HGU PT PANP Mati, Tokoh Adat Kinali: Sekda Abaikan Nasib 1.500 Ha Lahan Ulayat
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
- print Cetak

Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Doddy San Ismail.
PASAMAN BARAT – Ketika hak-hak konstitusional warga negara jamak dijadikan komoditas retorika dalam panggung politik, realitas di Kabupaten Pasaman Barat justru mempertontonkan drama ironis yang memilukan. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasaman Barat tampaknya sedang memperagakan seni mengabaikan rakyat secara paripurna.
Hingga pertengahan tahun 2026, lembaran surat permohonan dialog terbuka yang dikirimkan oleh Masyarakat Adat Nagari Anam Koto Selatan, Kecamatan Kinali, beralih fungsi menjadi hiasan meja yang berdebu.
Sudah 27 hari kalender berlalu tanpa ada satu pun respons, ketukan palu, atau sekadar basa-basi birokrasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Doddy San Ismail.
Di bawah kendali sang Sekda, nasib ribuan hektare tanah ulayat dan jeritan hidup masyarakat adat tampaknya dinilai tidak lebih penting dari sekadar catatan kaki di atas kertas usang.
Kehadiran negara di bumi Pasaman Barat kini dipertanyakan. Alih-alih bertindak sebagai pelindung rakyat, Pemda dituding sengaja memelihara sikap “buta dan tuli” demi membiarkan sebuah korporasi swasta, PT Perkebunan Anak Nagari Pasaman (PANP), melenggang kangkung mengeruk keuntungan di atas tanah ulayat warga.
Mengajari Penguasa yang “Pura-Pura Bodoh”
Ketidakpastian yang berlarut-larut ini membuat kesabaran kolektif warga adat berada di titik didih. Perwakilan Masyarakat Adat Nagari Anam Koto Selatan, Zul Arif K Datuak Majo Indo, dengan nada getir sekaligus menyindir, mencoba “mengajari” jalannya roda pemerintahan yang dinilai tidak paham aturan main, atau barangkali sengaja amnesia demi memuluskan kepentingan korporasi.
“Dua puluh tujuh hari kami menunggu tanpa jawaban. Kami tetap membuka ruang dialog secara beradab, tetapi kesabaran masyarakat ada batasnya. Jangan biarkan konflik ini membesar hanya karena lambannya negara dalam bertindak. Apakah pemerintah daerah ini memang tidak tahu aturan hukum, pura-pura buta dan tuli, atau justru sedang asyik bermain mata dengan perusahaan hingga tega menzalimi pemilik sah tanah ulayat?” tegas Zul Arif dengan retorikanya yang menohok.
Zul Arif mengingatkan bahwa duduk perkara sengketa ini sejatinya sangat benderang dan tidak membutuhkan analisis rumit. Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PANP telah kedaluwarsa secara hukum sejak tanggal 31 Desember 2022.
Namun, fakta di lapangan justru menyajikan pemandangan ganjil, korporasi tersebut masih leluasa memanen buah kelapa sawit di atas lahan seluas kurang lebih 1.500 hektare yang status hukumnya sudah kembali menjadi tanah negara dan seharusnya dikembalikan kepada masyarakat adat selaku pemilik hak komunal.
Sikap diam seribu bahasa yang dipertontonkan oleh Pemda Pasaman Barat memicu kecurigaan publik yang mendalam. Warga secara terbuka mempertanyakan fungsi esensial dari instansi kedinasan di daerah tersebut.
Apakah Pemda didirikan untuk menjadi fasilitator dan pelayan bagi rakyat, atau justru sengaja mengorbankan fungsinya demi menjadi tameng pelindung bagi korporasi yang beroperasi tanpa legalitas pertanahan yang sah?
Tiga Tuntutan Harga Mati
Sebagai bentuk perlawanan atas pembiaran sistemis ini, Masyarakat Adat Nagari Anam Koto Selatan menegaskan tiga poin tuntutan mutlak yang tidak dapat ditawar lagi oleh pihak perusahaan maupun birokrat daerah:
-
Pengembalian Lahan: Mengembalikan hak atas tanah ulayat secara utuh kepada pemangku adat yang sah.
-
Pembayaran Kompensasi: Membayar ganti kerugian atas pemanfaatan dan pengerukan hasil bumi yang dilakukan PT PANP secara ilegal sejak HGU mati pada akhir tahun 2022.
-
Hak Kebun Plasma: Memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma minimal 20 persen bagi warga lokal sekitar perkebunan demi kesejahteraan masyarakat yang selama ini terpinggirkan.
