WALHI Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Tambang Emas Ilegal di Sumatera Barat
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
- print Cetak

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat Tommy Adam resmi melayangkan laporan dan pengaduan masyarakat kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Jakarta, Senin (9/6/2026).
JAKARTA — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat resmi melaporkan maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Melalui laporan dan pengaduan masyarakat yang diserahkan ke Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta pada Senin (9/6/2026).
WALHI mendesak Mabes Polri untuk segera mengambil alih penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Langkah ini dinilai mendesak lantaran aktivitas ilegal itu kian masif serta berdampak destruktif terhadap lingkungan hidup dan tatanan sosial masyarakat.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, menyatakan bahwa aktivitas PETI telah menjadi faktor determinan di balik kerusakan parah pada kawasan hulu sungai dan hutan lindung di berbagai wilayah Sumatera Barat.
Korelasi Nyata dengan Bencana Ekologis
Menurut Tommy, degradasi lingkungan akibat penambangan ilegal secara signifikan memperparah dampak bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera Barat pada 26–27 November 2025 lalu. Berdasarkan data pemutakhiran dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat per 8 Juni 2026, bencana hidrometeorologi tersebut telah berdampak pada 296.345 jiwa, mengakibatkan 264 orang meninggal dunia, dan 72 orang lainnya dinyatakan hilang.
Kerugian ekonomi akibat bencana tersebut ditaksir mencapai Rp33,66 triliun.
“Bencana ekologis ini merupakan akumulasi dari pembiaran negara terhadap aktivitas perusakan alam. Luas lahan PETI di Sumatera Barat saat ini diperkirakan telah melampaui 10.000 hektare yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota,” ujar Tommy.
WALHI mengidentifikasi sebaran aktivitas tambang emas ilegal tersebut berada di Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, Pesisir Selatan, Solok, Solok Selatan, Dharmasraya, Sijunjung, serta Kota Sawahlunto. Selain memicu kerusakan alam, WALHI juga mencatat sedikitnya 48 korban jiwa meninggal dunia di area lubang galian PETI sepanjang periode tahun 2012 hingga 2026.
Pemicu Kelangkaan Solar Bersubsidi dan Konflik Sosial
Dampak dari ekosistem tambang ilegal ini dinilai telah merembet ke sektor ekonomi dan sosial. Salah satu manifestasinya adalah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang berulang kali terjadi di Sumatera Barat.
Berdasarkan indikasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, sekitar 80 persen pasokan solar bersubsidi diduga kuat terserap untuk operasionalisasi alat berat di lokasi tambang ilegal. Diketahui, satu unit ekskavator dapat mengonsumsi hingga 900 liter solar per hari.
Di sisi lain, konflik horizontal di tengah masyarakat mulai bereskalasi. WALHI menyoroti kasus percobaan pembunuhan terhadap Saudah, seorang warga lanjut usia di Pasaman pada 1 Januari 2026. Saudah diserang usai melayangkan protes atas pencemaran Sungai Sibinail yang diduga akibat aktivitas PETI.
Kasus serupa menimpa seorang warga di Solok Selatan yang menjadi korban pembacokan pada 30 Maret 2026 saat berupaya menghentikan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.
Menyoroti Indikasi Impunitas dan Keterlibatan Oknum
Dalam berkas laporannya, WALHI secara khusus menggarisbawahi dugaan adanya impunitas atau perlindungan hukum dari oknum aparat keamanan yang membuat lini bisnis ilegal ini awet beroperasi.
Tommy menyebut dugaan tersebut kian menguat menyusul fakta yang terungkap dalam sidang etik kasus penembakan mantan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan oleh mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
Dalam persidangan tersebut, terungkap adanya dugaan aliran dana dari pemilik alat berat sebesar Rp25 juta per unit setiap bulan. Total setoran dari aktivitas tambang ilegal itu dilaporkan mencapai kisaran Rp600 juta per bulan.
“Aktivitas PETI ini dilakukan secara terbuka, bahkan ada yang beroperasi tepat di halaman belakang kantor Bupati Sijunjung. Secara teknologi, pelacakannya sangat mudah karena alat berat dilengkapi GPS. Namun, penegakan hukum di tingkat lokal seakan mandul,” tegas Tommy.
Empat Tuntutan Utama WALHI kepada Kapolri
Merespons sengkarut tersebut, WALHI Sumatera Barat mendesak Kapolri untuk segera mengambil empat langkah strategis dan berkeadilan:
-
Menerima dan menindaklanjuti seluruh laporan pengaduan masyarakat terkait kejahatan lingkungan akibat aktivitas PETI.
-
Mengambil alih penanganan kasus dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di Sumatera Barat langsung oleh Mabes Polri.
-
Menindak tegas dugaan keterlibatan, pemufakatan jahat, maupun pembiaran aktivitas PETI yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dan pemerintah daerah.
-
Memberikan perlindungan hukum yang komprehensif kepada saksi pelapor serta pejuang lingkungan yang mengadvokasi kasus-kasus tambang ilegal.
Surat laporan resmi ini juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Hanny
