Modus Menumpang Berujung Maling Uang, Pemuda Asal Asahan Ditangkap Polres Sijunjung
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
- print Cetak

Seorang pemuda berinisial A (21) berhasil diringkus Tim URC Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung setelah nekat mencuri uang tunai senilai Rp23 juta dari rumah warga yang ditumpanginya.
SIJUNJUNG — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung berhasil membuktikan bahwa pelarian seorang pencuri amatir tidak akan pernah lebih cepat dari kepakan sayap hukum. Pemuda berinisial A (21), warga Sumatra Utara yang tampaknya salah mengartikan arti “menumpang hidup,” sukses diringkus polisi dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah nekat menguras tabungan pemilik rumah yang ditumpanginya.
Modus “Minggat Estetis”: Lemari Kosong, Dompet Korban Ikut Lowbat
Drama pencurian berbalut kurang bersyukur ini menimpa Parluhutan Lumban Raja (60), seorang karyawan swasta di Jorong Sungai Tambang II. Kejadian bermula pada Selasa siang (23/6/2026) pukul 11.30 WIB, ketika korban menerima telepon darurat dari sang istri. Isinya bukan meminta jemput belanjaan, melainkan kabar bahwa tersangka A sudah menghilang secara misterius dari warung sekaligus tempat tinggal korban.
Menaruh curiga dengan hilangnya sang menumpang secara mendadak, korban bergegas pulang dan langsung menuju kamar tidur tersangka. Kecurigaannya terbukti secara estetik, seluruh pakaian dan sepatu milik tersangka sudah rapi dikemas tanpa menyisakan satu lembar pun kaos kaki di dalam lemari.
Firasat buruk korban pun langsung bergeser ke sektor finansial. Korban meminta istrinya memeriksa “brankas rahasia kearifan lokal” mereka, yakni tempat penyimpanan uang tunai di atas kasur yang sengaja digulung di dalam selimut. Benar saja, gulungan kasur rahasia itu sudah kehilangan kesaktiannya. Uang tunai sebesar Rp23.000.000 raib digondol tersangka A yang memilih check-out tanpa bayar, malah membawa bonus.
Tertangkap di Warung: Kurang dari 24 Jam, Rencana Kaya Mendadak Auto Gagal
“Tersangka tampaknya lupa kalau bersembunyi di warung setelah mencuri puluhan juta adalah taktik yang kurang visioner di mata Tim URC Opsnal.”
Tak terima uang puluhan jutanya berubah menjadi modal pelarian orang lain, korban langsung membuat laporan resmi ke Markas Polres Sijunjung. Merespons laporan tersebut, Kanit I Reskrim Ipda Aqshal M Oktori bersama Tim URC Opsnal bergerak cepat dengan mode “tanpa rem.”
Berbekal informasi pelarian yang minim estetika itu, petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka yang tengah asyik nongkrong di sebuah warung di kawasan Jorong Batang Kering pada malam harinya sekira pukul 18.30 WIB. Tanpa ada adegan kejar-kejaran ala film Hollywood, pemuda 21 tahun ini pasrah saat cita-cita menjadi jutawan barunya diputus paksa oleh borgol polisi.
Ancaman 5 Tahun Penjara: Tidur di Kasur Gulung Versi Hotel Prodeo
Saat ini, tersangka A beserta barang bukti berupa sisa uang tunai hasil curian (yang belum sempat habis dipakai jajan) telah diamankan di Mapolres Sijunjung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas aksi nekatnya yang merugikan orang baik tersebut, tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476. Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau sanksi denda maksimal kategori V. Di tempat barunya nanti, tersangka dipastikan tidak perlu lagi repot-repot menggulung kasur demi menyembunyikan sesuatu.
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Khairil
