Satpol PP Payakumbuh Diduga Langgar Batas Wewenang, Publik Tanyakan Sikap Wali Kota
- account_circle Sukrianto
- calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
- print Cetak

IlLUSTRASI - Batas wewenang Kasatpol PP Payakumbuh disoroti, Publik Pertanyakan Sikap Wali Kota yang terkesan takut kepada bawahan (Gambar AI)
PAYAKUMBUH — Jagat birokrasi Kota Randang mendadak riuh. Institusi Satpol PP Payakumbuh kini tengah menjadi sorotan tajam publik akibat serangkaian tindakan anggotanya yang dinilai di luar batas kewajaran administrasi pemerintahan.
Namun, di tengah riuh rendahnya kritik masyarakat, sebuah tanya besar justru mengarah ke pucuk pimpinan daerah. Mengapa Wali Kota Payakumbuh Dr. Zulmaeta terkesan memilih bungkam dan belum melayangkan teguran resmi?
Padahal, jika merujuk pada regulasi makro tata kelola pemerintahan, kepala daerah memegang kendali tertinggi dalam membina korps penegak Perda. Diamnya otoritas tertinggi ini memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai kejelasan arah pembinaan aparatur di tingkat daerah.
Sengkarut Hierarki dan Razia Lintas Batas
Riak penolakan ini sejatinya bermula dari rentetan insiden satu bulan terakhir. Puncaknya terjadi saat Kasatpol PP Payakumbuh, Dewi Novita atau Dewi Centong, disinyalir melakukan langkah melampaui kewenangannya dengan memberikan instruksi langsung kepada petugas Ketertiban (Trantib) Pasar.
Secara struktural, Trantib Pasar berada di bawah naungan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan—bukan di bawah garis komando penegak Perda. Ironisnya, saat petugas Trantib Pasar mencoba setia pada jalur birokrasi yang sah, mereka justru dilaporkan atas tuduhan ketidakpatuhan.
Respons dari Wali Kota Payakumbuh Dr. Zulmaeta pun di luar dugaan, alih-alih meluruskan tumpang tindih ini, pihak Inspektorat justru diinstruksikan untuk memeriksa para petugas pasar tersebut. Publik pun disuguhkan sebuah satire nyata yakni aparat yang patuh pada jalur struktural justru terancam sanksi disiplin.
Tak berhenti di urusan pasar, aksi penegakan ketertiban ini bahkan sempat “salah kamar” hingga menembus batas yurisdiksi. Sebuah hotel yang dituding melanggar aturan digerebek secara agresif, meski setelah dicek, lokasi bangunan tersebut secara administratif berada di luar wilayah hukum Kota Payakumbuh.
Dari Laporan Polisi hingga Dugaan Hina Wartawan
Tindakan kontroversial yang terus menggelinding ini akhirnya bermuara pada ranah hukum. Akibat dugaan razia yang menyalahi prosedur operasi standar, persoalan ini kabarnya telah resmi dilaporkan ke Polres Payakumbuh.
Alih-alih meredam konflik pasca-laporan tersebut, tensi sosial justru kian memanas di ranah digital. Dewi Centong selaku Kasatpol PP Payakumbuh diduga melontarkan pernyataan di media sosial yang menyerang dan hina wartawan yang notabene telah mengantongi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Tindakan menyerang pilar keempat demokrasi ini tentu menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik di lingkungan pemko.
Menanti Ketegasan Penegakan Aturan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tugas utama Korps Praja Wibawa adalah menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum berdasarkan permintaan instansi terkait. Mereka bukanlah instansi super-body yang bisa mengabaikan batasan wilayah dan struktur eselonitas yang setara.
Kini, masyarakat Payakumbuh hanya bisa menanti apakah proses pemeriksaan yang tengah berjalan di Inspektorat akan melahirkan keadilan birokrasi, atau justru sekadar menjadi tameng formalitas untuk meredam amarah publik. Tata kelola pemerintahan yang bersih tidak dibentuk dari pembiaran, melainkan dari ketegasan seorang pemimpin dalam menertibkan bawahannya.
Disclaimer: Artikel ini bersifat opini publik dan analisis media berdasarkan rangkuman informasi serta narasi yang berkembang. Proses hukum dan pemeriksaan internal oleh Inspektorat terkait pihak-pihak yang disebutkan di atas saat ini dilaporkan masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap kedepankan.
- Penulis: Sukrianto
