Bareskrim Polri dan Kemenhut Ringkus 4 WNA China Pelaku Tambang Ilegal di Hutan Papua
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
- print Cetak

Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China yang masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ berhasil diringkus atas dugaan keterlibatan kuat dalam praktik penambangan ilegal di dalam kawasan hutan.
JAKARTA – Ketegasan aparat penegak hukum Indonesia kembali memakan korban dari kalangan pelaku perusakan lingkungan yang berkedok investasi. Melalui operasi gabungan yang terukur, Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri sukses mendampingi PPNS Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam menggulung sindikat kejahatan lingkungan di tanah Papua.
Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China yang masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ berhasil diringkus atas dugaan keterlibatan kuat dalam praktik penambangan ilegal di dalam kawasan hutan. Rangkaian operasi penangkapan ini berlangsung secara intensif selama lima hari, mulai dari Jumat hingga Selasa (22–26 Mei 2026).
Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu, membenarkan adanya penindakan tegas lintas instansi tersebut. Beliau memastikan bahwa seluruh tersangka kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan secara maraton guna membongkar jaringan eksploitasi alam yang lebih besar.
“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penuh kepada PPNS Kemenhut dalam kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka WNA China terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan,” jelas Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu saat memberikan keterangan resminya, Selasa (26/05/2026).
Modus Operandi dan Pelanggaran
Lebih lanjut, jenderal bintang satu tersebut memaparkan modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka. Komplotan ini secara nekat membawa masuk alat-alat berat beserta berbagai perlengkapan masif lainnya langsung ke pedalaman Papua.
Peralatan berat tersebut diduga kuat digunakan secara khusus untuk mengeksploitasi sumber daya alam secara tersembunyi. Ironisnya, seluruh aktivitas penambangan tersebut dilakukan tanpa mengantongi dokumen resmi apa pun dari otoritas terkait.
“Para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat,” ungkap Brigjen Pol. Edy menyoroti pelanggaran berat yang dilakukan oleh para pelaku.
Sempat Menolak Ditangkap
Proses penangkapan keempat warga negara tirai bambu tersebut sempat diwarnai drama penolakan dari pihak pelaku. Saat petugas gabungan menyergap dan memperlihatkan kelengkapan surat perintah penangkapan, para pelaku menunjukkan sikap tidak kooperatif dan menolak membubuhkan tanda tangan pada dokumen hukum tersebut.
Namun, resistensi tersebut tidak menyurutkan langkah tegas aparat di lapangan. Petugas bergerak cepat mengantisipasi manuver para tersangka sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Surat perintah penangkapan sudah diperlihatkan secara jelas dan dibacakan secara rinci melalui bantuan seorang penerjemah bahasa. Karena para tersangka menolak menandatangani surat tersebut, kami langsung membuatkan berita acara penolakan tanda tangan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” papar Brigjen Pol. Edy menceritakan dinamika pengamanan di lapangan.
Untuk mencegah upaya melarikan diri, keempat tersangka kini berada di bawah pengawasan ekstra ketat. Tim Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama penyidik PPNS Kemenhut terus melakukan pengawasan melekat terhadap para pelaku. Saat ini, keempatnya dititipkan penahanannya di Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Biak.
Proses hukum dan investigasi lanjutan dipastikan akan terus bergulir untuk menyeret semua pihak yang terlibat dalam perusakan kekayaan alam bumi Nusantara ke meja hijau.
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Hanny
