Sopir Truk Asal Pasaman Barat Ditangkap Polisi Karena Selewengkan Bio Solar
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

1 unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel (nomor polisi BA 9930 TA) warna hitam-oranye dengan tangki rakitan/modifikasi, serta 13 buah jerigen yang telah terisi penuh oleh Bio Solar subsidi.
AGAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam sukses membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatra Barat. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi meringkus dua orang pelaku serta menyita belasan jerigen solar dan satu unit truk dengan tangki yang telah dimodifikasi.
Penangkapan yang terjadi pada Selasa (2/6/2026) sekira pukul 17.30 WIB ini bermula dari patroli rutin Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan ketat untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
Saat melintasi kawasan Jorong Muaro Kandang, Nagari Salareh Air Barat, petugas memergoki aktivitas mencurigakan di mana dua orang pria kedapatan tengah memindahkan Bio Solar dari tangki truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BA 9930 TA ke dalam deretan jerigen.
Modus Tangki Modifikasi Demi Keuntungan Sepihak
Kapolres Agam AKBP Muari, melalui Kasat Reskrim AKP Rinto Alwi, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah memodifikasi tangki kendaraan. Hal ini dilakukan untuk menguras BBM subsidi secara ilegal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), lalu memindahkannya ke dalam jerigen untuk dijual kembali dengan harga tinggi.
“Tim menemukan aktivitas pemindahan BBM subsidi ke dalam jerigen. Setelah diselidiki, solar tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali di atas harga ketentuan guna meraup keuntungan sepihak,” ujar AKP Rinto Alwi dalam keterangan resminya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dengan peran berbeda:
-
MAS (38): Warga Kabupaten Pasaman Barat, yang bertindak sebagai sopir truk pengangkut BBM subsidi.
-
SA (28): Warga Kecamatan Palembayan, yang bertindak sebagai penampung sekaligus pembeli minyak ilegal tersebut.
Penyitaan Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain menciduk kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti kuat di lokasi kejadian, antara lain 13 jerigen berisi BBM subsidi jenis Bio Solar serta 1 unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna hitam-oranye dengan tangki minyak yang telah dimodifikasi.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
AKP Rinto menegaskan bahwa Polres Agam tidak akan mengendorkan pengawasan dan akan terus mengintensifkan patroli siber maupun lapangan demi mencegah praktik penimbunan komersial ilegal. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi kecurangan serupa di lingkungan sekitar mereka.
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Hanny
