Polres Agam Amankan Seorang Pria Terkait Dugaan Kepemilikan Paket Sabu
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
- print Cetak

Rangkaian barang bukti berupa paket yang diduga narkotika jenis sabu dan alat komunikasi saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Agam di Kecamatan Lubuk Basung, Senin (1/6/2026).
AGAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam kembali melakukan langkah penegakan hukum terkait penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika. Seorang pria paruh baya berinisial A (41) diamankan oleh petugas di kawasan Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, pada Senin (1/6/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam tindakan hukum tersebut, petugas mengamankan lima paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu beserta sejumlah barang bukti elektronik dan komunikasi dari lokasi kejadian.
Kapolres Agam AKBP Mauri, S.I.K., M.M., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam IPTU Irfan Leo Dinata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa upaya pengamanan ini menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan awal oleh tim opsnal Satresnarkoba, kami mengamankan seorang warga yang diduga menguasai barang yang terindikasi sebagai narkotika jenis sabu di kediamannya,” ujar IPTU Irfan Leo Dinata, Selasa (2/6/2026).
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas tindakan di lapangan, proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan dihadiri dan disaksikan oleh saksi-saksi dari pengurus lingkungan setempat sesuai petunjuk hukum acara pidana.
Dari hasil pengumpulan barang bukti, petugas menemukan lima paket klip bening berisi butiran kristal diduga sabu, satu bungkus plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai senilai Rp85 ribu yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang didalami.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Agam demi kepentingan penyidikan dan pengujian lebih lanjut di laboratorium forensik guna memastikan kandungan zat di dalamnya. Saat ini, penyidik masih berfokus melakukan pendalaman guna menelusuri asal-usul jaringan peredaran komoditas terlarang tersebut.
“Kami terus melakukan pengembangan penyelidikan secara profesional untuk mengetahui sumber perolehan barang tersebut dan mengantisipasi adanya keterlibatan pihak-pihak lain,” tambah IPTU Irfan.
Polres Agam menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen institusi dalam melindungi masyarakat dan generasi muda dari dampak buruk narkoba. Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk terus mengedepankan kepedulian lingkungan dan memberikan informasi proaktif jika menemui aktivitas yang mencurigakan di wilayah masing-masing.
Atas dugaan perbuatan tersebut, perkara ini diproses dengan persangkaan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman sanksi hukum pidana penjara minimal 4 tahun serta maksimal 12 tahun sesuai pembuktian di persidangan nanti.
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Hanny
