Layanan Plotting dan Validasi Sertipikat Kantor Pertanahan Pasaman Barat Dinilai Lamban
- account_circle Irfansyah P
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

Kantor Pertanahan Pasaman Barat Lamban: Warga Keluhkan Proses Plotting dan Validasi Sertipikat Terhambat Berbulan-bulan
PASAMAN BARAT — Kinerja pelayanan publik di Kantor Pertanahan Pasaman Barat kini menjadi sorotan tajam. Lambannya proses pemetaan (plotting) dan validasi sertipikat tanah dikeluhkan masyarakat karena dinilai memakan waktu hingga berbulan-bulan tanpa kepastian hukum. Kondisi ini tak hanya memicu ketidakpuasan publik, tetapi juga menyandera roda perekonomian warga lokal.
Salah seorang warga, Isul, mengaku harus mengurut dada menghadapi lambatnya birokrasi pertanahan di wilayah tersebut. Berkas pengurusan sertipikat miliknya yang dimasukkan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasaman Barat mengendap hingga berbulan-bulan tanpa tindak lanjut yang jelas.
”Kami sudah menunggu lebih kurang setengah tahun, tetapi tidak ada kepastian sama sekali. Kami harus menunggu entah sampai kapan, padahal sebelumnya proses plotting dan validasi tidak selama ini,” ujar Isul saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/10/2026) di Simpang Empat.
Menyandera Transaksi Ekonomi dan Pinjaman Bank
Dampak dari buruknya tata kelola dan kelambanan layanan pertanahan ini dirasakan langsung secara sistematis oleh masyarakat. Banyak warga yang membutuhkan validasi sertipikat untuk keperluan mendesak, seperti pengajuan pinjaman modal usaha ke bank maupun proses jual beli tanah, akhirnya harus gigit jari.
Sertipikat tanah yang seharusnya menjadi aset likuid dan jaminan kepastian hukum justru tertahan akibat belum rampungnya tahapan plotting serta validasi data pertanahan. Akibatnya, pihak perbankan menolak mencairkan pinjaman, sementara proses transaksi jual beli tanah di tengah masyarakat terhenti total. Kerugian materiil dan immaterial pun tak terhindarkan bagi warga yang menggantungkan pencaharian dari kelancaran transaksi legal tersebut.
Rentetan Pertanyaan Kunci yang Bungkam Ditinggal Kakan Pertanahan
Guna memastikan objektivitas dan menegakkan asas perimbangan berita (cover both sides), upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Pasaman Barat, Sarjono. Namun, hingga berita ini diturunkan, pejabat tertinggi di Kantah Pasaman Barat tersebut belum memberikan tanggapan resmi atas serangkaian pertanyaan krusial yang diajukan.
Beberapa poin penting yang diajukan wartawan namun belum direspons oleh pihak BPN Pasaman Barat antara lain:
1. Kepastian Standar Operasional Prosedur (SOP): Klarifikasi mengenai berapa lama durasi baku sesuai SOP resmi untuk menyelesaikan proses plotting dan validasi sertipikat tanah di Pasaman Barat.
2. Kendala Teknis dan Lapangan: Penjelasan mengenai hambatan utama yang dihadapi BPN Pasaman Barat—apakah dipicu oleh keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), kendala digitalisasi sertipikat lama/manual, masalah pendaftaran koordinat pemetaan, atau adanya penumpukan antrean pada sistem pusat.
3. Indikasi Sengketa dan Overlap Batas Tanah: Konfirmasi mengenai apakah kelambatan pelayanan ini dipengaruhi oleh maraknya kasus tumpang tindih (overlap) klaim batas tanah di wilayah Pasaman Barat yang membutuhkan verifikasi ekstra rumit.
4. Langkah Konkret dan Solusi Tuntas: Rencana strategis serta langkah nyata yang tengah atau akan diambil oleh Kantah Pasaman Barat dalam memangkas backlog (tunggakan) berkas validasi masyarakat yang menumpuk.
Warga pun menduga, sikap lembaga pelayan publik di bidang pertanahan ini mempertegas minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola birokrasi di Pasaman Barat. Padahal, kepastian hukum atas hak tanah merupakan amanat undang-undang yang menjadi hak dasar warga negara.
Masyarakat kini mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tingkat regional maupun pusat turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kantor Pertanahan Pasaman Barat agar pembenahan layanan dapat segera terwujud demi kemaslahatan publik.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan aduan dan laporan dari masyarakat terkait kendala pelayanan publik di wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan menyediakan ruang klarifikasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Pasaman Barat, Sarjono, namun hingga waktu publikasi belum mendapatkan tanggapan. Redaksi tetap terbuka menerima tanggapan, hak jawab, maupun koreksi dari pihak-pihak terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
- Penulis: Irfansyah P
