BREAKING NEWS
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Pasien Terlantar, Insentif Dikejar: Refleksi Kegagalan Etika Medis di Pasaman Barat

Pasien Terlantar, Insentif Dikejar: Refleksi Kegagalan Etika Medis di Pasaman Barat

  • account_circle Endri Caniago
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • print Cetak

PASAMAN BARAT – Fenomena “tutup” massal jadwal praktik dokter spesialis di RSUD Pasaman Barat per 3 Juni 2026 telah memicu kegelisahan publik. Aksi ini bukan sekadar masalah administratif terkait keterlambatan pembayaran insentif sejak 2017, melainkan telah bermetamorfosis menjadi krisis integritas pelayanan publik yang mengancam hak kesehatan masyarakat.

Ketika hak finansial diperjuangkan dengan mengorbankan akses pelayanan, publik dipaksa menyaksikan betapa rapuhnya perlindungan hak kesehatan di hadapan tuntutan segelintir oknum tenaga medis.

Disrupsi Etika dan Pelanggaran Disiplin

Secara konstitusional, tuntutan atas hak finansial atau insentif yang tertunggak sejak tahun 2017 memang harus diselesaikan melalui mekanisme tata kelola keuangan daerah yang akuntabel. Namun, menuntut hak tanpa menunaikan kewajiban adalah tindakan yang menciderai etika profesi.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), para dokter ini terikat pada aturan disiplin yang ketat. Menggunakan aksi mogok kerja sebagai alat tawar menawar insentif merupakan langkah kontraproduktif yang tidak memiliki justifikasi hukum.

Ancaman mogok kerja atas alasan insentif adalah langkah kontraproduktif yang secara absolut dilarang dalam etika kedokteran. Sumpah Dokter secara eksplisit menempatkan “kesehatan pasien sebagai perhatian utama”.

Ketika dokter memilih meninggalkan pasien rawat inap demi mengejar agenda finansial, mereka telah menanggalkan martabat profesinya. Tidak ada satu pun pasal dalam UU Kesehatan yang membenarkan penelantaran pasien dengan dalih sengketa insentif.

Sumpah yang Tersandera

Anggota DPRD Pasaman Barat, Jekrimen, menyoroti bahwa pemicu aksi ini adalah sengketa tunjangan spesialis. Namun, ia mengingatkan bahwa profesi dokter adalah profesi yang terikat oleh sumpah etika.

“Tidak ada satu pun pasal dalam UU Kesehatan yang membenarkan penelantaran pasien dengan dalih sengketa insentif. Kesehatan pasien harus menjadi perhatian utama di atas segalanya,” ujar Jekrimen, Rabu (3/6/2026) di Simpang Empat.

Menurutnya, ancaman mogok kerja dinilai sebagai langkah kontraproduktif yang secara absolut mencederai martabat profesi. Tidak ada alasan finansial yang dapat melegitimasi pembiaran terhadap nyawa manusia yang sedang dalam masa perawatan.

Disamping itu ungkap Jekrimen, dia juga menyoroti dokter spesialis yang bekerja di fasilitas kesehatan swasta. Secara normatif, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS tidak memberikan ruang bagi kompromi terkait pelanggaran jam kerja.

Apalagi, praktik “membagi waktu” antara tanggung jawab di RSUD dengan dugaan praktik di fasilitas kesehatan swasta pada jam dinas bukan lagi sekadar maladministrasi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kontrak kerja abdi negara.

Lanjut dia, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga medis wajib memberikan pelayanan bermutu. Ketika dokter spesialis lebih memprioritaskan “distraksi” praktik luar jam dinas sementara pasien di RSUD terlantar, secara sosiologis dan yuridis, mereka telah melakukan pengabaian terhadap kewajiban konstitusionalnya.

Audit Pemetaan: Siapa Membiayai Siapa?

Menghadapi kebuntuan ini, Jekrimen mendesak pemerintah daerah melakukan audit pemetaan (mapping) terhadap latar belakang pendidikan dokter spesialis. Langkah ini dinilai krusial untuk menentukan posisi tawar dan tanggung jawab moral masing-masing individu:

  • Dokter Jalur Beasiswa (APBD/APBN): Memiliki ikatan dinas dan tanggung jawab moral yang lebih kuat untuk mengabdi tanpa syarat.
  • Dokter Jalur Mandiri: Memiliki posisi tawar yang berbeda, namun tetap terikat pada kontrak kerja PNS yang disepakati.

Pemerintah daerah perlu meninjau ulang proses perekrutan. Jika seorang dokter difasilitasi biaya negara untuk mengambil spesialisasi, menuntut insentif dengan ancaman mogok kerja adalah perilaku yang tidak selaras dengan etika pengabdian.

Profesionalisme Tanpa Syarat

Pemerintah Daerah Pasaman Barat dituntut bersikap tegas. Di satu sisi, hak finansial yang diatur dalam UU Pemda dan kontrak kerja harus dipenuhi agar tidak menjadi preseden buruk. Namun di sisi lain, Pemda harus berani memutus rantai perilaku dokter yang menjadikan RSUD sebagai “tempat singgah” di antara praktik swasta mereka.

