Manajemen Sekolah Pasaman Barat Diuji, Puluhan Kepala Sekolah PPPK Belum Bersertifikat
- account_circle Irfansyah P
- calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
- print Cetak

Kantor Dinas Pendidikan Pasaman Barat
PASAMAN BARAT — Dunia Pendidikan Pasaman Barat mendadak riuh rendah dan diselimuti atmosfer penuh tanda tanya. Langkah berani Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang resmi melantik puluhan pegawai jalur PPPK menjadi nakhoda baru di sejumlah sekolah memicu perdebatan panas di ruang publik.
Bukan sekadar penyegaran organisasi yang lazim terjadi, melainkan status mayoritas pejabat baru tersebut yang sah menyandang predikat sebagai Kepala Sekolah tanpa modal sertifikat resmi.
Kebijakan kontroversial ini dinilai publik secara terang-terangan menabrak komitmen mutu Pendidikan Pasaman Barat. Tak pelak, aroma nepotisme hingga isu transaksional kursi jabatan langsung berembus liar di tengah masyarakat.
Publik mulai mempertanyakan asas keadilan birokrasi, mengingat daerah ini sebenarnya masih berlimpah stok guru berstatus PNS senior. Para abdi negara yang telah mendedikasikan hidupnya belasan hingga puluhan tahun dan dinilai jauh lebih matang secara psikologis serta administratif untuk memimpin, justru terpaksa gigit jari menyaksikan pemandangan unik ini.
Karpet Merah ‘Seumur Jagung’ dan Protes ASN Senior
Mengapa justru para pegawai PPPK yang masa baktinya baru seumur jagung mendapatkan karpet merah menuju kursi kepemimpinan? Pertanyaan ini terus berdengung kencang.
Jika manajemen mutu sekolah dipertaruhkan lewat kebijakan kompromistis semacam ini, masyarakat wajar khawatir kualitas pendidikan daerah akan menjadi taruhan utamanya. Tatanan birokrasi seolah jungkir balik demi mengakomodasi rombongan baru di lingkungan ASN ini.
Dedi (bukan nama sebenarnya), seorang ASN senior bidang pendidikan yang telah puluhan tahun mengabdi, tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya yang mendalam.
Ia menyesalkan kebijakan daerah yang dinilai berpotensi merusak tatanan pendidikan setempat. Menurutnya, logika kepemimpinan di sekolah kini sedang diuji secara ekstrem.
“Bagaimana tidak, orang yang tidak pernah mengikuti diklat kepemimpinan tiba-tiba disuruh memimpin suatu sekolah yang diisi oleh guru-guru senior. Sedangkan yang memimpin itu sendiri masa tahun jabatannya sebagai ASN masih bisa dihitung dengan jari,” ketus Dedi saat dijumpai di kawasan Simpang Empat, Rabu (15/7/2026).
Tameng Dinas Pendidikan, Jurus Pengecualian dan Klaim Prosedural
Mendengar riak penolakan yang kian membesar, Dinas Pendidikan Pasaman Barat segera pasang badan menghalau kritik. Kepala Dinas Pendidikan Pasaman Barat, Imter Pedri, menegaskan bahwa proses pengangkatan 32 orang Kepala Sekolah dari jalur PPPK tersebut sama sekali tidak menyalahi prosedur.
Menurut pembelaannya, seluruh nama yang dilantik telah melewati proses penyaringan dari Kementerian serta mengantongi persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, kendati mengklaim sudah sesuai prosedur, Kadis tidak mampu menutupi fakta bahwa sebagian besar pejabat pilihannya belum memiliki kualifikasi sebagai kepala sekolah.
Dari total 32 orang PPPK yang diangkat menjadi Kepala Sekolah—terdiri dari 28 orang untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan 4 orang untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)—baru 4 orang saja yang secara resmi memegang Sertifikat Kepala Sekolah atau Calon Kepala Sekolah (CKS). Sementara itu, 28 orang sisanya sukses dilantik dengan tangan hampa tanpa sertifikat resmi.
Dinas Pendidikan tampaknya memiliki tameng regulasi yang cukup ampuh. Pihak dinas berpedoman pada aturan terbaru, yakni Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Jo Kemendikdasmen Nomor 129 Tahun 2025.
Peraturan menteri ini memang menyediakan celah bagi ASN, termasuk PPPK, melalui klausul kondisi khusus. Para pejabat baru ini diberi kelonggaran untuk mengikuti ujian substansi serta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) paling lambat 4 tahun sejak mulai menjabat.
Krisis Calon atau Celah yang Dipaksakan?
Publik menduga Dinas Pendidikan Pasaman Barat terkesan memaksakan celah regulasi tersebut. Padahal, aturan pengecualian itu sejatinya hanya boleh diaktifkan jika suatu wilayah benar-benar mengalami krisis atau kekurangan bakal calon yang memiliki sertifikat resmi atau sertifikat Guru Penggerak.
Pemerintah daerah berdalih telah menyiapkan skema jangka panjang untuk mendanai “utang” sertifikasi para Kepala Sekolah baru ini melalui APBD secara bertahap. Namun, penjelasan logistik itu tidak mampu meredam dugaan miring di akar rumput.
Di tengah ketergesa-gesaan yang dipaksakan ini, muncul isu miring dari publik terkait dugaan praktik jual beli jabatan yang nilainya disinyalir mencapai puluhan juta rupiah demi mengamankan satu kursi empuk di lingkungan sekolah Pasaman Barat.***
- Penulis: Irfansyah P
