BREAKING NEWS
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Pasien Terlantar, Insentif Dikejar: Refleksi Kegagalan Etika Medis di Pasaman Barat

Pasien Terlantar, Insentif Dikejar: Refleksi Kegagalan Etika Medis di Pasaman Barat

  • account_circle Endri Caniago
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • print Cetak

PASAMAN BARAT – Fenomena “tutup” massal jadwal praktik dokter spesialis di RSUD Pasaman Barat per 3 Juni 2026 telah memicu kegelisahan publik. Aksi ini bukan sekadar masalah administratif terkait keterlambatan pembayaran insentif sejak 2017, melainkan telah bermetamorfosis menjadi krisis integritas pelayanan publik yang mengancam hak kesehatan masyarakat.

Ketika hak finansial diperjuangkan dengan mengorbankan akses pelayanan, publik dipaksa menyaksikan betapa rapuhnya perlindungan hak kesehatan di hadapan tuntutan segelintir oknum tenaga medis.

Disrupsi Etika dan Pelanggaran Disiplin

Secara konstitusional, tuntutan atas hak finansial atau insentif yang tertunggak sejak tahun 2017 memang harus diselesaikan melalui mekanisme tata kelola keuangan daerah yang akuntabel. Namun, menuntut hak tanpa menunaikan kewajiban adalah tindakan yang menciderai etika profesi.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), para dokter ini terikat pada aturan disiplin yang ketat. Menggunakan aksi mogok kerja sebagai alat tawar menawar insentif merupakan langkah kontraproduktif yang tidak memiliki justifikasi hukum.

Ancaman mogok kerja atas alasan insentif adalah langkah kontraproduktif yang secara absolut dilarang dalam etika kedokteran. Sumpah Dokter secara eksplisit menempatkan “kesehatan pasien sebagai perhatian utama”.

Ketika dokter memilih meninggalkan pasien rawat inap demi mengejar agenda finansial, mereka telah menanggalkan martabat profesinya. Tidak ada satu pun pasal dalam UU Kesehatan yang membenarkan penelantaran pasien dengan dalih sengketa insentif.

Sumpah yang Tersandera

Anggota DPRD Pasaman Barat, Jekrimen, menyoroti bahwa pemicu aksi ini adalah sengketa tunjangan spesialis. Namun, ia mengingatkan bahwa profesi dokter adalah profesi yang terikat oleh sumpah etika.

“Tidak ada satu pun pasal dalam UU Kesehatan yang membenarkan penelantaran pasien dengan dalih sengketa insentif. Kesehatan pasien harus menjadi perhatian utama di atas segalanya,” ujar Jekrimen, Rabu (3/6/2026) di Simpang Empat.

Menurutnya, ancaman mogok kerja dinilai sebagai langkah kontraproduktif yang secara absolut mencederai martabat profesi. Tidak ada alasan finansial yang dapat melegitimasi pembiaran terhadap nyawa manusia yang sedang dalam masa perawatan.

Disamping itu ungkap Jekrimen, dia juga menyoroti dokter spesialis yang bekerja di fasilitas kesehatan swasta. Secara normatif, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS tidak memberikan ruang bagi kompromi terkait pelanggaran jam kerja.

Apalagi, praktik “membagi waktu” antara tanggung jawab di RSUD dengan dugaan praktik di fasilitas kesehatan swasta pada jam dinas bukan lagi sekadar maladministrasi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kontrak kerja abdi negara.

Lanjut dia, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga medis wajib memberikan pelayanan bermutu. Ketika dokter spesialis lebih memprioritaskan “distraksi” praktik luar jam dinas sementara pasien di RSUD terlantar, secara sosiologis dan yuridis, mereka telah melakukan pengabaian terhadap kewajiban konstitusionalnya.

Audit Pemetaan: Siapa Membiayai Siapa?

Menghadapi kebuntuan ini, Jekrimen mendesak pemerintah daerah melakukan audit pemetaan (mapping) terhadap latar belakang pendidikan dokter spesialis. Langkah ini dinilai krusial untuk menentukan posisi tawar dan tanggung jawab moral masing-masing individu:

  • Dokter Jalur Beasiswa (APBD/APBN): Memiliki ikatan dinas dan tanggung jawab moral yang lebih kuat untuk mengabdi tanpa syarat.
  • Dokter Jalur Mandiri: Memiliki posisi tawar yang berbeda, namun tetap terikat pada kontrak kerja PNS yang disepakati.

Pemerintah daerah perlu meninjau ulang proses perekrutan. Jika seorang dokter difasilitasi biaya negara untuk mengambil spesialisasi, menuntut insentif dengan ancaman mogok kerja adalah perilaku yang tidak selaras dengan etika pengabdian.

Profesionalisme Tanpa Syarat

Pemerintah Daerah Pasaman Barat dituntut bersikap tegas. Di satu sisi, hak finansial yang diatur dalam UU Pemda dan kontrak kerja harus dipenuhi agar tidak menjadi preseden buruk. Namun di sisi lain, Pemda harus berani memutus rantai perilaku dokter yang menjadikan RSUD sebagai “tempat singgah” di antara praktik swasta mereka.

