BREAKING NEWS
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Pasien Terlantar, Insentif Dikejar: Refleksi Kegagalan Etika Medis di Pasaman Barat

Pasien Terlantar, Insentif Dikejar: Refleksi Kegagalan Etika Medis di Pasaman Barat

  • account_circle Endri Caniago
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • print Cetak

PASAMAN BARAT – Fenomena “tutup” massal jadwal praktik dokter spesialis di RSUD Pasaman Barat per 3 Juni 2026 telah memicu kegelisahan publik. Aksi ini bukan sekadar masalah administratif terkait keterlambatan pembayaran insentif sejak 2017, melainkan telah bermetamorfosis menjadi krisis integritas pelayanan publik yang mengancam hak kesehatan masyarakat.

Ketika hak finansial diperjuangkan dengan mengorbankan akses pelayanan, publik dipaksa menyaksikan betapa rapuhnya perlindungan hak kesehatan di hadapan tuntutan segelintir oknum tenaga medis.

Disrupsi Etika dan Pelanggaran Disiplin

Secara konstitusional, tuntutan atas hak finansial atau insentif yang tertunggak sejak tahun 2017 memang harus diselesaikan melalui mekanisme tata kelola keuangan daerah yang akuntabel. Namun, menuntut hak tanpa menunaikan kewajiban adalah tindakan yang menciderai etika profesi.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), para dokter ini terikat pada aturan disiplin yang ketat. Menggunakan aksi mogok kerja sebagai alat tawar menawar insentif merupakan langkah kontraproduktif yang tidak memiliki justifikasi hukum.

Ancaman mogok kerja atas alasan insentif adalah langkah kontraproduktif yang secara absolut dilarang dalam etika kedokteran. Sumpah Dokter secara eksplisit menempatkan “kesehatan pasien sebagai perhatian utama”.

Ketika dokter memilih meninggalkan pasien rawat inap demi mengejar agenda finansial, mereka telah menanggalkan martabat profesinya. Tidak ada satu pun pasal dalam UU Kesehatan yang membenarkan penelantaran pasien dengan dalih sengketa insentif.

Sumpah yang Tersandera

Anggota DPRD Pasaman Barat, Jekrimen, menyoroti bahwa pemicu aksi ini adalah sengketa tunjangan spesialis. Namun, ia mengingatkan bahwa profesi dokter adalah profesi yang terikat oleh sumpah etika.

“Tidak ada satu pun pasal dalam UU Kesehatan yang membenarkan penelantaran pasien dengan dalih sengketa insentif. Kesehatan pasien harus menjadi perhatian utama di atas segalanya,” ujar Jekrimen, Rabu (3/6/2026) di Simpang Empat.

Menurutnya, ancaman mogok kerja dinilai sebagai langkah kontraproduktif yang secara absolut mencederai martabat profesi. Tidak ada alasan finansial yang dapat melegitimasi pembiaran terhadap nyawa manusia yang sedang dalam masa perawatan.

Disamping itu ungkap Jekrimen, dia juga menyoroti dokter spesialis yang bekerja di fasilitas kesehatan swasta. Secara normatif, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS tidak memberikan ruang bagi kompromi terkait pelanggaran jam kerja.

Apalagi, praktik “membagi waktu” antara tanggung jawab di RSUD dengan dugaan praktik di fasilitas kesehatan swasta pada jam dinas bukan lagi sekadar maladministrasi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kontrak kerja abdi negara.

Lanjut dia, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga medis wajib memberikan pelayanan bermutu. Ketika dokter spesialis lebih memprioritaskan “distraksi” praktik luar jam dinas sementara pasien di RSUD terlantar, secara sosiologis dan yuridis, mereka telah melakukan pengabaian terhadap kewajiban konstitusionalnya.

Audit Pemetaan: Siapa Membiayai Siapa?

Menghadapi kebuntuan ini, Jekrimen mendesak pemerintah daerah melakukan audit pemetaan (mapping) terhadap latar belakang pendidikan dokter spesialis. Langkah ini dinilai krusial untuk menentukan posisi tawar dan tanggung jawab moral masing-masing individu:

  • Dokter Jalur Beasiswa (APBD/APBN): Memiliki ikatan dinas dan tanggung jawab moral yang lebih kuat untuk mengabdi tanpa syarat.
  • Dokter Jalur Mandiri: Memiliki posisi tawar yang berbeda, namun tetap terikat pada kontrak kerja PNS yang disepakati.

Pemerintah daerah perlu meninjau ulang proses perekrutan. Jika seorang dokter difasilitasi biaya negara untuk mengambil spesialisasi, menuntut insentif dengan ancaman mogok kerja adalah perilaku yang tidak selaras dengan etika pengabdian.

Profesionalisme Tanpa Syarat

Pemerintah Daerah Pasaman Barat dituntut bersikap tegas. Di satu sisi, hak finansial yang diatur dalam UU Pemda dan kontrak kerja harus dipenuhi agar tidak menjadi preseden buruk. Namun di sisi lain, Pemda harus berani memutus rantai perilaku dokter yang menjadikan RSUD sebagai “tempat singgah” di antara praktik swasta mereka.

