DPO Pembacok Istri Di Pasaman Barat Ditangkap Tim Kalong di Sumut
- account_circle Irfansyah P
- calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
- print Cetak

DPO Pembacok Istri di Pasaman Barat Ditangkap Saat Jualan Sate
PASAMAN BARAT — Ibarat kata pepatah, “sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh jua.” Begitulah nasib tragis sekaligus menggelikan yang dialami oleh AS (49). Setelah empat bulan menyandang status sebagai DPO pembacok istri dan sukses berakting jadi ‘ninja’ di kebun sawit hingga banting setir menjadi penjual sate interlokal, pelariannya harus berakhir secara antiklimaks di Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro berhasil membekuk pria paruh baya tersebut pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Uniknya, sang pelarian diringkus tanpa perlawanan saat sedang sibuk menata dagangan satenya di Jalan Patuan Anggi Nomor 97 Suka Damei, Kecamatan Siantar Utara. Tampaknya, aroma racikan bumbu sate sang buronan kalah tajam dibanding penciuman intelijen Tim Kalong.
Kronologi KDRT di Jalan KKN, Mulai dari Dandang Ketupat Hingga Sabetan Parang
Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang memicu kehebohan warga ini berawal pada Jumat (6/3/2026) sore di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Kala itu, sang suami yang dibakar api cemburu mencurigai istrinya, Erlina (45), memiliki hubungan gelap dengan pria lain. Kecurigaan ini dikonfirmasi oleh keterangan anak kandung mereka sendiri.
Suasana makin memanas ketika anak korban, Yamil Fauzi, mengambil dandang pemasak ketupat di rumah pelaku yang berlokasi di Batang Haluan untuk dibawa ke rumah korban di Jalan KKN. Merasa tersinggung atau mungkin krisis ego, pelaku AS bersama putrinya, Sonia Saputri, menyatroni lokasi korban.
Bukannya menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, emosi sang suami justru memuncak. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ia nekat mengayunkan senjata tajam jenis parang secara kalap hingga mengenai dahi dan punggung istrinya sendiri.
Melihat adegan brutal tersebut, warga sekitar langsung sigap melerai. Sadar bakal jadi sasaran ‘salam olahraga’ dari warga yang geram, pelaku langsung mengambil langkah seribu.
Dari Drama Sembunyi di Kebun Sawit Hingga Safari Jualan Sate
Kisah pelarian tersangka layak diacungi jempol untuk urusan daya tahan fisik. Ketakutan digulung massa, ia nekat melarikan diri ke arah Sungai Batang Haluan dan ‘berkemah’ tanpa tenda di kebun sawit warga selama 14 hari berturut-turut. Demi menghindari kejaran petugas Polres Pasaman Barat, AS hidup berpindah-pindah bagaikan nomad.
Dari kebun sawit di Pasaman Barat, ia kabur ke Kecamatan Andilan (Kabupaten Pasaman). Tak merasa aman, ia menyeberang provinsi ke Balige, Kabupaten Toba, dan menjajal peruntungan sebagai penjual sate. Terakhir, ia memindahkan lapaknya ke Pematang Siantar, sebelum akhirnya Tim Kalong menghentikan ‘tour de Sumatra’ yang dilakoninya.
Proses Hukum dan Ancaman 10 Tahun Penjara
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, menegaskan bahwa pelaku saat ini sudah digelandang ke Markas Polres Pasaman Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini, penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat tengah mendalami pemeriksaan saksi-saksi guna mengupas tuntas motif di balik aksi penganiayaan berat tersebut.
Atas tindakan nekatnya melukai sang istri, pria yang gagal menyelaraskan emosi ini dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun kini sudah menantinya di depan mata.
DISCLAIMER: Artikel berita ini disusun berdasarkan data resmi Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat. Seluruh proses hukum yang melibatkan terduga pelaku tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Penulis: Irfansyah P