Profesionalisme bukan ditunjukkan melalui aksi mogok kerja, melainkan dedikasi di saat pasien paling membutuhkan. Jika nurani medis telah tergeser oleh kalkulasi insentif, maka satu pertanyaan mendasar layak diajukan kepada mereka yang memakai jas putih: Masihkah stetoskop itu digunakan untuk mendengar detak jantung pasien, atau hanya untuk menghitung rupiah yang belum cair?

Evaluasi dan Harapan ke Depan

Penting bagi pemerintah daerah untuk meninjau kembali struktur sistem penggajian dan pemetaan jabatan agar lebih transparan dan sesuai dengan kompetensi spesialis. Evaluasi sistemik ini diperlukan agar ke depan tidak lagi muncul persoalan tertundanya hak yang memicu ketegangan.

Negara wajib hadir untuk menjamin keadilan bagi tenaga medisnya, namun tenaga medis juga diharapkan tetap menjaga integritas profesinya sebagai pelayan masyarakat. Solusi terbaik adalah dialog yang adil, di mana hak dipenuhi dan kewajiban tetap berjalan prima.***

  • Penulis: Endri Caniago
  • Editor: Hanny

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid, Warga Pasar Baru Bayang Resah

    Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid, Warga Pasar Baru Bayang Resah

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 75
    • 0Komentar

    SUMBARBIZ — Aktivitas dugaan perjudian sabung ayam di dekat Masjid Besar Baitusshalihin, Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan membuat keresahan di tengah masyarakat. Warga setempat mengaku terganggu dengan adanya kegiatan tersebut. Kegiatan itu dinilai tidak hanya melanggar norma sosial dan agama, tetapi juga berpotensi memicu praktik perjudian ilegal. Buyung, bukan nama sebenarnya mengatakan lokasi […]

  • Produksi Capai 196 Ribu Ton, Pemkab Pasbar Dorong Sektor Jagung Jadi Motor Ekonomi Daerah

    Produksi Capai 196 Ribu Ton, Pemkab Pasbar Dorong Sektor Jagung Jadi Motor Ekonomi Daerah

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 85
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terus berkomitmen mendorong penguatan sektor jagung sebagai komoditas unggulan daerah. Langkah strategis ini ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Ekonomi Daerah Komoditas Jagung yang diselenggarakan di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat, Rabu (20/5). Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail, yang hadir membacakan sambutan […]

  • Panggil PT PANP Segera! Pemda Pasaman Barat Jangan Berkhianat pada Adat

    Panggil PT PANP Segera! Pemda Pasaman Barat Jangan Berkhianat pada Adat

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Irfan Dt Sampono
    • visibility 61
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT – Di tengah hiruk-pikuk janji perlindungan hak rakyat, realitas di Kabupaten Pasaman Barat justru berbalik 180 derajat. Masyarakat adat Nagari Anam Koto Selatan, Kecamatan Kinali, kini tengah berdiri di persimpangan jalan, menghadapi tembok bisu bernama Pemerintah Daerah (Pemda). Sudah 26 hari surat permohonan dialog terbuka tidak digubris oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat […]

  • Sebanyak 1.274 Personil Polda Sumbar Resmi Terima Kenaikan Pangkat Juli

    Sebanyak 1.274 Personil Polda Sumbar Resmi Terima Kenaikan Pangkat Juli

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 22
    • 0Komentar

    PADANG – Suasana penuh khidmat dan kebahagiaan menyelimuti lapangan apel Mapolda Sumatera Barat pada Selasa (30/6/2026) sore. Ratusan personil Polda Sumbar naik pangkat setingkat lebih tinggi dalam sebuah upacara Korps Raport yang dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar). Momentum ini menandai fase baru dalam perjalanan karier para anggota Korps Bhayangkara di […]

  • Tok! DPR Sahkan RUU Perubahan UU Kepolisian Jadi Usul Inisiatif

    Tok! DPR Sahkan RUU Perubahan UU Kepolisian Jadi Usul Inisiatif

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 48
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung […]

  • Payung Mana Payung? Update Cuaca Sumbar 3 Hari Kedepan Masuk Level Waspada, Jangan Nekat Jemur Kasur!

    Payung Mana Payung? Update Cuaca Sumbar 3 Hari Kedepan Masuk Level Waspada, Jangan Nekat Jemur Kasur!

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Yelki
    • visibility 20
    • 0Komentar

    PADANG – Bagi Anda warga Ranah Minang yang sudah punya agenda rapi untuk jalan-jalan sore, piknik estetik, atau sekadar mencuci tumpukan baju pusaka yang sudah seminggu mendekam di ember, ada baiknya Anda menunda dulu ambisi tersebut. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) baru saja merilis Update Cuaca Sumbar dan sekitarnya yang berlaku untuk tiga hari […]

expand_less