Mengungkap Mitos ‘Wajib Kurban 7 Kali Seumur Hidup’, Begini Penjelasan Hukum Islam Sebenarnya
- account_circle Yelki
- calendar_month Senin, 18 Mei 2026
- print Cetak

Benarkah seorang Muslim wajib berkurban sebanyak 7 kali seumur hidup?
KAZANAH – Mendekati Hari Raya Iduladha, perbincangan seputar ibadah kurban kembali hangat di tengah masyarakat. Di samping antusiasme warga dalam berburu hewan ternak, sebuah mitos lama kembali berembus dan memicu kebingungan: Benarkah seorang Muslim wajib berkurban sebanyak 7 kali seumur hidup?
Anggapan ini rupanya masih melekat kuat di sebagian kalangan masyarakat adat dan pedesaan. Banyak yang meyakini bahwa jika seseorang belum mencapai “kuota” tujuh kali kurban, maka ibadahnya dianggap belum sempurna atau bahkan belum sah.
Lantas, bagaimana kacamata hukum Islam memandang hal ini?
Mitos vs Fakta: Dari Mana Angka 7 Berasal?
Meluruskan fenomena ini, para ulama dan akademisi menegaskan bahwa aturan wajib kurban 7 kali sama sekali tidak memiliki dasar hukum dalam syariat Islam, baik di dalam Al-Qur’an maupun Hadis.
Disinyalir, mitos ini muncul dari simplifikasi pemahaman masyarakat terhadap aturan kurban sapi atau unta. Dalam sebuah hadis riwayat Muslim, disebutkan bahwa satu ekor sapi atau unta boleh patungan untuk 7 orang. Seiring berjalannya waktu, aturan “patungan 7 orang” ini mengalami pergeseran makna di tingkat akar rumput menjadi “wajib berkurban 7 kali”.
Catatan Penting:
Angka 7 merujuk pada batas maksimal jumlah orang yang berpatungan untuk satu ekor hewan besar (sapi/kerbau/unta), bukan jumlah minimal berapa kali seseorang harus berkurban sepanjang hidupnya.
Hukum Ibadah Kurban yang Sebenarnya
Mayoritas ulama dari mazhab Syafii (yang paling banyak diikuti di Indonesia) mengategorikan ibadah kurban sebagai Sunah Muakkad (sunah yang sangat dianjurkan), bukan wajib.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai hukum kurban:
- Bukan Ibadah Sekali Seumur Hidup: Berbeda dengan ibadah Haji yang hanya diwajibkan sekali seumur hidup bagi yang mampu, kurban adalah ibadah tahunan.
- Dianjurkan Setiap Tahun bagi yang Mampu: Selama seseorang memiliki kelebihan harta untuk membeli hewan kurban pada hari raya Iduladha dan hari Tasyrik, ia dianjurkan untuk berkurban setiap tahun, tanpa ada batasan maksimal atau minimal.
- Tidak Ada Sistem Tabungan Kuota: Jika tahun ini Anda mampu, Anda disunahkan berkurban. Jika tahun depan tidak mampu, tidak ada dosa atau “utang kuota” yang harus dibayar di tahun berikutnya.
- Kesimpulan: Jangan Menunda Karena Terjebak Angka
Mitos “wajib 7 kali” ini justru dikhawatirkan dapat menyurutkan niat masyarakat untuk beribadah. Seringkali, seseorang yang baru mampu berkurban satu atau dua kali merasa minder atau mengurungkan niatnya hanya karena merasa tidak akan bisa menggenapinya hingga tujuh kali.
Pesan utamanya adalah keikhlasan dan kemampuan finansial pada tahun berjalan. Jika tahun ini Anda memiliki rezeki lebih, segerakanlah berkurban tanpa harus terbebani oleh target angka di masa depan. Kelayakan ibadah di mata Sang Pencipta diukur dari ketakwaan dan keikhlasan, bukan dari hitungan matematika manusia.***
- Penulis: Yelki
- Editor: Hanny
