BREAKING NEWS
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Tanah Ulayat Pasar Payakumbuh Diakui dalam Sidang PTUN Padang, Saksi Ungkap Fakta Baru

Tanah Ulayat Pasar Payakumbuh Diakui dalam Sidang PTUN Padang, Saksi Ungkap Fakta Baru

  • account_circle Sukrianto
  • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
  • print Cetak

PADANG — Sidang gugatan terkait sengketa tanah ulayat Pasar Payakumbuh (Blok Barat) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada Senin (13/7/2026). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat, yakni Pemerintah Kota (Pemko Payakumbuh).

Dua pejabat teras Pemko Payakumbuh dihadirkan sebagai saksi, yaitu M.Faizal Kadis Koperasi dan UMKM serta Muslim Kadis PUPR. Di hadapan majelis hakim, kedua saksi secara tegas mengakui bahwa lahan eks-Pasar Payakumbuh tersebut berstatus sebagai tanah ulayat.

Kesaksian Emosional dan Pengakuan Status Tanah Ulayat

Isak Tangis Kadis PUPR di Persidangan

Dalam persidangan yang berlangsung khidmat, suasana sempat haru ketika Muslim Kadis PUPR terlihat menangis terisak saat memberikan keterangan di bawah sumpah. Ia menyatakan secara jujur bahwa lahan tersebut memang merupakan tanah ulayat nagari yang telah tercatat resmi dalam Perda Nomor 13 Tahun 2016.

“Tanah tersebut benar merupakan tanah ulayat nagari,” kata Muslim di persidangan setelah diingatkan oleh Ketua Majelis Hakim dan pengacara penggugat untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Persoalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang Dipaksakan

Muslim memaparkan bahwa Pemko Payakumbuh telah berupaya mencari jalan keluar melalui 23 kali pertemuan demi memfasilitasi pembangunan kembali pasar yang terbakar. Namun, kesepakatan di notaris akhirnya kedaluwarsa (expired) dan tidak dapat dilanjutkan. Kendati demikian, Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas tanah tersebut tetap diterbitkan.

Ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah perjanjian alas hak di notaris tersebut akan dilanjutkan, Muslim enggan berspekulasi.  “Bukan kuasa saya untuk menjawab,” tuturnya.

Ia juga mengakui adanya surat penolakan dari Anak Nagari Koto Nan Ampek yang dikirimkan ke BPN, yang sebelumnya diperlihatkan oleh Sekda Rida Ananda kepada dirinya.

Aliran Dana Kompensasi dan Inkonsistensi Regulasi

Kompensasi 2 Persen ke Nagari

Fakta persidangan lain yang mengemuka adalah adanya pengakuan de facto dari Pemko Payakumbuh atas kepemilikan tanah ulayat tersebut. Selama ini, Pemko Payakumbuh memberikan kompensasi tahunan sebesar 2 persen kepada nagari berdasarkan SK Walikota Payakumbuh Tahun 2022. Kompensasi ini diserahkan secara tunai kepada pengurus KAN Koto Nan Ampek dan KAN Koto Nan Godang.

Ketidaksesuaian dengan SK Gubernur

Namun, persentase kompensasi ini dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi. M.Faizal Kadis Koperasi dan UMKM dalam kesaksiannya mengungkapkan adanya perbedaan nilai bagi hasil tersebut dengan ketentuan SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 82 Tahun 1984, yang seharusnya menetapkan pembagian keuntungan sebesar 70 banding 30.

Sorotan Kuasa Hukum Penggugat

Kuasa Hukum Penggugat, DR. Wendra Yunaldi, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses pengambilan keputusan oleh Pemko Payakumbuh. Menurutnya, pemko tidak menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), khususnya asas transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian.

Wendra membandingkan proses pengambilan keputusan antara dua nagari terkait:

  • Nagari Koto Nan Gadang: Mengambil keputusan secara kolektif melalui Rapat Pleno Nagari dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat karena menyangkut ulayat milik bersama.
  • Nagari Koto Nan Ampek: Perundingan hanya dilakukan secara parsial dengan beberapa pengurus KAN yang dinilai pro-pemerintah, tanpa melibatkan pihak yang kontra, serta kesepakatan tidak dibuat di Balai Adat Koto Nan Ompek.

“Sejak ada pertentangan dari anak nagari, anehnya pihak yang kontra justru tidak diajak berdialog. Pemko hanya mau berkomunikasi dengan beberapa pengurus KAN yang pro saja,” kritik Wendra.

Komitmen Pembangunan Tanpa Mengorbankan Hak Adat

Wendra menegaskan bahwa gugatan kliennya sama sekali tidak bertujuan untuk menghambat pembangunan kembali pasar pasca-kebakaran. Pihak anak nagari sangat mendukung percepatan pembangunan demi roda ekonomi daerah, namun dengan catatan legalitas hak adat harus dihormati.

