Polres Sijunjung Tangkap Emak-Emak Penyimpan Sabu dalam Karburator Motor
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
- print Cetak

Satresnarkoba Polres Sijunjung berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial S alias Iwat (46) yang nekat mengedarkan narkotika jenis sabu.
SIJUNJUNG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung lagi-lagi berhasil menggagalkan inovasi sesat di dunia otomotif dan narkotika. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S alias Iwat (46), sukses diamankan petugas setelah kedapatan mengubah fungsi piston vakum karburator sepeda motor menjadi brankas mini penyimpan sabu pada Selasa (23/6/2026) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Inovasi Otomotif yang Gagal Total: Sabu dalam Piston
Drama penangkapan emak-emak paruh baya ini berawal dari laporan warga Jorong Ranah Sigading yang mulai resah. Alih-alih sibuk mengurus dapur atau arisan, kediaman Iwat disinyalir lebih sering dijadikan tempat transaksi “tepung ajaib” bin sabu.
Menanggapi laporan yang sangat berharga tersebut, Tim Satresnarkoba di bawah komando Kasat Resnarkoba AKP Syafwal langsung melakukan penyelidikan estetis di lapangan. Setelah mengumpulkan bahan keterangan dan melengkapi administrasi, polisi memutuskan untuk melakukan “kunjungan mendadak” ke rumah tersangka.
Saat digeledah, Iwat tampaknya ingin menguji kecerdasan aparat dengan menerapkan ilmu mekanik roda dua. Petugas dibuat geleng-geleng kepala saat menemukan satu paket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan dengan sangat rapi di dalam sebuah piston vakum karburator sepeda motor berwarna hitam. Sayang seribu sayang, trik ala montir balap liar ini tetap terendus oleh indra penciuman polisi yang sudah terlatih.
Bong dari Botol Bekas: Kreativitas Eco-Friendly yang Salah Tempat
“Tersangka tampaknya sangat mendukung program ramah lingkungan dengan memanfaatkan botol air mineral bekas menjadi alat hisap narkoba.”
Selain paket sabu bermodus onderdil motor tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti pelengkap gaya hidup terlarang milik Iwat, di antaranya:
-
Satu unit ponsel pintar merek Vivo Y50 berwarna biru (diduga kuat sebagai alat koordinasi bisnis).
-
Satu set alat hisap (bong) hasil kreativitas upcycling yang dirakit dari botol bekas air mineral.
-
Satu buah korek api gas berwarna biru demi kelancaran operasional.
Proses penggeledahan ini berlangsung sangat transparan dan disaksikan langsung oleh Kepala Jorong serta Ketua Pemuda setempat, membuat Iwat tidak bisa memakai jurus ngeles emak-emak pada umumnya. Di hadapan para saksi yang menonton dengan penuh keheranan, Iwat akhirnya mengakui secara sadar walafiat bahwa barang haram nan kreatif tersebut adalah miliknya.
Mendalami Jaringan: Dari Kamar Sel Menuju Pengembangan Kasus
Kini, Iwat beserta seluruh barang bukti “otomotif terlarang” miliknya telah dievakuasi ke Mapolres Sijunjung demi menjalani pemeriksaan hukum yang jauh dari kata santai. AKP Syafwal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di level emak-emak karburator ini saja, melainkan akan terus menelusuri siapa bandar besar yang tega menyuplai barang tersebut.
Atas hobi barunya yang melanggar hukum ini, Iwat kini harus rela menukar kenyamanan rumahnya dengan jeruji besi. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang aktif melapor, membuktikan bahwa emak-emak sekuat apa pun tetap akan tumbang jika nekat melawan hukum dan sinergi masyarakat.
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Khairil
