Tuduh Penginapan Nakal Tanpa Sidang, Kasat Pol PP Payakumbuh Dipolisikan
- account_circle Awenk
- calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
- print Cetak

Caci Maki Wartawan di Medsos Oknum Satpol PP Payakumbuh Bikin Gempar
PAYAKUMBUH – Geografi tampaknya menjadi pelajaran yang paling menantang bagi penegak Perda di Kota Payakumbuh. Akibat gagal membedakan batas wilayah peta administrasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Payakumbuh sukses menggelar aksi razia “deplu” alias luar negeri di wilayah tetangga.
RH selaku Manajer Guest House Nafara kini resmi melayangkan Laporan Pengaduan ke Polres Payakumbuh setelah penginapannya diobok-obok oleh pasukan berseragam penegak perda yang diduga tersesat jalan tersebut.
Aksi heroik bin ajaib yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Payakumbuh, Dewi Novita, ini terjadi pada Kamis dini hari, 18 Juni 2026 lalu, sekitar pukul 01.52 WIB.
Tanpa kompas maupun koordinasi dengan aparat setempat, mereka merangsek masuk ke penginapan yang berlokasi di Jorong Piladang, Nagari Koto Tangah Batu Ampa, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Padahal, secara hukum tata negara, wilayah tersebut mutlak berada di bawah yurisdiksi Kabupaten Lima Puluh Kota, bukan Kota Payakumbuh.
Sakit Demam Dipaksa Buka Kamar, Drama Dini Hari yang ‘Memaksa’
Menurut penuturan Manajer Guest House Nafara, RH, kedatangan para petugas malam itu terkesan buru-buru, mirip orang yang dikejar tagihan pinjaman online. Mereka hanya memperlihatkan surat tugas sekilas bagai trik sulap, lalu langsung menariknya kembali sebelum sempat dibaca.
Petugas kemudian memaksa karyawan shift malam bernama Hamid untuk membuka seluruh pintu kamar satu per satu. Padahal, malam itu Hamid sedang bertaruh nyawa melawan demam tinggi dan batuk hebat.
Alih-alih diberi obat penurun panas, Hamid justru diberikan tekanan psikologis tingkat tinggi oleh para penegak perda lintas wilayah ini hingga mengalami guncangan emosional berat.
Dalam aksi razia sepihak yang diklaim sepihak sebagai “razia gabungan” tersebut, petugas mengamankan empat pasangan tamu. Lucunya, tak ada satu pun batang hidung personel Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota atau perangkat desa setempat yang mendampingi di lokasi. Benar-benar sebuah operasi mandiri yang sangat mandiri hingga melangkahi batas kabupaten.
Dari Razia ‘Offside’ Berlanjut ke Konser Digital Instagram
Bukannya menyadari kekeliruan wilayah operasi, Kasat Pol PP Dewi Novita justru membawa hasil razia tersebut ke panggung jagat maya. Melalui akun Instagram pribadinya, ia mengunggah video lengkap tanpa sensor wajah Hamid maupun tampak depan bangunan penginapan. Asas praduga tak bersalah tampaknya kalah penting dibandingkan demi konten sosial media.
Video tersebut kemudian viral setelah disebarluaskan secara masif oleh akun-akun seperti Dewi Centong, PDG 24 JAM, hingga akun resmi Satpol PP Payakumbuh. Tak tanggung-tanggung, takarir unggahan tersebut langsung memberi stempel sepihak bahwa tempat usaha korban adalah “penginapan nakal”.
“Tuduhan itu dilontarkan seolah-olah kami sudah terbukti bersalah, padahal belum ada putusan pengadilan apa pun,” sesal RH, sang Manajer Guest House Nafara.
Kunjungan Sepi, Omzet Mati, dan Trauma yang Menetap
Dampak dari konten kreatif bermuatan pencemaran nama baik tersebut langsung memukul telak bisnis akomodasi ini. Pendapatan komersial penginapan terjun bebas hingga nyaris gulung tikar.
Di sisi lain, Hamid sang karyawan yang wajahnya terpampang nyata tanpa filter kini menderita gangguan kecemasan akut dan tidak berani lagi mengintip keluar rumah akibat beban sosial dari siber-netizen.
Kini, bola panas telah bergulir ke ranah hukum. Satreskrim Polres Payakumbuh telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/638/VI/2026/Satreskrim guna menindaklanjuti Laporan Pengaduan dari RH.
Didampingi tim advokat dari Kantor Hukum “Santika”, pihak manajemen siap menuntut ganti rugi materil serta memulihkan nama baik mereka yang telanjur hangus akibat konten destruktif tersebut.***
- Penulis: Awenk
- Editor: Hanny
