BREAKING NEWS
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Pasien Terlantar, Insentif Dikejar: Refleksi Kegagalan Etika Medis di Pasaman Barat

Pasien Terlantar, Insentif Dikejar: Refleksi Kegagalan Etika Medis di Pasaman Barat

  • account_circle Endri Caniago
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • print Cetak

PASAMAN BARAT – Fenomena “tutup” massal jadwal praktik dokter spesialis di RSUD Pasaman Barat per 3 Juni 2026 telah memicu kegelisahan publik. Aksi ini bukan sekadar masalah administratif terkait keterlambatan pembayaran insentif sejak 2017, melainkan telah bermetamorfosis menjadi krisis integritas pelayanan publik yang mengancam hak kesehatan masyarakat.

Ketika hak finansial diperjuangkan dengan mengorbankan akses pelayanan, publik dipaksa menyaksikan betapa rapuhnya perlindungan hak kesehatan di hadapan tuntutan segelintir oknum tenaga medis.

Disrupsi Etika dan Pelanggaran Disiplin

Secara konstitusional, tuntutan atas hak finansial atau insentif yang tertunggak sejak tahun 2017 memang harus diselesaikan melalui mekanisme tata kelola keuangan daerah yang akuntabel. Namun, menuntut hak tanpa menunaikan kewajiban adalah tindakan yang menciderai etika profesi.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), para dokter ini terikat pada aturan disiplin yang ketat. Menggunakan aksi mogok kerja sebagai alat tawar menawar insentif merupakan langkah kontraproduktif yang tidak memiliki justifikasi hukum.

Ancaman mogok kerja atas alasan insentif adalah langkah kontraproduktif yang secara absolut dilarang dalam etika kedokteran. Sumpah Dokter secara eksplisit menempatkan “kesehatan pasien sebagai perhatian utama”.

Ketika dokter memilih meninggalkan pasien rawat inap demi mengejar agenda finansial, mereka telah menanggalkan martabat profesinya. Tidak ada satu pun pasal dalam UU Kesehatan yang membenarkan penelantaran pasien dengan dalih sengketa insentif.

Sumpah yang Tersandera

Anggota DPRD Pasaman Barat, Jekrimen, menyoroti bahwa pemicu aksi ini adalah sengketa tunjangan spesialis. Namun, ia mengingatkan bahwa profesi dokter adalah profesi yang terikat oleh sumpah etika.

“Tidak ada satu pun pasal dalam UU Kesehatan yang membenarkan penelantaran pasien dengan dalih sengketa insentif. Kesehatan pasien harus menjadi perhatian utama di atas segalanya,” ujar Jekrimen, Rabu (3/6/2026) di Simpang Empat.

Menurutnya, ancaman mogok kerja dinilai sebagai langkah kontraproduktif yang secara absolut mencederai martabat profesi. Tidak ada alasan finansial yang dapat melegitimasi pembiaran terhadap nyawa manusia yang sedang dalam masa perawatan.

Disamping itu ungkap Jekrimen, dia juga menyoroti dokter spesialis yang bekerja di fasilitas kesehatan swasta. Secara normatif, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS tidak memberikan ruang bagi kompromi terkait pelanggaran jam kerja.

Apalagi, praktik “membagi waktu” antara tanggung jawab di RSUD dengan dugaan praktik di fasilitas kesehatan swasta pada jam dinas bukan lagi sekadar maladministrasi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kontrak kerja abdi negara.

Lanjut dia, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga medis wajib memberikan pelayanan bermutu. Ketika dokter spesialis lebih memprioritaskan “distraksi” praktik luar jam dinas sementara pasien di RSUD terlantar, secara sosiologis dan yuridis, mereka telah melakukan pengabaian terhadap kewajiban konstitusionalnya.

Audit Pemetaan: Siapa Membiayai Siapa?

Menghadapi kebuntuan ini, Jekrimen mendesak pemerintah daerah melakukan audit pemetaan (mapping) terhadap latar belakang pendidikan dokter spesialis. Langkah ini dinilai krusial untuk menentukan posisi tawar dan tanggung jawab moral masing-masing individu:

  • Dokter Jalur Beasiswa (APBD/APBN): Memiliki ikatan dinas dan tanggung jawab moral yang lebih kuat untuk mengabdi tanpa syarat.
  • Dokter Jalur Mandiri: Memiliki posisi tawar yang berbeda, namun tetap terikat pada kontrak kerja PNS yang disepakati.

Pemerintah daerah perlu meninjau ulang proses perekrutan. Jika seorang dokter difasilitasi biaya negara untuk mengambil spesialisasi, menuntut insentif dengan ancaman mogok kerja adalah perilaku yang tidak selaras dengan etika pengabdian.

Profesionalisme Tanpa Syarat

Pemerintah Daerah Pasaman Barat dituntut bersikap tegas. Di satu sisi, hak finansial yang diatur dalam UU Pemda dan kontrak kerja harus dipenuhi agar tidak menjadi preseden buruk. Namun di sisi lain, Pemda harus berani memutus rantai perilaku dokter yang menjadikan RSUD sebagai “tempat singgah” di antara praktik swasta mereka.

