Daya Rusak PETI Mengkhawatirkan, Ini Langkah Berani Kapolda dan Dinas ESDM Sumbar
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
- print Cetak

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dan Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Hariyanto. (Foto: Ghaffar Ramdi/Langgam.id/ edit Gemini)
PADANG — Sikap tegas ditunjukkan oleh aparat penegak hukum tertinggi di Sumatera Barat terkait carut-marut aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, memberikan peringatan keras bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik tambang emas ilegal, termasuk bagi oknum-oknum yang diduga kuat menjadi “beking” di balik layar.
Pernyataan menohok ini dikeluarkan Kapolda menyusul derasnya sorotan publik mengenai indikasi keterlibatan oknum tertentu yang melindungi aktivitas tambang liar di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Barat. Gatot memastikan seluruh jajaran Polda Sumbar telah diperintahkan bergerak melakukan penindakan dan menelusuri jaringan pelindung tersebut.
“Tentu akan diproses dan tidak ada toleransi,” tegas Irjen Pol Gatot Tri Suryanta usai menghadiri rapat koordinasi percepatan penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Sumbar, Senin (25/5/2026).
Dua Sisi Penanganan: Hukum dan Kepastian Regulasi
Kapolda mengakui bahwa daya rusak PETI sudah sangat mengkhawatirkan. Praktik lancung ini terbukti menguras potensi penerimaan negara, menghancurkan ekosistem lingkungan secara masif, dan mengancam keselamatan jiwa masyarakat yang bermukim di sekitar area tambang.
Kendati demikian, Gatot menggarisbawahi bahwa pemberantasan tambang liar tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum atau penangkapan semata. Harus ada solusi jangka panjang dari Pemerintah Daerah untuk mempercepat regulasi pertambangan rakyat.
“Kami ingin penindakan jalan, tapi regulasi juga harus segera disiapkan sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.
Legalisasi Jadi Kunci Putus Rantai “Bekingan”
Senada dengan Kapolda, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengakui bahwa isu adanya pihak yang membekingi tambang ilegal masih menjadi tantangan besar (PR) yang harus diselesaikan oleh pihak berwenang, khususnya penegak hukum.
Menurut Helmi, ada dua faktor utama mengapa PETI begitu subur dan menjamur di Sumatera Barat:
-
Lambatnya legalisasi atau proses birokrasi pertambangan rakyat.
-
Tingginya ketergantungan ekonomi masyarakat lokal terhadap sektor pertambangan emas.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi Sumbar bersama aparat penegak hukum kini tengah bahu-membahu mendorong percepatan penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah-wilayah potensial.
Langkah ini dinilai sebagai senjata paling ampuh untuk meruntuhkan lingkaran setan tambang ilegal.
“Kalau sudah ada legalitas, pengawasan akan lebih mudah dilakukan, potensi munculnya beking yang mencari keuntungan bisa dikurangi, dan aktivitas masyarakat bisa diarahkan sesuai aturan,” pungkas Helmi.
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Hanny
- Sumber: Langgam.id
