Kekerasan Perempuan dan Anak Pasbar 2026 Capai 42 Kasus, DPPKBP3A Perkuat Sinergi Lintas Sektor
- account_circle Irfansyah P
- calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
- print Cetak

Kekerasan Perempuan dan Anak Pasbar 2026: 42 Kasus Ditangani, Sinergi Lintas Sektor Diperkuat
PASAMAN BARAT — Angka 42 bukan nomor togel, bukan pula jumlah kursi di aula. Itu adalah jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak di Pasaman Barat yang sudah ditangani UPTD PPA Pasaman Barat sejak awal tahun 2026 hingga Juni ini. Angka yang cukup untuk membuat dahi berkerut dan hati tergerak bertindak lebih serius.
Merespons kondisi tersebut, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Pasaman Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, termasuk TPPO, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta perkawinan anak, di Aula Kantor Bupati, Kamis (26/6). Forum ini bukan sekadar seremonial—ini adalah deklarasi perang terhadap kekerasan yang menyasar kelompok paling rentan.
Satu Meja, Banyak Pihak, Satu Tujuan
Rakor pencegahan kekerasan Pasbar ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor dalam satu meja besar. Hadir antara lain Pengadilan Agama Talu, KUA, Polres Pasbar, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Korwilcam Disdik se-Pasbar, perwakilan madrasah dan pondok pesantren, hingga Ketua PATBM dari 90 nagari se-Pasaman Barat. Lengkap betul—tinggal warganya yang harus ikut bergerak.
Asisten Administrasi Umum Setda Pasbar, Harnina Syahputri, mewakili Bupati, membuka acara dengan menegaskan pentingnya kesamaan persepsi antarlembaga.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO, ABH, hingga perkawinan anak merupakan tantangan bersama yang perlu keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Harnina juga menekankan bahwa keluarga adalah benteng pertama dan utama dalam pengasuhan anak. Kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, organisasi masyarakat, hingga dunia usaha menjadi kunci membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak di Pasaman Barat.
P2TP2A: Lebih dari Sekadar Tempat Mengadu
Ketua P2TP2A Pasaman Barat, Sifrowati Yulianto, menegaskan peran strategis lembaganya yang jauh melampaui fungsi “tempat melapor.”
“Keberadaan P2TP2A sangat penting dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Selain penanganan kasus, P2TP2A juga berperan dalam kegiatan pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat,” jelas Sifrowati.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak diam ketika menyaksikan atau mengetahui adanya kasus kekerasan. “Silakan laporkan ke P2TP2A jika melihat kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya—tanpa perlu takut, tanpa perlu ragu.
Waspada Pengaruh Gawai pada Anak
Sifrowati juga menyinggung ancaman yang kini hadir di genggaman tangan: gawai. Orang tua diminta lebih waspada terhadap pengaruh media digital pada anak, sejalan dengan semangat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
“Harapan kami, orang tua lebih waspada terhadap anak akibat pengaruh media ponsel. Mari kita sukseskan PP Nomor 17 Tahun 2025,” ajaknya. Karena di era sekarang, ancaman bagi anak tidak melulu datang dari luar rumah—bisa juga dari layar yang ada di dalam kamar.
42 Kasus Jadi Alarm Keras
Kepala DPPKBP3A Pasbar, Armen, mengungkapkan data yang tidak bisa diabaikan: sepanjang 2026, UPTD PPA Kabupaten Pasaman Barat telah menangani 42 kasus kekerasan perempuan dan anak. Data ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk membangunkan semua pihak bahwa pencegahan kekerasan anak di Pasaman Barat harus terus diperkuat secara terpadu.
“Data ini jadi perhatian bersama. Upaya pencegahan, edukasi, serta penanganan kasus secara terpadu harus terus diperkuat,” katanya lugas.
Rakor menghadirkan tiga narasumber kompeten: Mohamad Mu’min (Kepala Pengadilan Agama Talu), Thomas Febria (Kepala Kantor Kemenag Pasbar), dan Ipda Admi Pandowita (Kanit PPA Polres Pasbar).
MoU: Komitmen yang Ditandatangani, Bukan Sekadar Diucapkan
Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak oleh sejumlah instansi terkait. MoU perlindungan perempuan dan anak Pasbar ini menjadi simbol bahwa komitmen lintas sektor bukan hanya tersimpan dalam pidato—melainkan tertuang dalam dokumen resmi yang mengikat dan wajib dijalankan.
Dengan sinergi yang semakin kuat antara DPPKBP3A Pasaman Barat, P2TP2A Pasbar, aparat penegak hukum, lembaga agama, dan elemen masyarakat, diharapkan angka kasus kekerasan perempuan dan anak di Pasaman Barat dapat ditekan secara signifikan di masa mendatang.***
- Penulis: Irfansyah P