Profesionalisme bukan ditunjukkan melalui aksi mogok kerja, melainkan dedikasi di saat pasien paling membutuhkan. Jika nurani medis telah tergeser oleh kalkulasi insentif, maka satu pertanyaan mendasar layak diajukan kepada mereka yang memakai jas putih: Masihkah stetoskop itu digunakan untuk mendengar detak jantung pasien, atau hanya untuk menghitung rupiah yang belum cair?

Evaluasi dan Harapan ke Depan

Penting bagi pemerintah daerah untuk meninjau kembali struktur sistem penggajian dan pemetaan jabatan agar lebih transparan dan sesuai dengan kompetensi spesialis. Evaluasi sistemik ini diperlukan agar ke depan tidak lagi muncul persoalan tertundanya hak yang memicu ketegangan.

Negara wajib hadir untuk menjamin keadilan bagi tenaga medisnya, namun tenaga medis juga diharapkan tetap menjaga integritas profesinya sebagai pelayan masyarakat. Solusi terbaik adalah dialog yang adil, di mana hak dipenuhi dan kewajiban tetap berjalan prima.***

  • Penulis: Endri Caniago
  • Editor: Hanny

Rekomendasi Untuk Anda

  • Update Harga TBS Sawit Pasaman Barat 17 Juni 2026: Harga Tertinggi Tembus Rp3.684 per Kilogram

    Update Harga TBS Sawit Pasaman Barat 17 Juni 2026: Harga Tertinggi Tembus Rp3.684 per Kilogram

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 62
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Pasaman Barat merilis pembaruan data harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit harian untuk wilayah setempat. Berdasarkan pemantauan resmi, fluktuasi harga komoditas unggulan ini menunjukkan tren yang bervariasi di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS) baik untuk kategori mitra plasma, mitra swadaya, maupun nonmitra. Pemerintah Kabupaten Pasaman […]

  • Peringati HUT Bhayangkara, Polres Agam Tabur Kepedulian ke Purnawirawan

    Peringati HUT Bhayangkara, Polres Agam Tabur Kepedulian ke Purnawirawan

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadillah
    • visibility 14
    • 0Komentar

    SUMBARBIZ– Polres Agam, menggelar bhakti sosial dengan anjangsana sekaligus menyalurkan sejumlah paket sembako pada 10 purnawirawan Polri di wilayah hukum setempat, Senin (15/6/26). Kegiatan tersebut dalam rangka memeriahkan HUT Bhayangakara ke 80. Kapolres Agam, AKBP Muari mengatakan, kegiatan tersebut merupakan wujud penghargaan serta apresiasi institusi atas pengabdian para senior selama masih aktif mengabdi di korps […]

  • Manajemen Sekolah Pasaman Barat Diuji, Puluhan Kepala Sekolah PPPK Belum Bersertifikat

    Manajemen Sekolah Pasaman Barat Diuji, Puluhan Kepala Sekolah PPPK Belum Bersertifikat

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 32
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT — Dunia Pendidikan Pasaman Barat mendadak riuh rendah dan diselimuti atmosfer penuh tanda tanya. Langkah berani Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang resmi melantik puluhan pegawai jalur PPPK menjadi nakhoda baru di sejumlah sekolah memicu perdebatan panas di ruang publik. Bukan sekadar penyegaran organisasi yang lazim terjadi, melainkan status mayoritas pejabat baru tersebut yang […]

  • Update Per 3 Juli 2026 Harga TBS Kelapa Sawit Pasaman Barat

    Update Per 3 Juli 2026 Harga TBS Kelapa Sawit Pasaman Barat

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 9
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT – Bagi Anda para pejuang kebun sawit di bumi Tuah Basamo, hari ini adalah hari yang sangat tepat untuk sujud syukur berjamaah di bawah pohon sawit masing-masing. Berdasarkan laporan infografis resmi yang dirilis Dinas Kominfo Pasaman Barat pada Jum’at, 03 Juli 2026, Harga Tandan Buah Segar (TBS) komoditas kelapa sawit di Kabupaten Pasaman […]

  • Kapolda Sumbar Perintahkan Sikat Penyeleweng BBM: Pengawasan Tiap Hari, Bukan Seremonial!

    Kapolda Sumbar Perintahkan Sikat Penyeleweng BBM: Pengawasan Tiap Hari, Bukan Seremonial!

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 33
    • 0Komentar

    SOLOK — Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) bergerak cepat memutus rantai pasokan bahan bakar untuk aktivitas ilegal. Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil membongkar sebuah gudang yang diduga kuat menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Senin (25/5/2026). BBM subsidi yang ditimbun tersebut disinyalir kuat akan disalurkan […]

  • Kapus Ujung Gading Bela Anak Buah, Netizen Sibuk Rilis Daftar Dosa

    Kapus Ujung Gading Bela Anak Buah, Netizen Sibuk Rilis Daftar Dosa

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 67
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT – Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) idealnya menjadi tempat menyembuhkan penyakit. Namun, Puskesmas Ujung Gading di Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, tampaknya punya fungsi tambahan baru-baru ini, menjadi tempat yang sukses memicu air mata dan memancing kegaduhan jagat digital. ​Layanan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama ini mendadak viral setelah sebuah akun media sosial […]

expand_less