memberikan perlindungan maksimal, serta memastikan rasa aman bagi setiap warga negara.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu memanfaatkan fasilitas ini demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bersama-sama. Bagi Anda yang membutuhkan bantuan segera, petugas Kepolisian siap melayani lewat satu panggilan di nomor 110.***
- Penulis: Irfansyah P
- Editor: Hanny
