BREAKING NEWS
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kebijakan Koreksi

Kebijakan Koreksi

Kebijakan Koreksi dan Hak Jawab

SumbarBiz berkomitmen memberitakan secara akurat. Bila ada kekeliruan, kami memperbaiki
dan mengakuinya secara terbuka. Halaman ini menjelaskan cara mengajukan koreksi atau hak
jawab, dan apa yang terjadi setelahnya.

1. Siapa yang Boleh Mengajukan

Setiap orang atau lembaga yang merasa dirugikan oleh pemberitaan SumbarBiz dapat
mengajukan koreksi atau hak jawab — tidak perlu didampingi pengacara, tidak perlu
membayar, dan tidak perlu menjadi pelanggan.

2. Cara Mengajukan

Kirim permintaan ke:

  • Email: redaksi@sumbarbiz.id
    dengan subjek “Koreksi: [judul artikel]”
  • WhatsApp/Hotline: 0813-6347-5305
    (untuk hal mendesak, tetap disusul email)
  • Surat: Redaksi SumbarBiz, Komplek Salingka Bunga Permai 2,
    Blok Kk Nomor 2, Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586

3. Isi Permintaan

Agar dapat kami proses cepat, sertakan:

  1. Tautan (URL) artikel yang dimaksud;
  2. Bagian yang dianggap keliru — kutip kalimat atau paragrafnya;
  3. Penjelasan mengapa bagian itu keliru;
  4. Bukti pendukung (dokumen, foto, tautan, atau keterangan saksi);
  5. Identitas dan kontak Anda sebagai pengaju;
  6. Permintaan yang diinginkan — koreksi kalimat, tambahan tanggapan,
    atau pemuatan hak jawab.

4. Tenggat Penanganan

  • Maksimal 3 hari kerja sejak permintaan lengkap kami terima, kami
    memberikan jawaban pertama: apakah koreksi diterima, perlu verifikasi tambahan, atau
    tidak diterima dengan alasan.
  • Bila memerlukan verifikasi lapangan, kami beri tahu perkiraan waktunya.
  • Untuk pemberitaan yang berpotensi menimbulkan kerugian besar dan mendesak, proses
    dipercepat pada hari yang sama bila memungkinkan.

5. Bentuk Koreksi yang Kami Terbitkan

  • Koreksi ringan (salah tulis nama, salah angka): diperbaiki langsung
    di artikel, disertai catatan koreksi di bagian bawah artikel yang menyebutkan apa yang
    diubah dan kapan.
  • Koreksi substansial (konteks keliru, kutipan salah, fakta inti
    tidak akurat): artikel diperbaiki dan catatan koreksi ditempatkan di bagian atas
    artikel, terlihat sebelum isi dibaca.
  • Hak jawab: tanggapan pihak yang diberitakan dimuat sebagai artikel
    tersendiri dengan tautan timbal balik ke artikel semula.
  • Pencabutan: dilakukan bila kekeliruan tidak bisa diperbaiki dengan
    koreksi. Artikel diberi penanda pencabutan beserta alasannya, tidak dihapus tanpa jejak.

6. Yang Tidak Kami Lakukan

  • Kami tidak menghapus artikel hanya karena isinya tidak disukai pihak yang
    diberitakan, selama isi tersebut akurat dan didukung bukti.
  • Kami tidak menerima permintaan koreksi tanpa bukti pendukung.
  • Kami tidak memungut biaya untuk koreksi maupun hak jawab.

7. Bila Tidak Sepakat dengan Keputusan Kami

Pengaju yang tidak puas dengan keputusan redaksi dapat meneruskan perkaranya ke:

  • Dewan Pers — untuk pengaduan terkait pelanggaran Kode Etik
    Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Ombudsman — untuk kasus yang berkaitan dengan layanan publik.
  • Jalur hukum — sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Dasar Rujukan

Prosedur ini mengacu pada
Pedoman Pemberitaan Media Siber dan
Kode Etik Jurnalistik, khususnya ketentuan mengenai
hak jawab, hak koreksi, dan hak tolak.

Halaman ini diperbarui terakhir: Oktober 2026.

expand_less