Polres Solok Tahan Pegawai Samsat Karena Gelapkan Uang Pajak Warga
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
- print Cetak

PNS Melakukan Penggelapan Uang Setoran Pajak di Samsat Solok Ditangkap Polres, Modusnya Bikin Geleng Kepala!
SOLOK — Slogan “Abdi Negara Melayani Masyarakat” tampaknya disalahartikan secara kreatif oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sumatra Barat. Bukannya melayani dengan jujur, oknum berinisial HG alias Andi (48) yang sehari-hari berdinas di Kantor Samsat Solok ini justru nekat mencoreng seragamnya sendiri.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota resmi menetapkan pria paruh baya ini sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana yang bikin elus dada.
Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Benar saja, alih-alih menyetorkan uang titipan warga ke kas daerah untuk pembangunan, oknum PNS melakukan penggelapan uang setoran pajak serta biaya balik nama kendaraan demi kepentingan perutnya sendiri.
Kini, sang abdi negara harus rela menukar ruang kerjanya yang nyaman dengan fasilitas kamar jeruji besi di mapolres setempat.
Kronologi Modus ‘Orang Dalam’: Percaya Berujung Nestapa
Kisah klasik bin tragis ini bermula pada Agustus 2025 lalu. Seorang warga Kelurahan Tanah Garam bernama Zainal Ben Okri (48) berniat menjadi warga negara yang taat pajak dengan mengurus pembayaran pajak sekaligus balik nama mobilnya.
Karena melihat tersangka Andi bekerja sebagai orang dalam di Kantor Samsat Solok, korban pun menaruh kepercayaan penuh tanpa rasa curiga sedikit pun.
Korban kemudian datang ke Kantor Samsat yang berlokasi di Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, dan dengan sukarela menyerahkan uang tunai sebesar Rp7,7 juta kepada tersangka.
Secara rinci, uang jutaan rupiah tersebut dialokasikan untuk pajak mobil Suzuki Mega Carry (BA 8146 MP) sebesar Rp2,5 juta, biaya balik nama kendaraan sebesar Rp1,5 juta dan pembayaran pajak mobil Toyota Yaris (BA 1264 PA) sebesar Rp3,7 juta.
Namun, di sinilah keajaiban finansial versi tersangka Andi dimulai. Hanya berselang beberapa hari setelah menerima gepokan uang tersebut, iman sang oknum PNS langsung goyah.
Bukannya dimasukkan ke sistem kas negara, uang milik korban justru ia gunakan untuk melunasi utang-utang pribadinya kepada orang lain. Sebuah trik gali lubang tutup lubang yang sangat tidak patut ditiru oleh seorang aparatur sipil negara.
Rekor Baru: Berkas Pajak Diendapkan 8 Bulan di Dalam Laci Meja
Menyadari uangnya sudah habis dipakai bayar utang, tersangka Andi tentu harus memutar otak agar tidak langsung digebuki korban. Setiap kali korban Zainal datang menanyakan progres STNK dan BPKB miliknya, Andi selalu mengeluarkan jurus alasan andalannya.
Ia berdalih bahwa berkas administrasi sedang diproses, namun sayangnya sedang mengalami kendala teknis di Kota Padang.
Padahal, kenyataannya jauh lebih menyedihkan. Dokumen-dokumen penting milik korban sama sekali tidak pernah mencium bau loket pendaftaran. Surat-surat berharga itu hanya diendapkan dan dibiarkan berdebu di dalam laci meja kerja tersangka selama 8 bulan berturut-turut!
Baru pada April 2026, karena mungkin lacinya sudah kepenuhan, tersangka mengembalikan BPKB dan STNK tersebut kepada korban tanpa ada kejelasan maupun bukti sah bahwa pajaknya telah dibayarkan. Korban yang sadar telah ditipu mentah-mentah akhirnya memilih jalur hukum dan melaporkannya ke Polres Solok Kota.
Korban Berjamaah dan Jeratan Hukum Menanti di Sel Tahanan
Sepandai-pandainya Andi melompat, akhirnya jatuh ke sel tahanan juga. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Solok Kota, kedok tersangka akhirnya terbongkar sepenuhnya.
Aksi lancung yang dilakukan oleh Andi ternyata tidak hanya memakan satu korban. Polisi menemukan fakta bahwa ada tiga orang korban lainnya yang juga mengalami nasib serupa, tertipu oleh pesona “jalur cepat orang dalam” yang ditawarkan oleh oknum Samsat Solok ini.
Dari tangan pelaku yang beralamat di Jalan Tuanku Imam Bonjol, Lubuk Sikarah ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa STNK mobil Suzuki Mega Carry serta lembar tanda terima Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB).
Akibat hobi menggasak duit rakyat demi bayar utang pribadi, oknum PNS melakukan penggelapan uang setoran pajak ini dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Pelajaran berharga bagi kita semua: bayarlah pajak langsung ke loket resmi, karena “orang dalam” belum tentu memiliki iman yang sedalam laci kerjanya!
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Khairil
