Tanah Ulayat Pasar Payakumbuh Diakui dalam Sidang PTUN Padang, Saksi Ungkap Fakta Baru
- account_circle Sukrianto
- calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
- print Cetak

Tanah Ulayat Pasar Payakumbuh Diakui dalam Sidang PTUN Padang, Saksi Ungkap Fakta Baru
PADANG — Sidang gugatan terkait sengketa tanah ulayat Pasar Payakumbuh (Blok Barat) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada Senin (13/7/2026). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat, yakni Pemerintah Kota (Pemko Payakumbuh).
Dua pejabat teras Pemko Payakumbuh dihadirkan sebagai saksi, yaitu M.Faizal Kadis Koperasi dan UMKM serta Muslim Kadis PUPR. Di hadapan majelis hakim, kedua saksi secara tegas mengakui bahwa lahan eks-Pasar Payakumbuh tersebut berstatus sebagai tanah ulayat.
Kesaksian Emosional dan Pengakuan Status Tanah Ulayat
Isak Tangis Kadis PUPR di Persidangan
Dalam persidangan yang berlangsung khidmat, suasana sempat haru ketika Muslim Kadis PUPR terlihat menangis terisak saat memberikan keterangan di bawah sumpah. Ia menyatakan secara jujur bahwa lahan tersebut memang merupakan tanah ulayat nagari yang telah tercatat resmi dalam Perda Nomor 13 Tahun 2016.
“Tanah tersebut benar merupakan tanah ulayat nagari,” kata Muslim di persidangan setelah diingatkan oleh Ketua Majelis Hakim dan pengacara penggugat untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Persoalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang Dipaksakan
Muslim memaparkan bahwa Pemko Payakumbuh telah berupaya mencari jalan keluar melalui 23 kali pertemuan demi memfasilitasi pembangunan kembali pasar yang terbakar. Namun, kesepakatan di notaris akhirnya kedaluwarsa (expired) dan tidak dapat dilanjutkan. Kendati demikian, Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas tanah tersebut tetap diterbitkan.
Ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah perjanjian alas hak di notaris tersebut akan dilanjutkan, Muslim enggan berspekulasi. “Bukan kuasa saya untuk menjawab,” tuturnya.
Ia juga mengakui adanya surat penolakan dari Anak Nagari Koto Nan Ampek yang dikirimkan ke BPN, yang sebelumnya diperlihatkan oleh Sekda Rida Ananda kepada dirinya.
Aliran Dana Kompensasi dan Inkonsistensi Regulasi
Kompensasi 2 Persen ke Nagari
Fakta persidangan lain yang mengemuka adalah adanya pengakuan de facto dari Pemko Payakumbuh atas kepemilikan tanah ulayat tersebut. Selama ini, Pemko Payakumbuh memberikan kompensasi tahunan sebesar 2 persen kepada nagari berdasarkan SK Walikota Payakumbuh Tahun 2022. Kompensasi ini diserahkan secara tunai kepada pengurus KAN Koto Nan Ampek dan KAN Koto Nan Godang.
Ketidaksesuaian dengan SK Gubernur
Namun, persentase kompensasi ini dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi. M.Faizal Kadis Koperasi dan UMKM dalam kesaksiannya mengungkapkan adanya perbedaan nilai bagi hasil tersebut dengan ketentuan SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 82 Tahun 1984, yang seharusnya menetapkan pembagian keuntungan sebesar 70 banding 30.
Sorotan Kuasa Hukum Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat, DR. Wendra Yunaldi, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses pengambilan keputusan oleh Pemko Payakumbuh. Menurutnya, pemko tidak menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), khususnya asas transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian.
Wendra membandingkan proses pengambilan keputusan antara dua nagari terkait:
- Nagari Koto Nan Gadang: Mengambil keputusan secara kolektif melalui Rapat Pleno Nagari dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat karena menyangkut ulayat milik bersama.
- Nagari Koto Nan Ampek: Perundingan hanya dilakukan secara parsial dengan beberapa pengurus KAN yang dinilai pro-pemerintah, tanpa melibatkan pihak yang kontra, serta kesepakatan tidak dibuat di Balai Adat Koto Nan Ompek.
“Sejak ada pertentangan dari anak nagari, anehnya pihak yang kontra justru tidak diajak berdialog. Pemko hanya mau berkomunikasi dengan beberapa pengurus KAN yang pro saja,” kritik Wendra.
Komitmen Pembangunan Tanpa Mengorbankan Hak Adat
Wendra menegaskan bahwa gugatan kliennya sama sekali tidak bertujuan untuk menghambat pembangunan kembali pasar pasca-kebakaran. Pihak anak nagari sangat mendukung percepatan pembangunan demi roda ekonomi daerah, namun dengan catatan legalitas hak adat harus dihormati.
“Pepatah Minang mengatakan ‘Jan talambek dek bagageh’ (jangan terlambat karena tergesa-gesa). Terungkap di persidangan adanya intervensi pemko, padahal legalitas tanah yang diminta pemerintah pusat sebagai syarat pembangunan tidak mutlak harus berupa sertifikat hak milik pemda,” jelasnya.
Menutup argumennya, Wendra mengingatkan bahwa keberadaan tanah ulayat dilindungi secara konstitusional. “Perlindungan hukum terhadap tanah ulayat diatur secara spesifik dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak-hak tradisional masyarakat hukum adat,” jelasnya.***
- Penulis: Sukrianto
- Editor: Khairil