“Pepatah Minang mengatakan ‘Jan talambek dek bagageh’ (jangan terlambat karena tergesa-gesa). Terungkap di persidangan adanya intervensi pemko, padahal legalitas tanah yang diminta pemerintah pusat sebagai syarat pembangunan tidak mutlak harus berupa sertifikat hak milik pemda,” jelasnya.

Menutup argumennya, Wendra mengingatkan bahwa keberadaan tanah ulayat dilindungi secara konstitusional. “Perlindungan hukum terhadap tanah ulayat diatur secara spesifik dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak-hak tradisional masyarakat hukum adat,” jelasnya.***

  • Penulis: Sukrianto
  • Editor: Khairil

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antisipasi Krisis Timur Tengah, DEN Desak Masyarakat Hemat BBM dan Beralih ke Transportasi Umum

    Antisipasi Krisis Timur Tengah, DEN Desak Masyarakat Hemat BBM dan Beralih ke Transportasi Umum

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Nasional, SUMBARBIZ – Dewan Energi Nasional (DEN) secara resmi mendesak masyarakat Indonesia untuk mulai melakukan penghematan bahan bakar guna mengantisipasi dampak konflik di Timur Tengah. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas harga dan kedaulatan energi nasional di tengah ancaman gejolak pasar global. Perubahan Gaya Hidup Jadi Kunci Anggota DEN, Satya Widya Yudha, menekankan bahwa […]

  • Desain Mewah Harga Ramah, Xiaomi Watch S5 Siap Tantang Apple dan Samsung

    Desain Mewah Harga Ramah, Xiaomi Watch S5 Siap Tantang Apple dan Samsung

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Yelki
    • visibility 31
    • 0Komentar

    JAKARTA — Xiaomi kembali menggebrak pasar wearable dengan meluncurkan smartwatch terbarunya, Xiaomi Watch S5. Mengusung desain dan material premium yang biasa ditemukan pada jam tangan pintar kelas atas, perangkat ini mengejutkan publik dengan banderol harga yang jauh di bawah para pesaingnya. Namun, ada satu “jebakan” yang harus dihadapi oleh para peminatnya. Spesifikasi Premium yang Menggoda Xiaomi […]

  • Tradisi Batagak Kudo-kudo, Bupati Yulianto: Warisan Nenek Moyang dan Benteng Generasi Muda

    Tradisi Batagak Kudo-kudo, Bupati Yulianto: Warisan Nenek Moyang dan Benteng Generasi Muda

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Yelki
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Pesona, SUMBARBIZ – Batagak kudo-kudo adalah tradisi gotong royong masyarakat Minangkabau untuk menegakkan rangka atap (kuda-kuda) rumah, rumah gadang, atau masjid. Tradisi ini dilakukan bersama-sama oleh warga, menyerupai pesta, yang memperkuat nilai silaturahmi, kerja sama, dan persatuan. Seperti hal nya yang dilakukan oleh masyarakat Talu dalam batagak kudo-kudo Masjid Multazam Istana Tuanku Bosa Kabuntaran Talu. […]

  • Gerebek Gudang Kampung Manggis Polisi Amankan Tiga Terduga Pemilik Ganja

    Gerebek Gudang Kampung Manggis Polisi Amankan Tiga Terduga Pemilik Ganja

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 22
    • 0Komentar

    PADANG PANJANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali melakukan tindakan penegakan hukum dalam upaya penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin (1/6/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan tiga orang pria yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika golongan I jenis ganja kering. Ketiga warga yang diamankan tersebut […]

  • Belajar Arti Tanggung Jawab dari Cerita Turunnya Wahyu di Gua Hira

    Belajar Arti Tanggung Jawab dari Cerita Turunnya Wahyu di Gua Hira

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Said Khairil Ibad
    • visibility 25
    • 0Komentar

    MAKKAH — Cerita besar dalam sejarah dunia sering kali dimulai dari tempat yang sepi. Salah satunya adalah kisah di Gua Hira, sebuah gua kecil di atas Jabal Nur, Mekah. Tempat ini menjadi saksi momen penting yang mengubah dunia. Namun, jika kita melihat lebih dekat, ada sisi kemanusiaan yang sangat menyentuh di sana: yaitu rasa takut […]

  • Sepak Bola Menyatukan Dunia Namun Birokrasi Amerika Serikat Justru Memecahnya

    Sepak Bola Menyatukan Dunia Namun Birokrasi Amerika Serikat Justru Memecahnya

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Yelki
    • visibility 18
    • 0Komentar

    NEW YORK — Sepak bola sejak lama diagungkan sebagai The Beautiful Game karena kemampuannya yang magis untuk meruntuhkan sekat perbedaan dan menyatukan umat manusia. Namun, ketika turnamen olahraga terbesar di dunia ini mendarat di tanah Amerika Serikat, keajaiban tersebut seketika menguap, digantikan oleh dinding birokrasi, tarif mencekik, dan retorika perang yang dingin. Ironi terbesar langsung […]

expand_less