Pelajar SMA Asal Bukittinggi Nekat Jadi Kurir Puluhan Paket Ganja
- account_circle Yelki
- calendar_month Senin, 8 Jun 2026
- print Cetak

Polisi berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja siap edar dalam jumlah besar.
PASAMAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja siap edar dalam jumlah besar. Dua pemuda yang bertindak sebagai kurir lintas provinsi diringkus petugas saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, depan SD Negeri 05 Pauh, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sabtu (6/6/2026) sekira pukul 22.00 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan adalah FTH (17), seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) asal Kota Bukittinggi, dan MATS (23), seorang petani asal Kabupaten Padang Pariaman. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita puluhan paket besar ganja kering yang disembunyikan di dalam tas ransel, karung plastik, hingga bagasi sepeda motor.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Pasaman membenarkan adanya penangkapan kakap tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari kejelian petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang tengah melakukan patroli rutin di kawasan Sungai Pandahan.
“Saat patroli, anggota melihat gerak-gerik mencurigakan dari dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX biru bernomor polisi BA 2347 LP dari arah Panti menuju Lubuk Sikaping. Salah satu pelaku tampak menyandang tas ransel berukuran sangat besar. Berbekal kecurigaan itu, petugas langsung membuntuti mereka,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasaman saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2026).
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi secara senyap di jalanan. Setibanya di depan SD Negeri 05 Pauh, petugas berinisiatif memepet dan menghentikan paksa kendaraan pelaku. Sadar telah dikepung oleh petugas gabungan yang datang memperkuat personel di lapangan, kedua pelaku akhirnya tidak berkutik dan langsung ditiarapakan di lokasi kejadian.
“Saat diinterogasi awal di tempat, mereka langsung mengakui bahwa barang yang dibawa di dalam tas adalah ganja. Kami kemudian memanggil perangkat nagari setempat sebagai saksi untuk mendampingi proses penggeledahan,” tambahnya.
Puluhan Paket Ganja Disita
Dari hasil penggeledahan menyeluruh yang disaksikan oleh saksi dari pihak perangkat nagari, polisi menemukan barang bukti yang cukup fantastis. Barang bukti tersebut antara lain:
-
12 paket besar ganja dibalut lakban cokelat di dalam tas ransel hitam.
-
6 paket besar ganja di dalam karung plastik hijau yang diletakkan di bagian depan motor (antara setang dan jok).
-
2 paket besar ganja rapi dan 1 paket besar ganja dalam kondisi sudah terbuka di dalam bagasi jok motor.
-
1 paket kecil ganja siap pakai di saku celana tersangka FTH.
Secara total, polisi menyita 21 paket besar dan 1 paket kecil diduga narkotika jenis ganja. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, STNK atas nama orang lain, dua unit ponsel, serta uang tunai Rp100.000,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut sengaja dijemput dan dibawa dari daerah Panyabungan, Provinsi Sumatra Utara.
“Rencananya, puluhan paket ganja ini akan mereka pasok dan edarkan ke wilayah Kota Padang. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Markas Komando Kepolisian Resor (Mapolres) untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
- Penulis: Yelki
- Editor: Hanny
