Modus Jual ke Warung Kecil, Polisi Gulung Penyeleweng Bio Solar di Talamau
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month 13 jam yang lalu
- print Cetak

Barang bukti BBM Bio Solar yang diamankan personil Polres Pasaman Barat di Kecamatan Talamau
PASAMAN BARAT — Tim Opsnal Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Pengungkapan ini terjadi di wilayah Jorong Kajai, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 21.34 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, membenarkan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial UM (48) yang diduga kuat terlibat dalam perniagaan ilegal komoditas bersubsidi tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang mengangkut puluhan jeriken menggunakan kendaraan pick up,” ujar Iptu A. Agung di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2026).
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan swadaya masyarakat yang mencurigai pergerakan satu unit kendaraan roda empat yang diduga kuat membawa pasokan BBM subsidi secara tidak sah menuju wilayah Talamau. Merespons laporan tersebut, Kasat Reskrim bersama Tim URC yang dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Ipda Algino Ganaro langsung menggelar patroli intensif.
Petugas kemudian mencegat satu unit mobil pick up Ford Ranger perak bernomor polisi BG 9239 C yang tengah melintas di Jalan Lintas Kajai. Saat digeledah, polisi menemukan 31 jeriken berisi Bio Solar yang disembunyikan di balik terpal biru. Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengumpulkan pasokan solar tersebut dari para pelangsir di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pasaman Barat.
Meski pelaku berdalih puluhan jeriken Bio Solar tersebut hanya akan dijual ngecer ke warung-warung kecil dengan harga tinggi, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) masih terus melakukan pendalaman guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Ironi Subsidi Negara: Mengalir ke Ekskavator dan Dompeng Ilegal?
Pernyataan klasik pelaku yang mengklaim BBM tersebut hanya didistribusikan ke “warung kecil” memicu ironi dan skeptisisme publik. Di tengah kelangkaan yang sering mencekik para petani dan nelayan lokal, rahasia umum di tengah masyarakat justru mengarah pada cerita yang jauh lebih kelam. Subsidi negara ini kerap kali “salah alamat” dan diduga kuat bocor untuk menopang nafsu eksploitasi lingkungan.
Aroma penyalahgunaan ini menyengat hingga ke wilayah hulu, di mana Bio Solar subsidi disinyalir kuat mengalir lancar untuk menghidupi mesin-mesin ekskavator penambang emas ilegal yang santer dikabarkan bebas beroperasi di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik.
Tidak berhenti di sana, puluhan mesin dompeng penyedot emas di Nagari Kajai pun diduga menikmati “darah subsidi” yang sama. Pola-pola seperti ini memunculkan indikasi kuat keterlibatan para “pemain lama” yang sudah lihai menyelundupkan BBM murah demi keuntungan pribadi di atas kerusakan alam.
Sanksi Hukum Menanti Pelaku
Saat ini, UM beserta seluruh barang bukti kendaraan dan puluhan jeriken berisi Bio Solar telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Hanny
