Darurat Lingkungan! Geopark Talamau dan TN Batang Gadis Dikepung Tambang Emas Ilegal
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
- print Cetak

Poto: Alat berat atau ekskavator merek TZCO diduga sedang beroperasi melakukan penambangan emas ilegal di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Batang Gadis dan merambah ke kawasan Geopark Talamau di Simpang Lolo, Nagari Bahoras, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
PASAMAN BARAT — Kelestarian alam dan warisan geologi di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, kini berada dalam ancaman serius. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilaporkan marak beroperasi di kawasan Simpang Lolo, Nagari Bahoras, Kecamatan Gunung Tuleh. Ironisnya, penambangan liar ini menyasar wilayah sensitif yang memiliki nilai ekologis dan geologis tinggi.
Informasi yang dihimpun dari tokoh masyarakat setempat, Niswan Adil Lubis, mengungkapkan bahwa titik penambangan ilegal tersebut diduga kuat masuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Batang Gadis, sebuah wilayah yang berada di bawah kewenangan langsung Kementerian Kehutanan.
Tidak hanya itu, lokasi penambangan juga merambah bagian dari Geopark Talamau. Kawasan ini merupakan situs penting pelestarian warisan geologi dunia, termasuk keberadaan situs bebatuan Aek Pangijo yang sangat bernilai bagi ilmu pengetahuan.
Mengingatkan Memori Kelam Longsor 1992
Eksploitasi alam secara ugal-ugalan ini memicu kekhawatiran mendalam bagi warga. Kawasan Simpang Lolo sebenarnya memiliki riwayat bencana yang kelam. Pada tahun 1992, wilayah ini pernah dihantam longsor besar yang menghancurkan permukiman warga.
Akibat bencana dahsyat tersebut, seluruh masyarakat Simpang Lolo terpaksa dievakuasi dan direlokasi secara permanen ke Bukit Melintang, Nagari Sungai Aur. Aktivitas PETI yang merusak struktur tanah dikhawatirkan akan memicu “bom waktu” bencana serupa yang jauh lebih besar.
Ancaman Racun di Sepanjang Aliran Sungai
Dampak lingkungan dari tambang emas liar ini diprediksi akan meluas hingga ke hilir. Pasalnya, aktivitas tambang berada tepat di hulu Sungai Batang Kenaikan.
Jika penggunaan bahan kimia berbahaya dan pengerusakan terus dibiarkan, aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan ini akan membawa petaka bagi masyarakat di berbagai wilayah yang dilaluinya, meliputi Sitabu, Rabi Jonggor, Huta Tonga Bandar, Paraman Ampalu, Tanjung Durian, Talang Kuning, hingga bermuara di Muara Kiawai.
“Jika tidak segera ditindaklanjuti, aktivitas ini berpotensi besar mencemari air sungai serta merusak ekosistem yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat di sepanjang aliran sungai tersebut,” ujar Niswan.
Saat ini, masyarakat Pasaman Barat menaruh harapan besar kepada pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan Kementerian Kehutanan untuk segera turun ke lapangan. Penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku PETI mutlak dilakukan demi menyelamatkan warisan alam dan menjamin keselamatan generasi mendatang.***
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Hanny