Profesionalisme bukan ditunjukkan melalui aksi mogok kerja, melainkan dedikasi di saat pasien paling membutuhkan. Jika nurani medis telah tergeser oleh kalkulasi insentif, maka satu pertanyaan mendasar layak diajukan kepada mereka yang memakai jas putih: Masihkah stetoskop itu digunakan untuk mendengar detak jantung pasien, atau hanya untuk menghitung rupiah yang belum cair?

Evaluasi dan Harapan ke Depan

Penting bagi pemerintah daerah untuk meninjau kembali struktur sistem penggajian dan pemetaan jabatan agar lebih transparan dan sesuai dengan kompetensi spesialis. Evaluasi sistemik ini diperlukan agar ke depan tidak lagi muncul persoalan tertundanya hak yang memicu ketegangan.

Negara wajib hadir untuk menjamin keadilan bagi tenaga medisnya, namun tenaga medis juga diharapkan tetap menjaga integritas profesinya sebagai pelayan masyarakat. Solusi terbaik adalah dialog yang adil, di mana hak dipenuhi dan kewajiban tetap berjalan prima.***

  • Penulis: Endri Caniago
  • Editor: Hanny

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Daftar Provinsi yang Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

    Ini Daftar Provinsi yang Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Jakarta, SUMBARBIZ – Di beberapa provinsi kini sudah bisa melakukan perpanjangan STNK tanpa menyertakan KTP pemilik lama. Hal ini memudahkan buat pemilik kendaraan bekas. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengatakan masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan (perpanjang STNK) tanpa perlu melampirkan KTP pemilik asli. Namun kebijakan ini hanya bersifat sementara. Masyarakat […]

  • Apresiasi Generasi Qurani, Sekolah Dasar El Maarif Wisuda Tiga Puluh Tahfidz

    Apresiasi Generasi Qurani, Sekolah Dasar El Maarif Wisuda Tiga Puluh Tahfidz

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 9
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT – Lembaga pendidikan dasar SD El Maarif Pasaman Barat sukses melaksanakan agenda wisuda bagi 30 siswa tahfidz Al-Qur’an sekaligus menggelar prosesi pelepasan siswa kelas VI angkatan XXIII untuk tahun ajaran 2025/2026. Kegiatan apresiasi pendidikan tersebut dipusatkan di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat pada Senin (1/6/2026). Dengan mengusung tema “Mencetak Generasi Qur’ani Berakhlak Mulia […]

  • Cair Banget! Golkar Pasbar Disambangi Bawaslu, Diskusi Ringan Tapi Bahas Regulasi Berat

    Cair Banget! Golkar Pasbar Disambangi Bawaslu, Diskusi Ringan Tapi Bahas Regulasi Berat

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Sampono
    • visibility 11
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT – Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai Kantor DPD Golkar Pasaman Barat saat menerima kunjungan silaturahmi dari rombongan Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat. Pertemuan tatap muka ini tidak sekadar menjadi ajang seremonial, melainkan berkembang menjadi ruang diskusi politik ringan yang menarik terkait persiapan pesta demokrasi dan penguatan rambu-rambu regulasi pemilu. Rombongan pengawas pemilu ini […]

  • Amerika Habiskan Rp433 Miliar untuk Perang Melawan Iran

    Amerika Habiskan Rp433 Miliar untuk Perang Melawan Iran

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Bisnis, SUMBARBIZ – Amerika Serikat telah menghabiskan sekitar 25 miliar dolar AS atau sekitar Rp433 miliar untuk perang melawan Iran, menurut pejabat senior Pentagon dalam kesaksian di hadapan komite DPR pada Rabu. Pelaksana tugas Kepala Keuangan Departemen Pertahanan Jules W. Hurst III mengatakan sebagian besar pengeluaran berasal dari pembelian amunisi. Dia menambahkan bahwa biaya operasi […]

  • Pelabuhan Teluk Tapang Bakal Jadi Gudang Ekspor Impor di Pesisir Pantai Barat Sumatera

    Pelabuhan Teluk Tapang Bakal Jadi Gudang Ekspor Impor di Pesisir Pantai Barat Sumatera

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Toibin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    SUMBARBIZ – Pelabuhan Teluk Tapang yang berada di Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat bakal menjadi gudang ekspor impor di pesisir pantai barat Pulau Sumatera. Selain itu, kehadiran Pelabuhan Teluk Tapang sekaligus memperpendek jalur distribusi logistik dan meningkatkan daya saing ekonomi wilayah. Untuk itu, pemerintah pusat maupun daerah terus berupaya mempercepat […]

  • Sumatera Barat Ditargetkan Pengembangan Jagung Menjadi 4.000 Hektare

    Sumatera Barat Ditargetkan Pengembangan Jagung Menjadi 4.000 Hektare

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Pesisir Selatan, SUMBARBIZ – Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh, menyebut pengembangan jagung di Sumatera Barat ditargetkan meningkat menjadi 4.000 hektare pada 2026. ‎Target tersebut naik dibanding realisasi tahun 2025 yang telah mencapai 3.000 hektare. ‎Hal itu disampaikannya saat meninjau langsung pelaksanaan program swasembada jagung di Kabupaten Pesisir Selatan, Minggu (3/5/2026). Menurutnya, peningkatan luas […]

expand_less