Nekat Live Medsos Saat Jam Kerja, ASN Pasaman Barat Terancam Sanksi Disiplin
- account_circle Irfansyah P
- calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
- print Cetak

Ilustrasi: Seorang ASN yang nekat Live Medsos saat jam kerja
PASAMAN BARAT – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengeluarkan instruksi tegas terkait penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pasaman Barat dilarang keras melakukan siaran langsung (live) di semua platform media sosial selama jam kerja berlangsung.
Larangan ini dikecualikan hanya untuk aktivitas penyiaran yang dilakukan melalui akun resmi dinas atau instansi pemerintah guna kepentingan publikasi program kerja.
Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, SH., MM., bersama Wakil Bupati H. M. Ihpan dan Sekretaris Daerah drh. Doddy San Ismail, MM., menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga fokus, produktivitas, dan integritas pelayanan publik. Aktivitas live pribadi saat jam kerja dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika profesi.
Payung Hukum dan Sanksi Bagi Pelanggar
Pemerintah daerah tidak main-main dalam menerapkan aturan ini. Kebijakan tersebut diperkuat oleh tiga landasan hukum utama:
-
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Berdasarkan Pasal 3, PNS diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab. Melakukan live media sosial tanpa kaitan dengan pekerjaan dianggap sebagai penyalahgunaan jam kerja serta melanggar kewajiban menaati ketentuan jam kerja.
-
UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN: Regulasi ini menekankan nilai dasar (core values) “BerAKHLAK”, di mana ASN dituntut untuk kompeten dan loyal. Menggunakan waktu kerja untuk kepentingan personal secara berlebihan dinilai mencederai kode etik dan perilaku ASN.
-
Surat Edaran SE/16/M.PANRB/10/2021: Mengatur tentang nilai dasar dan kode perilaku ASN. Meskipun fokus edaran ini pada netralitas dan radikalisme, penggunaan media sosial yang mengganggu produktivitas tetap menjadi subjek pengawasan ketat oleh pihak Inspektorat.
Imbauan Bijak Bermedia Sosial
Melalui kampanye “Bijak Bermedia Sosial, Jaga Profesionalisme!”, Pemkab Pasaman Barat mengajak seluruh aparatur sipil untuk kembali merefleksikan slogan “Kerja dengan Fokus, Hasil dengan Integritas”.
Pihak BKPSDM juga mengingatkan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berkala. ASN yang terbukti melanggar dan kedapatan asyik bermain media sosial atau melakukan live saat jam pelayanan berlangsung akan langsung diproses sesuai dengan ketentuan disiplin pegawai yang berlaku.
- Penulis: Irfansyah P
- Editor: Hanny
