Harga Sawit Anjlok Sepihak Bupati Yulianto Sanksi Tegas Pabrik Nakal
- account_circle Irfansyah P
- calendar_month Senin, 1 Jun 2026
- print Cetak

Bupati Yulianto Minta PKS Jangan Manipulasi Harga TBS Petani Sawit
PASAMAN BARAT – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat secara resmi memperingatkan seluruh manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayahnya agar tidak menurunkan harga Tandan Buah Segar (TBS) secara sepihak. Langkah tegas ini diambil menyusul temuan spekulasi harga di tingkat petani yang memicu keresahan masyarakat.
Melalui Surat Imbauan Bupati Pasaman Barat Nomor 500.8/123/DISBUNNAK-2026, Bupati Yulianto menegaskan agar korporasi tetap mematuhi standar harga resmi yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat.
Bupati Yulianto mengungkapkan bahwa berdasarkan pemantauan intensif di lapangan sejak 20 Mei 2026, pemerintah daerah menerima gelombang keluhan dari masyarakat tani. Di lapangan, ditemukan harga TBS anjlok drastis antara Rp800 hingga Rp1.300 per kilogram. Bahkan, harga beli ke petani riilnya jauh lebih murah Rp1.200 hingga Rp1.600 per kilogram dari standar harga resmi provinsi.
“Pemerintah daerah menilai penurunan tajam ini sebagai bentuk spekulasi tidak sehat dari pihak korporasi,” tegas Yulianto dalam keterangan resminya.
Pemkab Pasaman Barat memaparkan tiga poin krusial yang membuktikan bahwa tindakan PKS menurunkan harga tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yang wajar:
-
Harga CPO Stabil: Berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga TBS Provinsi Sumbar tanggal 25 Mei 2026, harga CPO dunia dan domestik untuk Periode IV Mei (22–31 Mei 2026) cenderung stabil tanpa penurunan signifikan.
-
Masa Transisi Kebijakan: Kebijakan Tata Kelola Ekspor SDA yang melibatkan PT DSI BUMN saat ini masih dalam masa transisi. Implementasi penuh baru berjalan Januari 2027, sehingga belum ada gangguan pada ekspor CPO saat ini.
-
Sentimen Positif B50: Rencana peluncuran mandatori B50 pada Juli mendatang dipastikan akan memperkuat serapan CPO domestik, sehingga pasar seharusnya bergerak positif, bukan lesu.
Ancaman Sanksi dan Regulasi
Bupati Yulianto mengingatkan bahwa mekanisme kemitraan dan penetapan harga TBS telah diatur secara mengikat melalui rentetan regulasi. Di antaranya adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 hingga Permentan Nomor 13 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.
Lebih jauh, tindakan PKS yang dinilai melakukan persekongkolan untuk menekan harga di bawah standar pasar secara tidak wajar ini berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Demi menjaga stabilitas ekonomi daerah, Pemkab Pasaman Barat menginstruksikan empat poin utama kepada manajemen PKS:
-
PKS dilarang keras menurunkan harga TBS sepihak dengan dalih penyesuaian regulasi baru.
-
Harga pembelian wajib mengacu pada harga pasar aktual yang ditetapkan pemerintah provinsi.
-
Kepatuhan regulasi dalam masa transisi kebijakan nasional wajib dijaga demi keberlanjutan industri sawit lokal.
-
Pemkab akan terus mengawasi rantai perdagangan TBS di lapangan.
“Jika ditemukan PKS yang tetap memanipulasi harga demi meraup keuntungan sepihak, pemerintah daerah tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” pungkas Bupati Yulianto.
- Penulis: Irfansyah P
- Editor: Hanny
