Aksi Pencurian Rumah di Air Bangis Berakhir di Sel Sungai Beremas
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
- print Cetak

Polsek Sungai Beremas Tangkap Komplotan Maling HP yang Bobol Rumah di Air Bangis
PASAMAN BARAT – Jangan pernah meremehkan kekuatan emak-emak atau warga yang sedang ronda malam, apalagi meremehkan ketajaman radar kepolisian. Sebuah kerja sama epik antara masyarakat dan aparat penegak hukum baru saja tersaji di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
Lewat sebuah pergerakan taktis, Tim Opsnal Polsek Sungai Beremas sukses merusak hari indah tiga orang pria yang diduga kuat menjadi dalang di balik kasus pencurian rumah di Air Bangis.
Komplotan yang terdiri dari HS (23), SS (44), dan AR (26) ini terpaksa harus memindahkan alamat tidurnya ke balik jeruji besi. Ketiganya sukses diciduk setelah aksi kriminal mereka terendus akibat kecerobohan sendiri, yaitu mencoba menjual barang curian secara sembarangan. Sungguh sebuah strategi bisnis pasca-maling yang sangat tidak direkomendasikan.
Modus Maling Klasik: Ketika Gunting Berubah Fungsi Jadi Alat Pembobol
Mari guys, membedah kronologi kasus kriminal Pasaman Barat hari ini yang cukup mengocok perut sekaligus bikin elus dada.
Peristiwa pembobolan ini menimpa seorang warga bernama Heri Herdiana di Jorong Pasar Baru Barat pada Sabtu dini hari. Ketika korban sedang asyik bermimpi, komplotan ini beraksi dengan sangat senyap.
Bukan pakai linggis besi baja atau alat canggih ala film Mission Impossible, para pelaku ini menggunakan modus maling congkel jendela menggunakan sebuah gunting! Ya, Anda tidak salah baca.
Gunting yang biasanya dipakai untuk memotong kertas atau plastik bungkus kopi, di tangan mereka sukses beralih fungsi menjadi alat kejahatan.
Dalam pembagian tugasnya, trio ini memiliki peran yang cukup terorganisasi, HS (Si Eksekutor Nelepon) bertugas masuk ke dalam rumah korban, mengendap-endap, lalu mengambil barang berharga.
Sedangkan SS dan AR (Tim Pemantau Situasi), berdiri di luar rumah sambil celingukan, memastikan tidak ada warga atau ronda malam yang lewat, bertindak seolah-olah sedang menjaga keamanan lingkungan padahal aslinya sedang back-up aksi pencurian.
Dari aksi tersebut, mereka berhasil mengondol satu unit HP Realme seri N70 warna kuning mentereng, satu unit HP Oppo seri A16, dan uang tunai Rp1 juta di dalam dompet. Sebuah hasil yang lumayan untuk modal nongkrong, namun taruhannya adalah masa depan.
Kronologi Penangkapan: Blunder Jual HP Curian Berujung Jemputan Polisi
Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya akan jatuh juga. Sepandai-pandainya komplotan maling HP diciduk, akhirnya ketahuan juga karena menjual barang bukti ke warga sekitar.
Kapolsek Sungai Beremas, AKP Elvis Susilo, menjelaskan bahwa petunjuk emas didapatkan saat pelaku HS dan SS dengan tingkat kepercayaan diri yang sangat tinggi menawarkan HP curian tersebut kepada salah seorang warga. Warga yang curiga langsung melapor ke polisi.
“Berbekal informasi berharga tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi,” tegas AKP Elvis Susilo saat memberikan keterangan resmi di ruang kerjanya.
Operasi penyergapan pun dimulai pada Senin sore. Tersangka HS dicegat polisi saat sedang asyik naik sepeda motor di Jorong Bungo Tanjung. Alih-alih melakukan aksi kejar-kejaran seru seperti di film laga, HS langsung lemas, pasrah, dan menyerah tanpa perlawanan.
Sahur di Sel: Penangkapan Dua Tersangka Lain di Dini Hari
Setelah diinterogasi di Mapolsek, HS yang tampaknya tidak menganut prinsip “setia kawan dalam kejahatan” langsung bernyanyi merdu.
Ia membeberkan keterlibatan dua rekannya, SS dan AR. Tanpa buang waktu, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Irwan Agus langsung tancap gas melakukan perburuan jilid dua.
Pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, di saat warga lain sedang tertidur lelap, polisi mendatangi rumah SS dan AR di Jorong Pasar Baru Utara.
Kebetulan, kedua pelaku ini adalah tetangga dekat. Tanpa sempat pasang strategi kabur, dua sejoli kriminal ini langsung diangkut petugas ke kantor polisi tanpa sempat melakukan perlawanan.
Kini, seluruh barang bukti berupa dua unit HP milik korban dan ketiga pelaku telah resmi mendekam di Rumah Tahanan Mapolsek Sungai Beremas.
Atas kelakuan ajaibnya, mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Angka yang cukup lama untuk merenungi nasib di dalam sel akibat sebilah gunting dan dua unit smartphone.
Di akhir penjelasannya, AKP Elvis Susilo mengimbau agar warga selalu waspada dan memastikan seluruh pintu serta jendela rumah terkunci rapat sebelum tidur.
Jangan sampai gunting di rumah Anda disalahgunakan oleh orang-orang kreatif yang salah jalan!
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Khairil
