Oknum Satpol PP Caci Maki Wartawan di Medsos Walikota Zulmaita Bungkam
- account_circle Sukrianto
- calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
- print Cetak

Caci Maki Wartawan di Medsos Oknum Satpol PP Payakumbuh Bikin Gempar
PAYAKUMBUH — Jagat media sosial Kota Payakumbuh mendadak ‘hangat’ setelah seorang pejabat Eselon II Satpol PP kota setempat, Dewi Centong, melancarkan dugaan aksi caci maki wartawan lewat fitur unggahan cerita di akun Instagram dan TikTok pribadinya.
Bukannya memberikan klarifikasi yang elegan nan menyejukkan terkait berita penggeledahan hotel di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota, oknum pejabat ini malah memilih ‘jalur kekerasan kata-kata’ sambil mengenakan seragam dinas lengkap beserta atribut kesatuannya.
Aksi mencaci maki wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik ini langsung menyedot perhatian publik. Pasalnya, seragam kedinasan yang sejatinya melambangkan wibawa dan kehormatan negara justru dijadikan kostum panggung untuk meluapkan amarah pribadi dan menantang insan pers secara terbuka di ruang publik.
Bermula dari Offside Wilayah: Main ‘Tandang’ Tanpa Izin Istimewa
Musabab kegaduhan ini berakar dari aksi ‘pemain cadangan menyeberang garis lapangan’. Jajaran Satpol PP Kota Payakumbuh diketahui menggelar aksi penggeledahan di sebuah hotel yang secara administratif berada di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota. Sontak saja, peristiwa ‘salah wilayah’ ini menjadi konsumsi publik setelah awak media memberitakan hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Bukannya menjawab substansi pemberitaan terkait dugaan pelanggaran batas kewenangan operasi tersebut dengan data atau argumentasi hukum yang kepala dingin, Dewi Centong justru meledak di media sosial.
Wartawan yang bermaksud menyajikan fakta transparan bagi publik malah ‘diganjar’ serangkaian kalimat caci maki wartawan yang kurang sedap didengar.
Aturan Kedisiplinan ASN: Berat di Atas Kertas, Ringan di Lapangan?
Tindakan menggunakan atribut kedinasan untuk keperluan emosi pribadi di media sosial jelas-jelas ‘menabrak’ aturan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap pegawai diwajibkan menjunjung tinggi martabat jabatan, kehormatan negara, menjaga etika, serta tidak melakukan tindakan yang merendahkan wibawa instansi.
Tak cuma itu, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga dengan tegas melarang ASN menggunakan seragam atau atribut jabatan untuk kepentingan pribadi yang tak ada hubungannya dengan tugas kedinasan, apalagi dipakai untuk siaran langsung atau konten mencaci pihak lain.
Sanksi yang mengintai pun tak main-main, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemecatan secara tidak hormat.
Walikota Zulmaita Bungkam, Tokoh Masyarakat Menyentil ‘Dua Ukuran’
Ironisnya, meski bukti tangkapan layar berupa aksi caci maki wartawan lengkap dengan atribut dinas sudah berseliweran di meja kerja Walikota Payakumbuh, Zulmaita, sang pimpinan daerah justru memilih jurus ‘bungkam seribu bahasa’. Konfirmasi resmi dari insan pers pun berlalu tanpa respons.
Sikap acuh tak acuh pimpinan daerah ini memantik reaksi keras dari tokoh masyarakat Kota Payakumbuh, Ujang Kiray. Menurutnya, pembiaran ini memperlihatkan adanya standar ganda dalam penegakan aturan di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.
”Kapan lagi Kota Payakumbuh akan berubah dan membaik di bawah kepemimpinan Zulmaita? Mengatur ASN bawahannya saja tidak mampu. Dikonfirmasi wartawan pun tak dijawab. Padahal UU sudah melarang ASN menggunakan seragam dinas untuk kepentingan pribadi di media sosial, melarang mencaci-maki orang lain, dan melarang melakukan kegiatan tidak berhubungan dengan tugas saat jam kerja. Mengapa Satpol PP yang melanggar terang-terangan justru dibiarkan? Apa sebenarnya yang ditutupi? Apakah ada udang di balik batu antara Walikota dengan Kasatpol-PP?” tegas Ujang Kiray penuh keheranan.
Diskriminasi Penegakan Aturan: Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?
Masyarakat Payakumbuh kini ikut bertanya-tanya dan membandingkan respons pemerintah daerah. Ketika ada laporan dugaan penyimpangan di Dinas Pasar, Inspektorat begitu sigap dan cepat turun tangan melakukan pemeriksaan.
Namun giliran oknum Satpol PP Kota Payakumbuh yang diduga melanggar batas wilayah, melanggar prosedur, serta mencaci maki wartawan di media sosial, jajaran Pemko mendadak pusing dan memilih menutup mata.
Apakah hukum kedisiplinan ASN hanya berlaku bagi mereka yang ‘tidak punya kedekatan’, sementara bagi ‘lingkaran dalam’ aturan langsung tumpul seketika? Publik Payakumbuh kini menunggu jawaban tegas dan langkah nyata dari Walikota Zulmaita demi menjaga wibawa pemerintahan dan kehormatan korps ASN.
DISCLAIMER: Artikel berita ini disusun berdasarkan informasi, fakta lapangan, serta keterangan dari tokoh masyarakat. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga asas keberimbangan berita (fairness).
- Penulis: Sukrianto
