Kejagung Selidiki Aliran Uang Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Milik BGN
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana ditahan Kejagung
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membongkar skandal dugaan korupsi besar dalam tata kelola program jaminan sosial Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik menetapkan tiga mantan pimpinan teras Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan sejak Rabu (3/6/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga kuat melakukan mufakat jahat untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara menggelembungkan anggaran negara.
Modus Afiliasi Yayasan: Raup Cuan Miliaran Tiap Hari
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa modus operandi utama yang dijalankan oleh Dadan cs berkaitan erat dengan intervensi dan manipulasi portal verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sesuai ketentuan, program MBG seharusnya dikelola secara mandiri oleh yayasan di setiap sekolah. Namun pada praktiknya, para tersangka menggunakan pengaruh jabatan mereka untuk meloloskan yayasan-yayasan tertentu yang sebenarnya tidak memenuhi syarat, tetapi memiliki afiliasi langsung dengan kantong pribadi mereka.
“Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” ujar Syarief dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Markup Fantastis: Dari Sepatu hingga Motor Listrik
Selain memanipulasi keterlibatan yayasan mitra, Kejagung membeberkan bahwa para tersangka menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa secara fiktif yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Sejumlah pengadaan fasilitas penunjang yang digelembungkan secara fantastis oleh komplotan ini antara lain:
-
Motor Listrik: Pengadaan sebanyak 21.801 unit yang dinilai tidak mendesak dan tidak dibutuhkan di lapangan.
-
Sepatu Olahraga: Pengadaan sebanyak 32 ribu pasang sepatu dengan nilai anggaran yang membengkak hingga mencapai Rp1 triliun.
-
Televisi 75 Inci: Pengadaan sebanyak 5.400 unit televisi layar besar yang tidak sesuai dengan ketentuan operasional.
-
Gawai Elektronik: Pengadaan sebanyak 31 ribu unit komputer tablet yang harganya telah di-markup.
Dijerat Pasal Kerugian Negara
Akibat patgulipat anggaran dalam program prioritas pemenuhan gizi ini, keuangan negara ditaksir mengalami kerugian yang sangat masif. Atas perbuatannya, Dadan Hindayana bersama Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga saat ini, pihak Jampidsus Kejagung masih terus melakukan pendalaman intensif guna melacak aliran dana korupsi tersebut serta menghitung secara pasti total kerugian final yang diderita oleh negara.
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Hanny
