Gerebek Gudang Kampung Manggis Polisi Amankan Tiga Terduga Pemilik Ganja
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
- print Cetak

Personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang mengamankan tiga orang pria berinisial DD (24), AW (25), dan RF (43) di sebuah fasilitas gudang di kawasan Padang Panjang Barat karena diduga memiliki ganja kering, Senin (1/6/2026).
PADANG PANJANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali melakukan tindakan penegakan hukum dalam upaya penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin (1/6/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan tiga orang pria yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika golongan I jenis ganja kering.
Ketiga warga yang diamankan tersebut masing-masing berinisial DD (24), AW (25), dan RF (43). Upaya pengamanan dilakukan oleh petugas di salah satu fasilitas gudang yang berada di kawasan Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang melalui Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Deddy, S.H. menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari adanya laporan dan informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap para terduga pelaku. Tim kemudian menemukan ketiganya berada di sebuah gudang di kawasan Sungai Andok dan langsung melakukan tindakan pengamanan,” ujar IPTU Rahmad Deddy.
Guna memastikan prosedur hukum berjalan secara akuntabel dan transparan, proses penggeledahan di lokasi kejadian dilakukan dengan dihadiri serta disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat dan warga setempat.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan milik salah seorang terduga, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket diduga narkotika golongan I jenis ganja kering yang dibungkus plastik bening, dua bungkus kertas papir, satu buah korek api, satu unit sepeda motor, serta satu unit telepon genggam.
Guna kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan koridor hukum acara pidana, ketiga pria tersebut beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Padang Panjang.
Atas dugaan perbuatan tersebut, jalannya perkara ini diproses dengan persangkaan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pihak Satresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dari potensi peredaran gelap narkotika.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan kondusif. Polres Padang Panjang berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum terkait narkotika,” pungkas IPTU Rahmad Deddy.
Saat ini, ketiga pria tersebut masih menjalani rangkaian proses pemeriksaan intensif di tingkat penyidik Satresnarkoba Polres Padang Panjang demi pemenuhan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Hanny
