BREAKING NEWS
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » NASIONAL » Ini Daftar Provinsi yang Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Ini Daftar Provinsi yang Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

  • account_circle Hanny
  • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
  • print Cetak

Jakarta, SUMBARBIZ – Di beberapa provinsi kini sudah bisa melakukan perpanjangan STNK tanpa menyertakan KTP pemilik lama. Hal ini memudahkan buat pemilik kendaraan bekas.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengatakan masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan (perpanjang STNK) tanpa perlu melampirkan KTP pemilik asli. Namun kebijakan ini hanya bersifat sementara.

Masyarakat diarahkan segera melakukan balik nama kendaraan paling lambat 2027. “Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” kata Wibowo dilansir dari detikOto.

Wibowo mengatakan, kebijakan itu berlaku nasional. Namun, belum semua pemerintah daerah mengumumkan bisa melakukan perpanjangan STNK tanpa menyertakan KTP pemilik lama.

Sejauh ini, baru dua provinsi yang telah mengumumkan kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Berikut ulasannya.

Jawa Barat

Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang memberlakukan kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran nomor: 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama, menegaskan pemilik kendaraan tak perlu lagi melampirkan saat perpanjang STNK tahunan. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan pemilik kendaraan di wilayah Jabar menunaikan kewajibannya membayar pajak.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan/perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama,” begitu bunyi surat edarannya.

Adapun, masyarakat yang mau bayar pajak tahunan itu hanya perlu menunjukkan STNK dan KTP yang menguasai kendaraan bermotor. Kalaupun tak mau ribet urusan KTP pemilik lama, maka bisa melakukan balik nama.

“Pemberian kemudahan ini berlaku mulai tanggal 6 April 2026. Segera lakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk Jawa Barat Istimewa,” demikian penjelasan di surat edaran itu.

DKI Jakarta

Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumumkan kebijakan serupa.

Dikutip dari Bapenda DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan teknis pelayanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan yang lebih fleksibel, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.

“Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara jajaran Pemprov DKI Jakarta dengan Korlantas Polri, menyusul adanya kelonggaran yang disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara,” tulis Bapenda DKI Jakarta dalam siaran persnya.

Pemprov DKI Jakarta memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pengesahan atau perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan (1 tahun) meskipun tanpa KTP pemilik asli.

Syaratnya, pemilik kendaraan bekas harus mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027. Kebijakan ini hanya berlaku untuk perpanjang STNK tahunan, tidak termasuk perpanjang STNK 5 tahunan (ganti kaleng).

“Melalui kewajiban penandatanganan surat pernyataan, Pemprov memastikan bahwa proses balik nama kendaraan tetap menjadi prioritas yang harus diselesaikan di masa mendatang. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta tetap akurat dan dapat mendukung perencanaan pembangunan serta optimalisasi penerimaan daerah,” kata Bapenda DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kemudahan ini bukanlah bentuk pelonggaran permanen, melainkan kebijakan transisi untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyesuaikan administrasi kepemilikan kendaraan.***

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Jadi Sarang PETI, Aliran Sungai Batang Air Haji Pasaman Barat Rusak Parah

    Diduga Jadi Sarang PETI, Aliran Sungai Batang Air Haji Pasaman Barat Rusak Parah

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 42
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT – Kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Air Haji, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, diduga mengalami penurunan kualitas lingkungan. Aliran sungai yang dulunya diandalkan warga, kini terpantau keruh dan berlumpur pekat. Perubahan kondisi sungai tersebut diduga dampak dari aktivitas pertambangan emas yang beroperasi di kawasan tersebut, yang menurut warga setempat ditengarai belum memiliki […]

  • Ngeri! Tiga Petani Disambar Petir di Agam, Satu Orang Meninggal Dunia

    Ngeri! Tiga Petani Disambar Petir di Agam, Satu Orang Meninggal Dunia

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 30
    • 0Komentar

    SUMBARBIZ – Sebanyak tiga orang petani tersambar petir saat tengah berada di sawah Dusun Lurah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumbar, Rabu (22/4). Insiden terjadi pukul 15.30 WIB ketika petani sedang berteduh di dalam sebuah tenda. Wali Jorong Tiga Kampung Nagari Gadut Nevrigon mengatakan tiga orang petani yang sedang berteduh di dalam […]

  • Polda Sumbar Gelar Operasi Skala Besar Tindak Aktivitas PETI di Tiga Wilayah

    Polda Sumbar Gelar Operasi Skala Besar Tindak Aktivitas PETI di Tiga Wilayah

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 18
    • 0Komentar

    SIJUNJUNG — Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) bersama Polres Sijunjung mengambil langkah tegas dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam operasi penertiban yang digelar pada Senin (25/5/2026), tim gabungan berhasil melumpuhkan operasional tambang ilegal di wilayah hukum Kabupaten Sijunjung dengan memusnahkan sarana utama mereka. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar Kombes […]

  • Jeritan Emak-Emak Pasaman Barat: Sekolah Swasta Mahal, Zonasi Negeri Malah Amburadul

    Jeritan Emak-Emak Pasaman Barat: Sekolah Swasta Mahal, Zonasi Negeri Malah Amburadul

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 47
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT — Niat mulia kementerian dalam memeratakan kualitas pendidikan lewat sistem zonasi tampaknya kembali membentur dinding realitas yang keras di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat. Sebanyak 30 calon siswa di Kecamatan Pasaman dipaksa menyandang gelar “calon siswa cadangan” di SMPN 6 Pasaman. Ironisnya, rumah mereka berdiri tegak di dalam wilayah zonasi sekolah tersebut. ​Kondisi […]

  • ​Sinyal Bahaya dari Desa: Mengapa Narkoba Kian Marak dan Bagaimana Kita Melawannya?

    ​Sinyal Bahaya dari Desa: Mengapa Narkoba Kian Marak dan Bagaimana Kita Melawannya?

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 43
    • 0Komentar

    ​OPINI – Peredaran gelap narkotika tidak lagi sekadar menjadi momok bagi kawasan metropolitan. Sinyal bahaya kini justru menyala merah di wilayah pedesaan. Jika dulu desa dianggap sebagai benteng terakhir pertahanan moral dan budaya, kini wilayah pelosok justru menjadi pasar baru yang empuk bagi para bandar narkoba. ​Fenomena ini tentu tidak boleh dibiarkan. Diperlukan sinergi konkret […]

  • Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid, Warga Pasar Baru Bayang Resah

    Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid, Warga Pasar Baru Bayang Resah

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 63
    • 0Komentar

    SUMBARBIZ — Aktivitas dugaan perjudian sabung ayam di dekat Masjid Besar Baitusshalihin, Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan membuat keresahan di tengah masyarakat. Warga setempat mengaku terganggu dengan adanya kegiatan tersebut. Kegiatan itu dinilai tidak hanya melanggar norma sosial dan agama, tetapi juga berpotensi memicu praktik perjudian ilegal. Buyung, bukan nama sebenarnya mengatakan lokasi […]

expand_less