Gantikan Luhut, AHY Resmi Ditunjuk Presiden Prabowo Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Whoosh
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
- print Cetak

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung atau yang populer dikenal sebagai Whoosh.
Posisi baru yang diemban oleh AHY ini sekaligus menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan, yang saat ini telah mengemban amanah baru sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Aturan Baru Ditandatangani Presiden
Keputusan strategis ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Beleid tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan resmi berlaku sejak diundangkan pada 12 Mei 2026.
Dalam salinan Perpres tersebut, dijelaskan bahwa perombakan ini dilakukan demi efektivitas kinerja komite agar selaras dengan struktur kementerian yang baru dibentuk.
“Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung perlu melakukan penyesuaian susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung dengan susunan keanggotaan serta tugas dan fungsi kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih,” bunyi penggalan aturan tersebut.
Struktur Baru Komite Whoosh
Melalui perombakan ini, AHY akan didampingi oleh sejumlah tokoh kunci di Kabinet Merah Putih. Jabatan Wakil Ketua Komite Kereta Cepat kini diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Selain duet AHY-Airlangga, komite ini juga diperkuat oleh deretan menteri dan kepala badan strategis sebagai anggota, antara lain:
-
Menteri Luar Negeri
-
Menteri Keuangan
-
Menteri Perhubungan
-
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM
-
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN
-
Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
-
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)
Fokus Tugas: Atasi Isu Pembengkakan Biaya (Cost Overrun)
Berdasarkan aturan terbaru, Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung mengemban tanggung jawab besar, khususnya dalam mitigasi risiko finansial. Komite bertugas menyepakati serta menetapkan langkah konkret untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan jika terjadi masalah pembengkakan biaya (cost overrun) atau perubahan biaya proyek.
Langkah-langkah taktis yang dapat diambil komite meliputi perubahan porsi kepemilikan saham pada perusahaan patungan, hingga penyesuaian persyaratan serta jumlah pinjaman yang diterima.
Tidak hanya itu, komite yang diketuai AHY ini juga berwenang menetapkan bentuk dukungan dari pemerintah. Dukungan tersebut dapat berupa rencana Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN, ataupun pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban yang ditanggung oleh konsorsium BUMN terkait proyek Whoosh.
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Hanny