ANALISIS HUKUM DAN URAIAN TEGAS
Sikap abai Pemda Pasaman Barat seolah-olah mengindikasikan adanya ruang pembenaran bagi korporasi tanpa HGU untuk tetap beroperasi. Padahal, secara doktrin agraria dan hukum positif di Indonesia, legalitas operasional perusahaan perkebunan bersifat absolut dan kaku.
Beroperasi di atas lahan dengan status HGU mati adalah pelanggaran hukum yang melahirkan konsekuensi sanksi administratif hingga sanksi pidana perkebunan serta pidana umum (penyerobotan tanah).
Berikut adalah dasar yuridis yang sengaja dipaparkan tokoh adat untuk mengedukasi aparatur pemerintah yang dinilai lalai:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
-
Pasal 28 s.d. Pasal 34: Menegaskan bahwa HGU merupakan hak ekonomi atas tanah negara yang dibatasi oleh jangka waktu tertentu.
-
Pasal 34 huruf a: Menyatakan secara tegas bahwa HGU hapus demi hukum karena berakhirnya jangka waktu. Begitu masa berlaku habis, hubungan hukum korporasi atas tanah terputus, dan lahan tersebut secara otomatis bertransisi menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara, bukan milik perusahaan lagi.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
-
Pasal 42: Mewajibkan setiap pelaku usaha perkebunan mengantongi dua syarat kumulatif sebelum melakukan aktivitas fisik di lapangan, yakni Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan hak atas tanah (HGU) yang aktif. Menjalankan aktivitas pemanenan kelapa sawit dengan HGU yang sudah mati merupakan kategori usaha perkebunan ilegal.
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
-
Regulasi ini memperketat ruang gerak pelanggar hak atas tanah dengan menerapkan sanksi administratif berlapis. Korporasi yang melanggar dapat dijatuhi sanksi berupa penghentian paksa kegiatan operasional, denda materiil yang signifikan, pencabutan izin usaha perkebunan, hingga ancaman delik pidana penyerobotan aset negara.
4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021
-
Berdasarkan aturan turunan ini, permohonan perpanjangan HGU wajib diajukan sebelum masa berlakunya berakhir, atau dilakukan pembaruan paling lambat 2 (dua) tahun setelah hak tersebut habis. Jika korporasi membiarkan tenggat waktu ini kedaluwarsa tanpa adanya pembaruan hak yang sah dari instansi berwenang, maka tanah tersebut bersih dan bebas dari klaim penguasaan korporasi.
PEMBAGIAN KEWENANGAN TATA KELOLA TANAH NEGARA
Ketidakpahaman atau kepura-puraan Pemda Pasaman Barat dalam menangani konflik agraria ini perlu diluruskan melalui batasan kewenangan yang diatur oleh sistem hukum nasional. Istilah “Dikuasai oleh Negara” atas tanah eks-HGU menempatkan kewenangan pada porsi masing-masing instansi:
Kewenangan Pemerintah Pusat (Kementerian ATR/BPN)
Pemerintah Pusat bertindak sebagai pemegang otoritas tertinggi atas Tanah Negara. Kementerian ATR/BPN memiliki hak absolut untuk memutuskan apakah permohonan hak atas lahan eks-HGU tersebut ditolak atau dikabulkan.
Selain itu, melalui skema Bank Tanah, Pemerintah Pusat memiliki wewenang penuh untuk meredistribusikan lahan telantar atau eks-HGU tersebut kepada masyarakat lokal melalui program Reforma Agraria.
Fungsi dan Kewajiban Pemerintah Daerah (Pemprov dan Pemda)
Meskipun Pemda tidak memiliki hak kepemilikan atas objek tanah eks-HGU, hukum memberikan mereka instrumen kendali dan pengawasan yang justru diabaikan dalam kasus PT PANP:
-
Pengawasan Lapangan: Pemda berkewajiban memantau dan melarang korporasi melakukan penyerobotan atau aktivitas pemanenan ilegal di wilayah administratifnya.
-
Kendali Perizinan Bisnis: Pemda memiliki otoritas penuh untuk membekukan hingga mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik PT PANP karena perusahaan tidak lagi memiliki alas hak tanah (HGU) yang sah sebagai syarat mutlak operasional bisnis.
-
Fasilitator Konflik: Pemda wajib bertindak sebagai mediator yang responsif guna menjembatani aspirasi masyarakat adat untuk kemudian diusulkan kepada Pemerintah Pusat agar lahan tersebut dialokasikan demi kemaslahatan warga lokal.
Sikap diam dan keengganan Pemda Pasaman Barat untuk mengevaluasi IUP PT PANP serta memediasi tuntutan warga mengindikasikan adanya pembiaran yang nyata.
Kini masyarakat menunggu, apakah negara akan terus memilih menjadi pelindung investasi ilegal, atau berani berbenah dan menegakkan keadilan bagi pemilik ulayat.
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Hanny
