Kompak Berladang Ganja, Kakak Beradik di Agam Dibekuk Anggota Lanud
- account_circle Muhammad Fadillah
- calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
- print Cetak

Bintara Pasin Pos Gadut, Serda Hirwandi saat mengamankan terduga pelaku penanaman ganja
SUMBARBIZ– Dua petani dibekuk anggota Lanud Sutan Sjahrir setelah diduga terlibat dalam praktik penanaman narkotika jenis ganja di kawasan perkebunan Jorong Gumarang II, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa (14/7/2026).
Komandan Lanud Sutan Sjahrir melalui Danpos Gadut, Lettu Kal Isan Efendi mengatakan, kedua pelaku diantaranta NJ (42) dan AR (46) merupakan saudara kandung, yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya aksi perlawanan.
“Kami berhasil mengamankan kedua pelaku dengan sejumlah barang bukti. Pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari bantuan Unit Intel Kodim 0304/Agam,” ungkap Lettu Kal Isan Efendi didampingi Bintara Pasin Pos Gadut Serda Hirwandi.
Lettu Kal Isan Efendi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tanaman ganja di lahan perkebunan milik warga setempat. Menyikapi laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
“Setelah mendapati bukti yang cukup kuat, kami melakukan pengintaian di kawasan itu. Selang beberapa lama, atau sekitar pukul 09.30 WIB, kami mengamankan pelaku pertama, yaitu NJ,” sebutnya.
Saat diamankan, NJ diketahui tengah menyadap pohon karet di kebun miliknya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu paket ganja kering siap pakai serta tiga batang rokok linting yang diduga berisi ganja.
Dalam pemeriksaan awal, NJ mengakui sebagai pengguna narkotika jenis ganja. Dia juga mengakui sebagian tanaman ganja yang ditemukan di lokasi bukan hanya miliknya, melainkan turut dimiliki kakak kandungnya, AR.
“Pelaku NJ mengakui sebagai pengguna ganja dan menerangkan bahwa tanaman ganja lainnya merupakan milik kakak kandungnya” kata dia.
Berbekal keterangan tersebut, tim melakukan koordinasi dan pendalaman informasi sebelum bergerak menuju kediaman AR. Sekitar pukul 10.05 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku tersebut.
Dikatakan, setelah mengamankan kedua pelaku, petugas melanjutkan penyisiran di empat titik berbeda yang berada di kawasan perkebunan. Dari hasil penelusuran tersebut, tim menemukan sebanyak 26 batang tanaman ganja dengan usia tanam bervariasi.
“Di lokasi pertama ditemukan 10 batang ganja dengan perkiraan usia tanam sekitar dua minggu. Selanjutnya, di lokasi kedua terdapat tujuh batang berusia sekitar tiga minggu, lokasi ketiga empat batang dengan usia tanam kurang lebih enam minggu, sedangkan di lokasi keempat ditemukan lima batang yang diperkirakan telah ditanam sekitar tiga minggu,” ujarnya.
Selain mengamankan tanaman ganja, petugas juga menyita satu paket ganja kering siap pakai beserta tiga batang rokok linting yang diduga berisi ganja sebagai barang bukti.
Usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Agam untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
- Penulis: Muhammad Fadillah
