Standar dan Etika
Standar dan Etika Pemberitaan SumbarBiz
SumbarBiz berpedoman pada
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan
Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Halaman ini menjelaskan bagaimana standar tersebut dijalankan sehari-hari
di ruang redaksi kami — bukan mengulang isi kedua dokumen tersebut.
1. Verifikasi sebelum tayang
- Setiap fakta utama wajib punya sumber yang bisa disebut. Klaim tanpa
sumber tidak dimuat. - Informasi dari media sosial atau pesan berantai tidak dianggap sumber
sampai dikonfirmasi ke pihak berwenang atau narasumber langsung. - Untuk peristiwa besar (kecelakaan, bencana, tindak pidana), kami menunggu konfirmasi
minimal dua sumber independen sebelum mempublikasikan identitas korban
atau tersangka. - Angka yang dikutip (harga, jumlah korban, nilai proyek) wajib menyebut
sumber dan tanggal. Harga komoditas yang berubah harian selalu menyebut
periode berlaku.
2. Keberimbangan dan hak jawab
- Berita yang memuat tuduhan terhadap seseorang atau lembaga wajib
memuat tanggapan pihak yang dituduh, atau menyebutkan secara tertulis bahwa pihak
tersebut belum/tidak berhasil dikonfirmasi. - Pihak yang diberitakan berhak menanggapi. Tata caranya ada di
Kebijakan Koreksi dan Hak Jawab. - Kami menerapkan asas praduga tak bersalah: sebutan “tersangka”
hanya dipakai setelah ada penetapan resmi dari aparat penegak hukum.
3. Larangan yang kami tegakkan tanpa pengecualian
- Judul clickbait. Judul wajib sesuai dengan isi artikel. Kami tidak
memakai judul yang menjanjikan sesuatu yang tidak ada di dalamnya
(rujukan aturan: support.google.com/search/docs/appearance/google-discover). - Konten hasil salin-tempel. Tidak mengambil tulisan media lain tanpa
izin dan atribusi. - Identitas korban kejahatan susila dan identitas anak pelaku
kejahatan — tidak kami sebutkan. - Opini yang menghakimi bercampur dalam berita lurus.
- Konten berbayar yang disamarkan sebagai berita — lihat poin 5.
4. Konflik kepentingan
- Wartawan SumbarBiz dilarang meliput atau menulis tentang pihak yang
memiliki hubungan keluarga, kepentingan usaha, atau hubungan keuangan dengannya. - Wartawan dilarang menerima uang, hadiah, atau fasilitas perjalanan dari narasumber
dalam bentuk apa pun yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. - Konflik kepentingan yang sudah terlanjur ada wajib dilaporkan ke Redaktur Pelaksana
dan artikel dialihkan ke penulis lain.
5. Iklan, konten bersponsor, dan pariwara
- Konten berbayar diterbitkan sebagai pariwara/advetorial dan
wajib diberi label yang terlihat jelas di halaman artikel —
kewajiban yang ditetapkan kebijakan Google News untuk iklan dan konten bersponsor. - Pariwara tidak boleh disajikan seolah-olah laporan jurnalistik. Pariwara tidak masuk
news sitemap dan tidak ditampilkan sebagai berita terkini. - Pengiklan tidak memiliki pengaruh apa pun terhadap isi pemberitaan.
6. Penggunaan AI dan otomasi
- Alat bantu berbasis AI boleh dipakai untuk hal teknis (transkripsi, penyuntingan
bahasa, saran judul), tetapi tidak untuk menghasilkan berita tanpa verifikasi
manusia. - Setiap artikel tetap melewati penyuntingan manusia sebelum tayang. Tanggung jawab
isi berada pada redaksi, bukan pada alat.
7. Pengawasan dan penegakan
- Kepatuhan terhadap standar ini diawasi oleh Pemimpin Redaksi bersama
Redaktur Pelaksana — susunannya ada di halaman
Redaksi. - Pelanggaran ringan: artikel disunting dan catatan koreksi ditambahkan.
- Pelanggaran berat (fabrikasi, plagiarisme, suap): artikel diturunkan dan penulis
dikeluarkan dari penugasan editorial. - Keluhan dari publik diproses melalui Kebijakan
Koreksi dan dapat disampaikan ke Kontak.
8. Pelatihan
Redaksi SumbarBiz mengikuti pembaruan tentang KEJ, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan
perubahan kebijakan platform distribusi berita. Materi acuan yang kami pakai adalah versi
resmi yang diterbitkan Dewan Pers dan Google.
Halaman ini diperbarui terakhir: Oktober 2026.