Profesionalisme bukan ditunjukkan melalui aksi mogok kerja, melainkan dedikasi di saat pasien paling membutuhkan. Jika nurani medis telah tergeser oleh kalkulasi insentif, maka satu pertanyaan mendasar layak diajukan kepada mereka yang memakai jas putih: Masihkah stetoskop itu digunakan untuk mendengar detak jantung pasien, atau hanya untuk menghitung rupiah yang belum cair?

Evaluasi dan Harapan ke Depan

Penting bagi pemerintah daerah untuk meninjau kembali struktur sistem penggajian dan pemetaan jabatan agar lebih transparan dan sesuai dengan kompetensi spesialis. Evaluasi sistemik ini diperlukan agar ke depan tidak lagi muncul persoalan tertundanya hak yang memicu ketegangan.

Negara wajib hadir untuk menjamin keadilan bagi tenaga medisnya, namun tenaga medis juga diharapkan tetap menjaga integritas profesinya sebagai pelayan masyarakat. Solusi terbaik adalah dialog yang adil, di mana hak dipenuhi dan kewajiban tetap berjalan prima.***

  • Penulis: Endri Caniago
  • Editor: Hanny

Rekomendasi Untuk Anda

  • Simak Rincian Lengkap Harga Pangan Pokok Menurut Laporan PIHPS Bank Indonesia

    Simak Rincian Lengkap Harga Pangan Pokok Menurut Laporan PIHPS Bank Indonesia

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Yelki
    • visibility 68
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola oleh Bank Indonesia merilis data terbaru mengenai pergerakan harga sejumlah komoditas pangan pokok di tingkat pedagang eceran secara nasional. Berdasarkan kompilasi data yang dilansir di Jakarta pada Selasa pagi pukul 07.10 WIB, harga komoditas cabai rawit merah mencatatkan angka tertinggi di kelompok hortikultura, yakni […]

  • Gegerkan Pasar! Chip Murah MediaTek Dimensity 7500 Pakai Arsitektur Lebih Modern dari Pixel 10

    Gegerkan Pasar! Chip Murah MediaTek Dimensity 7500 Pakai Arsitektur Lebih Modern dari Pixel 10

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Yelki
    • visibility 34
    • 0Komentar

    JAKARTA — Anggapan bahwa ponsel flagship mahal selalu menggunakan perangkat keras yang lebih baru dibanding ponsel murah tampaknya baru saja dipatahkan. MediaTek secara resmi meluncurkan Dimensity 7500, prosesor fabrikasi 4nm yang dirancang khusus untuk ponsel kelas menengah ke bawah (mid-range dan budget). Kejutan utamanya? Chip yang ditujukan untuk ponsel dengan harga di bawah $400 (sekitar […]

  • Update Harga Pangan Per Senin 6 Juli 2026 Menurut Data PIHPS

    Update Harga Pangan Per Senin 6 Juli 2026 Menurut Data PIHPS

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Yelki
    • visibility 37
    • 0Komentar

    JAKARTA — Selamat berburu sembako di awal pekan untuk para pejuang dapur dan pengusaha warung makan se-Indonesia! Memasuki hari Senin, mari kita tengok nasib dompet kita lewat rilis data komoditas terbaru. Berdasarkan pantauan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), pergerakan Harga Pangan Per Senin 6 Juli 2026 menyajikan drama yang cukup menggelitik. Ada golongan […]

  • Empat Wakil Pasaman Barat Siap Rebut Tiket Paskibraka Sumbar

    Empat Wakil Pasaman Barat Siap Rebut Tiket Paskibraka Sumbar

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Yelki
    • visibility 64
    • 0Komentar

    SUMBARBIZ – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menyiapkan empat putra-putri terbaik untuk mengikuti seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Provinsi Sumatera Barat dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026. Pembekalan dilaksanakan pada Rabu (29/4) di Kompi III Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sumatera Barat, Simpang Empat. Hal ini menjadi pertama […]

  • Bareskrim Polri dan Kemenhut Ringkus 4 WNA China Pelaku Tambang Ilegal di Hutan Papua

    Bareskrim Polri dan Kemenhut Ringkus 4 WNA China Pelaku Tambang Ilegal di Hutan Papua

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 57
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketegasan aparat penegak hukum Indonesia kembali memakan korban dari kalangan pelaku perusakan lingkungan yang berkedok investasi. Melalui operasi gabungan yang terukur, Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri sukses mendampingi PPNS Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam menggulung sindikat kejahatan lingkungan di tanah Papua. Empat Warga Negara Asing (WNA) asal […]

  • Satu-Satunya di Sumbar, Pasaman Barat Dapat Sekolah Nasional Terintegrasi

    Satu-Satunya di Sumbar, Pasaman Barat Dapat Sekolah Nasional Terintegrasi

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 35
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT — Kabupaten Pasaman Barat ditetapkan sebagai lokasi prioritas Program Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) Tahun 2026 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Daerah tersebut bahkan menjadi satu-satunya kabupaten di Sumatera Barat yang masuk dalam daftar pelaksana program pendidikan unggulan nasional tersebut. Sebagai bentuk tindak lanjut percepatan program prioritas nasional di sektor pendidikan, Bupati […]

expand_less