Panggil PT PANP Segera! Pemda Pasaman Barat Jangan Berkhianat pada Adat
- account_circle Irfan Dt Sampono
- calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
- print Cetak

Ninik Mamak Kampuang Sungai Balai Zul Arif K Datuk Majo Indo menegaskan bahwa operasional perusahaan saat ini merupakan pelanggaran serius, Minggu (7/6/2026) di Kinali.
PASAMAN BARAT – Di tengah hiruk-pikuk janji perlindungan hak rakyat, realitas di Kabupaten Pasaman Barat justru berbalik 180 derajat. Masyarakat adat Nagari Anam Koto Selatan, Kecamatan Kinali, kini tengah berdiri di persimpangan jalan, menghadapi tembok bisu bernama Pemerintah Daerah (Pemda).
Sudah 26 hari surat permohonan dialog terbuka tidak digubris oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat Doddy San Ismail, seolah nasib ribuan hektare tanah ulayat hanyalah catatan kaki yang tak penting.
Masalah utamanya terang benderang, Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Anak Nagari Pasaman (PANP) telah kedaluwarsa sejak 31 Desember 2022. Namun, hingga pertengahan 2026, perusahaan tersebut masih leluasa mengeruk hasil bumi di atas sekitar 1.500 hektare lahan yang seharusnya telah menjadi hak masyarakat adat.
Negara yang “Buta dan Tuli”
Zul Arif K Datuak Majo Indo, selaku perwakilan masyarakat adat, merasa kesabaran warga telah mencapai titik didih.
“26 hari tanpa jawaban. Kami tetap terbuka dialog, tapi kesabaran masyarakat ada batasnya. Jangan biarkan konflik ini membesar karena lambannya negara,” tegasnya.
Kebungkaman Pemda bukan hanya sekadar kelalaian administratif. Pakar hukum adat menilai, sikap pasif ini merupakan bentuk pengabaian terhadap Pasal 18B ayat 2 UUD 1945. Katanya, ketika negara memilih bungkam di tengah sengketa antara masyarakat adat dan korporasi, saat itulah legitimasi pemerintah dipertanyakan.
Apakah Pemda sedang menjadi fasilitator rakyat, atau justru berperan sebagai tameng bagi korporasi yang beroperasi tanpa legalitas?
Tiga Tuntutan Harga Mati
Masyarakat Adat Nagari Anam Koto Selatan telah menetapkan tiga tuntutan yang tidak bisa ditawar yakni pengembalian tanah ulayat, pembayaran kompensasi atas penggunaan lahan selama masa operasional, dan pemenuhan hak kebun plasma bagi warga lokal.
Syah Ril Dt Majo Indo menambahkan bahwa masyarakat sudah lelah dengan janji-janji manis tanpa kepastian.
“Kami butuh kepastian, bukan janji. Tanpa fasilitasi Pemda, penyelesaian damai sulit terjadi. Kami sudah menyiapkan perwakilan, tinggal Pemda yang bergerak,” ujarnya.
Potensi Bom Waktu
Aktivitas perkebunan tanpa HGU yang terus berlangsung tidak hanya merampas hak adat, tetapi juga diduga menjadi lubang besar bagi kerugian negara akibat potensi hilangnya pajak dan retribusi. Jika Pemda terus menutup mata, eskalasi konflik horizontal di Kinali bukan lagi sekadar ancaman, melainkan keniscayaan.
Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Daerah, DPRD, dan Aparat Penegak Hukum. Apakah mereka akan segera melakukan audit menyeluruh dan memaksa PT PANP duduk satu meja dengan masyarakat, atau memilih membiarkan konflik ini meledak di tangan mereka sendiri?
Pekan ini menjadi batas waktu krusial. Jika transparansi dan keadilan tidak ditegakkan, jangan salahkan masyarakat jika mereka mengambil jalan lain untuk merebut kembali apa yang menjadi hak leluhur mereka.
Bagaimana langkah strategis yang harus diambil masyarakat adat jika setelah tenggat waktu pekan ini Pemda tetap tidak memberikan respons?
- Penulis: Irfan Dt Sampono
