Malin Kundang Zaman Now: Pemuda 24 Tahun di Padang Ditangkap Usai Aniaya Ibu Kandung
- account_circle Hanny
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Tim Klewang Polresta Padang menangkap LS (24) yang diduga menganiaya ibu kandungnya. (Foto: Akurat Sumbar)
PADANG — Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial LS (24) yang diduga menganiaya ibu kandungnya di kawasan Arai Pinang, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/10/2026) sore, tak lama setelah rekaman dugaan kekerasan itu beredar luas di media sosial dan memicu kemarahan warga.
Kasus ini mencuat setelah video berdurasi singkat memperlihatkan seorang pemuda melakukan kekerasan fisik terhadap seorang perempuan yang disebut sebagai ibunya di dalam rumah. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat menendang kaki, mendorong tubuh korban, hingga bersikap agresif terhadap orang yang melahirkannya sendiri.
Komandan Tim (Dantim) 2 Klewang Satreskrim Polresta Padang, Aiptu David Rico Dermawan, menyatakan penangkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan perilaku terduga pelaku.
“Kami mengamankan pelaku, penangkapan berawal dari laporan warga, seiring itu video penganiayaan pelaku juga beredar di media sosial,” ujar David, Kamis (22/10/2026).
LS diamankan petugas sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi mengungkap dugaan bahwa aksi kekerasan itu dipicu permintaan uang untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu yang tidak mampu dipenuhi korban.
Berawal dari Permintaan Uang untuk Sabu
Menurut keterangan kepolisian, korban tidak dapat memenuhi permintaan uang tersebut karena tidak memiliki uang. Kondisi itu diduga memicu kemarahan LS hingga berujung pada tindakan kekerasan dan ancaman terhadap ibu kandungnya.
Dari penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, dua alat isap yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu-sabu, serta satu korek api. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus Dilimpahkan ke Unit PPA
David menyebut LS masih menjalani pemeriksaan dan interogasi intensif di Mapolresta Padang. Kepada penyidik, pelaku disebut telah mengakui perbuatannya sebagaimana dilaporkan warga.
Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap ibu kandung itu direncanakan diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. Langkah tersebut diambil agar proses pemeriksaan terhadap korban dan terduga pelaku berjalan menyeluruh, termasuk pendalaman kronologi serta unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Saat ini masih diamankan dan interogasi, pelaku mengaku semua perbuatannya sesuai dengan laporan warga, nanti akan diserahkan ke Unit PPA Polresta Padang,” pungkas David.
Perhatian Publik dan Proses Hukum
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan kekerasan terjadi di dalam lingkungan keluarga, tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman. Kepolisian masih mendalami seluruh fakta terkait kejadian, mulai dari kondisi korban, motif pelaku, hingga proses hukum yang akan diterapkan.
Peristiwa ini juga menambah daftar panjang kekerasan dalam lingkup rumah tangga di Sumatera Barat yang berawal dari persoalan ekonomi dan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat diimbau tidak menyebarkan ulang rekaman korban dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat.
Sumber: Akurat Sumbar. Redaksi SumbarBiz terbuka menerima tanggapan, hak jawab, maupun koreksi dari pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik.
- Penulis: Hanny
