Nasib Tragis Pasaman Barat Dijepit Konflik Agraria Dan Gurita Emas Ilegal
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
- print Cetak

Potret Kontras Pasaman Barat: Kolase visual yang menyoroti ketimpangan sosial di lingkar korporasi sawit (kiri), di mana ekspansi alat berat dan pagar pembatas membuat warga lokal termenung tersisih sebagai buruh kasar, bersanding satir dengan aktivitas tambang emas ilegal di aliran sungai yang rusak (kanan), namun justru melahirkan "orang kaya dadakan" di Tombang dan Kiawai yang dicirikan oleh deretan mobil SUV mewah di tengah kubangan lumpur.
PASAMAN BARAT — Kerusakan ekologis di berbagai daerah sering kali menempatkan dua aktor utama di hadapan hukum: korporasi besar berskala nasional dan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Meski keduanya meninggalkan jejak kerusakan yang nyata terhadap alam, kedua model ini memiliki penetrasi sosial, distribusi ekonomi, dan dampak konflik hilir yang bertolak belakang. Realitas kontras ini tergambar jelas di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Berdasarkan data lapangan, aktivitas korporasi yang melakukan perluasan perkebunan kelapa sawit kerap memicu ketimpangan sosial yang mendalam. Mayoritas perusahaan condong mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah—mencapai 70 persen dari total pekerja.
Alhasil, perputaran ekonomi hanya dinikmati oleh segelintir elite pemegang saham dan pekerja pendatang. Warga asli kerap terpinggirkan di tanah ulayatnya sendiri, bertahan hidup sebagai buruh kasar dengan upah minim di tengah bayang-bayang kemiskinan.
Kondisi ini diperparah oleh tingginya tensi konflik agraria. Di Pasaman Barat, sengketa lahan umumnya meletus di wilayah operasional korporasi, di mana perusahaan kerap bersinggungan dengan klaim tanah adat milik masyarakat setempat demi memperluas konsesi mereka.
Sebaliknya, potret yang jauh berbeda terlihat pada aktivitas penambangan emas tidak berizin, seperti yang marak di kawasan Tombang dan Kiawai. Meskipun aktivitas ini merusak Daerah Aliran Sungai (DAS), memicu abrasi, dan mencemari ekosistem air, roda ekonominya justru digerakkan sepenuhnya oleh warga lokal.
Berbeda dengan korporasi yang aliran dananya tersentralisasi ke kantor pusat, hasil dari tambang emas ini didistribusikan secara desentralistik ke berbagai lini di tingkat akar rumput. Sistem bagi hasil mengalir ke tokoh adat, pemilik lahan, kas sosial desa, hingga organisasi kepemudaan setempat.
Dampak instannya terlihat nyata, perekonomian warga di sekitar objek tambang melonjak drastis. Banyak warga lokal yang mengalami lompatan kesejahteraan secara cepat, bahkan mampu memiliki kendaraan mewah.
Dilema Sosiologi Ekologi: “Keadilan Distribusi” di Atas Ruang Hidup yang Merapuh
Secara sosiologi ekologi dan ekonomi politik, fenomena di Pasaman Barat ini memperlihatkan benturan dua model eksploitasi alam dengan karakteristik yang bertolak belakang:
1. Model Korporasi: Kolonisasi Ruang dan Marginalisasi
Model ini mencerminkan praktik penguasaan lahan skala besar atas nama pembangunan ekonomi. Karakter utamanya meliputi deforestasi hutan yang masif dan hilangnya keanekaragaman hayati. Karena minim melibatkan warga lokal (hanya mempekerjakan sekitar 30 persen), model ini memutus hubungan emosional warga dengan tanahnya dan memicu konflik agraria vertikal antara masyarakat adat melawan korporasi. Daerah kerap kali hanya mendapatkan dampak ekologis jangka panjang, seperti risiko banjir bandang akibat gundulnya hutan di wilayah hulu.
2. Tambang Ilegal: Jaring Pengaman Ekonomi Berbiaya Lingkungan
Aktivitas PETI di tingkat lokal berhasil menciptakan sistem “keadilan distribusi ekonomi” jangka pendek yang diadopsi sebagai jaring pengaman sosial saat lapangan kerja formal sulit diakses. Karena melibatkan seluruh struktur sosial desa, aktivitas ini mendapat legitimasi sosial yang sangat kuat dari warga. Namun, biaya lingkungannya sangat mahal, pencemaran merkuri pada sumber air dan kerusakan fisik sungai yang mengancam kesehatan masyarakat serta memicu potensi konflik horizontal antar-warga di masa depan.
Mencari Jalan Keluar yang Adil dan Aman
Benang merah dari kondisi ini menunjukkan bahwa kedua sektor sama-sama melakukan eksploitasi lingkungan. Bedanya, kehadiran korporasi yang tidak inklusif kerap memisahkan masyarakat dari ruang hidupnya hingga memicu kemiskinan, sedangkan tambang ilegal justru merangkul masyarakat untuk bersama-sama mengikis ruang hidup mereka demi pemenuhan kebutuhan ekonomi.
Oleh karena itu, penegakan hukum tidak bisa hanya menggunakan pendekatan represif yang disamaratakan.
Bagi sektor korporasi, pemerintah perlu melakukan audit ketenagakerjaan yang ketat serta mempercepat reformasi agraria agar hak-hak tanah adat masyarakat terlindungi. Sementara untuk aktivitas tambang rakyat, pemerintah dituntut hadir memberikan solusi transisi ekonomi yang konkret, atau melakukan formalisasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang legal dan terbina secara ekologis. Langkah ini penting agar ketahanan ekonomi warga tetap terjaga tanpa harus mengorbankan masa depan lingkungan hidup mereka.
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Hanny
